Sabtu, 03 Desember 2011

Kebijakan Publik



Bagian Pertama
Oleh : JHON HERMAN
KONSEP DAN PENDEKATAN
A.    KEBIJAKAN PUBLIK

Kebijakan sosial adalah salah bentuk kebijakan publik yang mengatur urusan kesejahteraan social.sebagaimana dijelaskan pada pengantar, makna “kebijakan “ pada kata “kebijakan sosial” adalah”kebijakan public” sedangkan makna “sosia”menunjuk pada bidangatau sector yang menjadi garapannya, yakni bidang kesejahteraan. Dan bidang kebijakan social dan kesejahteraan social disajikan pada bagian 2 dan selanjutnya.

Defenisi kebijakan publik
Kebijakan (policy) adalah sebuah instrumen pemerintahan, bukan saja dalam arti government yang hanya menyangkut aparatur negara, melainkan pula governance yang menyentuh pilihan-pilihan tindakan yang secara langsung mengatur pengolalan dan pendistribusian sumber daya alam, financial dan manusia demi kepentingan public, yakni rakyat banyak, penduduk, masyarakat atau warga Negara. Kebijakan merupan hasil dari adanya sinergi, kompromi atau bahkan kompetisi antara Negara berbagai gagasan, teoro, ideology, dan kepentingan-kepentingan yang mewakili system politik suatu Negara.
Seperti kata bridgmen dan davis (2005:3), kibijakan public pada umumnya mengandung pengertian mengenai ‘ whatever government choose to do or not to do’ .Artinya, kebijakan public adalah ‘ apa saja yang di pilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan ‘ .

Beragam pengertian mengenai kebijakan public ini tidak bias dihindarkan,karena kata ’kebijakan’ (policy) merupakan penjelasan ringkas untuk menerangkan berbagai kegiatan mulai dari perbuatan keputusa-keputusan,penerapandan evaluasinya.Hogwood dan Gunn (1990) menyatakan bahwakebijakan publc adalah seperangkat tindakan pemerintah yang di desain untuk mencapai hasil-hasil tertentu.Ini tidak berarti bahwa makna ‘kebijakan’ hanyalah milik atau domain pemerintah saja. Mengacu pada Hogwood dan Gunn (1990),kebijakan public sedikitnya mencaku hal-hal sebagai berikut :

1.      Bidang kegiatan sebagai ekspresi dari tujuan umum atau pernyataan –pernyataan yang ingin dicapai.
2.      Proposal tertentu yang mencerminkan keputusan-keputusan pemerintah yang telah dipilih.
3.      Kewenangan formal seperti undang-undang atau peraturan pemerintah.
4.      Program, yakni seperangkat kegiatan yang mencakup rencana penggunaan sumberdaya lembaga dan strategi pencapain tujuan.
5.      Keluaran (output), yaitu apa yang nyata telah disediakan oleh pemerintah, sebagai produkdari kegiatan tertentu.
6.      Teori yang menjelaskan bahwa jika kita melakukan  X, maka akan diikuti olleh Y.
7.      Proses yang berlangsung dalam priode waktu tertentu yang relative panjang.

Dimensi kebijakan public
Bridgemen dan davis (2004:4-7) menerangkan bahwa kebijakan public sedikitnya memiliki tiga dimensi yang saling bertautan, yakni sebagai tujuan (objektif) , sebagai pilihan tindakan yang legal atau sahsecara hokum (authoritative) , dan sebagai hipotesis (hypotesist)
1 .Kebijakan public sebagai tujuan
        Kebijakan adalah a means to an end, alat untuk mencapai sebuah tujuan. Kebijaksn public pada akhirnya menyangkut pencapaian tujuan public. Artinya, kebijakan public adalah seperangkat tindakan pemerintah yang didesain untuk mencapai hasil-hasil tertentu yang diharapkan oleh public sebagai konstituen pemerintah. Sebuh kebijakan yang baik akan menghindari jebakan ini dengan jalan merumuskan secara eksplisit:

·         Pernyataanresmi mengenai pilihan-pilihan tindakan yang akan dilakukan.
·         Model sebab dan akibat yang mendasari kebijakan.
·         Hasil-hasil akan dicapai dalam kurun waktu tertentu.
        Proses perumusan kebijakan yang efektif menperhatikan keselarasan antara usulan kebijakan dengan agenda dan strategi besar (grand design) pemerintah. Waktu dan kewenagan yang tersedia guna mendukung arah yang dipilih umumnya sangat terbatas dan karenanya menunutut penyesuaian. Pilihan-pilihan kebijakan yang telah dipilih tidak menutup kemungkinan menjadi sedikit berbeda dengan pilihan-pilihan sebelumnya.
Tujuan-tujuan kebijakan yang telah ditetapkan juga biasanya sedikit melenceng dikarenakan adanya akibat-akibat yang terjadi diluar perkiraan. Akibat sampingan (side effects)atau yang dikenl dengan istilah externalities atau spillovers ini hanya  bisa diketahui setelah kebijakan diterapkan. Selain mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan, externalities tentu saja ‘mengganggu’. Hasil-hasil kebijakan yang telah ditetapkan dan bahkan tidak jarang menciptakan masalah-masalah baru yang lebih kompleks Agar kebijakan tetap terfokus pada tujuan-tujuan yang telah ditetapkan, pembuatan kebijakan harus dilandasi oleh lingkaran tahapan kebijakan yang meliputiperencanaan dan evaluasi. Dalam proses ini, parapembuat kebijakan biasanya dipandu oleh pertanyaan seperti :
·         Apa maksudatau fungsi sebuah kebijakan?
·         Bagaimana kebijakan itu akan mempengaruhi agenda pemerintah secara keseluruhan, departemen-depertemenpemeritahan, kelompok-kelompok klien, kelompok-kelompok kepentingan, dan masyarakat banyak?
·         Apa dan bagaimana hubungan antara instrument kebijakan, sebagai alat implementasi, dengan tujuan-tujuankebijakan?
·         Apakah ada instrumen dan mekanisme implementasi yang lebih sederhana?
·         Bagaimana kebijakan ini berkaitan dengan kebijakan-kebijakan pemerintah yang lainnya?
·         Dapatkah kebijakan yang baru itu menghasilkan perbedaan seperti yang diharapkan?

2. Kebijakan public sebagai pilihan tindakan yang legal
            Pilihan tindakan dalam kebijakan bersifat legal atau otoratif karena dibuat oleh lembaga yang memiliki legitimasi dalam system pemerintahan.kebijakan sebagai keputusan legal juga tidak berarti bahwa pemerintah selalu memiliki kewenangan dalam menangani berbagai isu . Setiap pemerintahan biasnya bekerja berdasarkan warisan kebiasaan-kebiasaan pemerintahan terdahulu.
            Melalui kebijakan-kebijakan peemrintah membuat cirri khas kewenangannya. Artinya kompleksitas dunia politik disederhanakan menjadi pilihan-pilihan tindakan yang sah atau legal untuk mencapai tujuan tertentu. Kebijakan kemudian dapat dilihat sebagai respon atau tanggapan resmi terhadap isu atau masalh public. Hal ini berarti bahwakebijakan publik mencakup :
·         Tujuan.   Kebijakan public senantisa menyangkut pencapaian tujuan pemerintah melalui penerapan sumber-sumber public.
·         Keoputusan.    Pembuatan keputusan-keputusan dan pengujian konsekuensi-konsekuensinya
·         Struktur.     Terstruktur dengan para pemain dan langkah-langkahnya yang jelas dan terukur.
·         Tindakan.     Tindakan yang bersifat politis yang mengekspresikan pemilihan program-program prioritas lembaga eksekutf.

3.      Kebijakan public sebagai hipotesis
             Kebijakan dibuat berdasarkan teori, model atau hipotesis mengenai sebab dan akibat. Kebijakan-kebijakan senantiasa bersandar pada asumsi-asumsi mengenai perilaku. Kebijakan selalu mengandung insentif yang mendorong orang untuk melakukan Sesutu. Kebijakan selalu memuat disinsentif yang mendorongorang tidak melakukan sesuatu. Kebijakan harus mampu menyatukan perkiraan-perkiraan (proyeksi) mengenai keberhasilan yang akan dicapai dan mekanisme mengatasi kegagalan yang mungkin terjadi   Seorang analis kebijakan dari Amerika, Aaron Wildavsky menyatakan bahwa ‘kita berharap bahwa hipotesis baru dapat dikembangkan menjadi teori yang mampu menjelaskan realitas lebih baik’  (Bridgeman dan Davis, 2004). Teori-teoriyang baik yang di dukung oleh hasil-hasil evaluasi merupakan dasar yang dapat dipakai untuk memperbaiki kebijakan-kebijakan public.
 Tiga serangkai
            Kebijakan public sbagai tujuan, sebagai pilihan tindakan legal, dan sebagai hipotesis memiliki hubugan yang erat. Ketiga dimensi tersebut merupakan tiga serangkai  yang saling mempengaruhi satu sama lain. Artinya, dalam sebuah proses perumusan kebijakan public pada hakekatnya merupakan pilihan-pilihan tindakan yang legal dan dibuat berdasarkan hipotesis yang rasional untuk mencapai tujuan-tujuan yang ditetapkan. Rumusan sederhana ini menunjukkan hubungan antara ketiga dimensi kebijakan diatas. Ketiganya merupakan prasyarat sekaligus tantangan bagi kebijakan public yang efektif.


B.      KEBIJAKAN  SOSIAL

Dua masalah social serius yang masih dihadapi Indonesia adalah kemiskinan dan pengangguran. Tingginya angka kemiskinan dan pengangguran di Indonesia member pesan jelas bahwa praktik pembangunan nasional selama ini  Selain belum bisa meningkatkan kondisi kehidupan masyarakat ,juga menunjukkan masih adanya problema ketidakadilan social yang cukup parah.Pembangunan nasional yang masih saja bertumpu pada pertumbuhan dan hutang luar negeri kurang memperhatikan strategi yang berdampak langsung pada penurunan kemiskina, pengangguran dan ketidkmerataan. Kebijakan public yang pro kesejahteraan ( welfary policy ) yang melembaga dan berkelanjutan, belum masuk secara memadai ke dalam arus utama ( mainstream ) pembangunan.

Kebijakan social dan kebijakan public
            Kebijakan social adalah salah satu bentuk dari kebijakan public.Kebijakan social meruoakan ketetapan pemerintah yang dibuat untuk merespon isu-isu yang bersifat public, yakni mengatasi masalah social atau memenuhi kebutuhan masyarakat banyak. Menurut Bessant, Watts, Dalton, dan Smith (2006:4):In short,social policy refers to what government do when they attempt to improve the quality of people’s live by providing a range of income support, community services and support program.Artinya, secara singkat  kebijakan social menunjuk pada apa yang dilakukan oleh pemeritah sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas hidup manusia melalui pemberian beragam tunjangan pendapatan, pelayanan kemasyarakatan dan program-program tunjanagan social lainnya. Didalam sebuah buku Analisis Kebijakan Publik: Panduan Praktis Mengkaji Masalah dan Kebijakan Sosial (Suharto, 2006a), kebijakan social sejatinya merupakan kebijakan kesejahteraan (walfare policy), yakni kebijakan pemerintah yang secara khusus melibatkan program-program pelayanan social bagi kelompok-kelompok kurang beruntung (disadvantaged groups), yakni para Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
 Hukum, kebijakan social dan kebijakan lembaga
           Hukum atau perundang-undangan merupakan salah satu bentuk kebijakan, meskipun tidak semua kebijakan berbentuk hokum. Dalam perspektif yang lain,hokum bisa juga dipisahkan dari kebijakan. Hukum dipandang sebagai fondasi atau landasan konstitusional bagi kebijakan social. Di Indonesia,sebagai ilustrasi,kebijakansosial yang berkaitan dengan program jaminan social dirumuskan dengan merajuk pada UUD 1945 Pasal 34 dan UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional).

Pelayanan sosial
          Salah satu bentuk kebijakan social adalah program pelayanan social. Pelayanan Sosial adalah aksi atau tindakan untuk mengatasi masalah social.Pelayanan social dapat diartikan sebagai seperangkat program yang ditunjukan untuk membantu individu atau kelompok yang mengamalami hambatan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Pelayanan social dapat didefinisikan sebagai salah satu  bentuk kebijakan social yang ditujukan untuk mempromosikan kesejahteraan.Secara ideologis, pelayanan social disadari keyakinan bahwa tindakan social dn pengorganisasian social merupakan suatu wujud nyata dari kebijakan social sebagai representasi kehendak public dalam mempromosikan kesejahteraan warga Negara.

 Jenis dan cakupan pelayanan social

Secara tradisi kebijakan social mencakup ketetapan atau regulasi pemerintahan mengenai lima bidang layanan social, yaitu jaminan social, pelayanan perumahan, kesehatan, pendidikan dan pelayanan atau perawatan social personal (Suharto, 2007a:  160-167).
1.      Jaminan social
     Jaminan social (social security) adalah system atau skema pemberian tunjangan yang menyangkut pemeliharaan penghasilan (income maintenance).Jaminan social merupkan sector kunci dari system Negara kesejahteraan berdasarkan prinsip bahwa Negara harus berusaha dan mampu menjamin adanya jaringan pengaman pendapatan (financial safety net) atau pemeliharaan pendapatan (income main tenance) bagi mereka yang tidak memiliki sumber pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
2.      Perumahan
     Pelayanan yang disediakan pemerintah adalahperumahan public atau perumahan social. Selain menyediakan Rusunawa atau RSS, perumahan social juga bisa mencakup:
·         Penyediaan rumah sewa dewan kota yang relative murah Di Inggris,Australia dan Selndia Baru, perumahan seperti ini disebut city council housing.
·         Pemberian subsidi terhadap asosiasi-asosiasi penyediaan perumahan bgi kelompok-kelompok khusus.
·         Pemberian subsidi atau kemudahan akses kredit bagi pembelian rumah.
·         Bantuan financial bagi lembaga-lembaga sukarela yang menyediakan akomodasi dan dukungan terhadap para tuna wisma.
·         Pemberian ijin dan pengawasan terhadap akomodasi atau rumah-rumah sewa yang diselenggarakan mayrakat sehingga tidak melanggar standard dan ketentuan yang berlaku.
3.      Kesehatan
Kesehatan merupakan factor penentu bagi kesejahteraan social. Orang yang sejahteraan bukan saja orang yang memiliki pendapatan atau rumah yang memadai. Melainkan pula orang yang sehat, baik jasmani maupun rohani. Para pekerja social yang bekerja dibidang kesehatan atau bekerja di rumah sakit biasanya disebut sebagai pekerja social medis(medical social worker), yang termasuk kedalam kelompok para medis.


4.      Pendidikan
Negara memiliki 3 kewajiban penting dalam bidang pendidikan. Pertama, sebagai penyedia utama lembaga-lembaga pendidikan ,seperti sekolah, akademi dan universitas. Kedua, sebagai regulator atau pengatur penyelenggaraan pendidikan, baik pendidikan negeri, swasta maupun lembaga-lembaga non formal. Ketiga, pasilitatordalam penyediaan infrastruktur pendidikan, termasuk di dalamnya penyedia skema-skema beasiswa atau tunjangan-tunjangan pendidikan bagi siswa- siswa yang berprestasi dan atau tidak mampu.pendidikan harus bersifat wajib terutama kepada anak-anak usia sekolah dasar sehinggasekolah menggah pertama. Pendidikan formal yang bersifat umum dapat diberikan si sekolah atau universitas dikelolah oleh pemerintah melalui depertemen pendidikan nasional. Pendidikan merupakan perangkat penting dalam meningkatkan kesejahteraan warga melalui penguasaan pengetahuan, informasi dan teknologisebagai persyarat masyarakat modern.pelayanan pendidikan memiliki beberapa implikasidan keterkaitan dengan peranan para pekerja social.
5.      Pelayanan social personal ( Personal social service)
Pelayanan social personal merupakan salah satu bidang kebijakan social yang popular sejak tahun 1960an. Dalam garis besar pelayanan ini mencakup tiga jenis :
·         Perawatan anak ( child care)
·         Perawatan masyarakat ( community care )
·         Peradilan criminal ( criminal justice )
Usaha ksejahteraan social dan industry kesejahteraan social
Pelayanan social adalah kegiatan terorganisir untuk meningkatkan kondisi orangorang yang kurang beruntung dalam masyarakat. Pemerintan Indonesia , khususnya departemen social dan sejumlah besar oragnisasi non pemerintah telah memainkan peranan dalam bidang pelayanan social. Contoh pelayanan social :
·         Yayasan kesejahteraan Anak Indonesia yang berkantor pusat di Jakarta.
·         Perkumpulan keluarga berencana Indonesia (PKBI)
·         Gerakan untuk kesejahteraan Tuna runggu Indonesia.
·         Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR)

C.    PROSES PERUMUSAN KEBIJAKAN
Proses perumusan kebijakan sering pula disebut lingkaran (policy cycle), sebagian besar tugas dalam proses perumusan kebijkan terletak pada para pejabat pemerintah atau pegawai negeri yang dipimpin oleh seorang mentri di suatu departemen. Selain proses ini melibatkan berbagai lembaga pemerintah, lembega-lembaga non pemerintah juga biasanya terlibat terutama pada proses Pengusulan isu dan agenda kebijakan serta pengevaluasianya.
Pemain Kebijakan
Sebagai kebijakan Negara, perumusan kebijakan public pada dasarnya diserahkan kepada para pejabat public.namun demikian dalam beberapa aspek warga Negara Secara individu bisa berpartisipasi, terutama dalam memberikan masukan secara individu bisa berpartisipasi terutama memberikan masukan mengenai isu-isu publikyang perlu di respon oleh kebijakan. Bhakan di Swiss dan Negara bagian California, warga Negara secara individu memilki peran dalam pembuatan undang-undang dan suara mereka sangat menetukan dalam amandemen konstitusi(winarno,2004:91)
Istilah lain untuk pemain kebijakan adalah stakeholder kebijakan. Stakeholder(pemangku kepentingan) yang dimaksud disini adalah individu , kelompok atau lembaga yang memiliki kepentingan terhadap suatu kebijakan. Stake holder kebijakan bisa mencakup actor yang terlibat dalam proses peumusan dan pelaksanaan suatu kebijakan public, para penerima mamfaat, maupun para korban yang dirugikan sebuah kebijakan public. Dengan demikian, stake holder kebijakan public bisa mereka yang mendukung taupun yang menolak. Dalam garis besar, stakeholder kebijakan public dapat dibedakan kedalam tiga kelompok ( Putra, 2005)
a.       Stakeholder kunci : mereka yang memiliki kewenangan secara legl untuk membuat keputusan
b.      Stakholder primer : mereka yang memiliki kaitan kepentingan secara langsung dengan kebijakan, program atau proyek.
c.       Stakeholder sekunder : mereka yang memiliki kaitan kepentingan langsung dengan kebijakan , program , dan proyek. Namun memiliki kepedulian dan perhatian sehingga mereka turut bersuara dan berupaya untuk mempengaruhi keputusan legal pemerintah. Contoh : PGRI, IDI, HIPMI, LSM, ORSOS



Proses logis
Pada tahun 1951, Harold Laswell telah membuat proses perumusan kebijakan kedalam beberapa tahapan yang dimulai dari tahap, konseptualisasi, rekomendasi, preskripsi, invokasi, appraisal dan terminasi( Bridgman dan Davis, 2004). Namun proses logis pada intinya menunjukan pada sebuah sekuen logis yang terdiri dari :
·         Identifikasi masalah kebijakan
·         Penetapan agenda kebijakan
·         Penetapan keputusan kebijakan
·         Implementasi kebijakan dan evaluasi kebijakan ( Jenkin-smith, 1993;Bridgman dan Davis, 2004)
Sebagai contoh, Anderson(1994:37) menyatakan bahwa proses perumusan kebijakan mengikuti sekuen logis sebagai berikut :
·         Pemerintah menyadari bahwa sebuah respon diperlukan untuk mengatasi masalah
·         Pemerintah menyeleksi aksi apa yang perlu dilakukan untuk mengatasi masalah
·         Pemerintah menetapkan sebuah solusi
·         Pemerintah menetapkan atau mengimplementasikan solusi yang telah dipilih
·         Pemerintah mengajukan pertanyaan “apakah kebijakan itu berjalan baik.
Merumuskan proses perumusan kebijakan
Para ahli kebijakan umumnya menyakini bahwa proses yang baik akan mengahsilkan kebijakan yang baik. Apa mamfaat kedalam beberapa kegiatan? Ada beberapa keuntungan dari pendekatan proses dalam perumusan kebijakan :
·         Memberi penjelasan mengenai bagaimana sebuah kebijkan dibuat baik dimasa lalu maupun dimasa yang akkan dating.
·         Bersifat normatif;menunjukan sebuah standar atau pedoman tugas-tugas yang harus dilkukan oleh para pemain kebijakan.
·         Menekankan bahwa pemerintah adalah sebuah proses, bukan semata-mata kumpulan lembaga-lembaga
·         Membagi fenomena komplek kedalam beberapa langkah yang terukur dan memungkinkan para pemain kebijakan memfokuskan pada berbagai isu namun tetap berpijak pada kerangka kagiatan yang jelas.
Proses perumusan kebijakan tidak berjalan dengan sendiri dan dilakukan oleh sebuah lembaga atau seorang pemain kebijakan. Pada beberapa tahapan tertentu, kebijakan mungkin bagian dari tugasnya manteri dan spesalis kebijakan atau tugas departemen dan lembaga sekotoral dalam kontek pemain kebijakan yang formal saja, sedikitnya ada beberapa pihak yang terlibat, diantaranya ;
·         Politisi: anggota DPR dan para mentri serta stafnya yang harus mempertimbangkan implikasi politis dari sebuah rancangan kebijakan.
·         Penasehat kebijakan : para pejabat dan penasehat kebijakan didepartemen-departemen, lemba ga dan pusat pembuatan kebijakan yang membuat kebijakan merancang yang merancang merumuskan draft kebijakan secara rinci.
·         Administrator ; para pegawai atau staf di lemabaga-lembaga yang memiliki tugas mengiplementasi dan mengevaluasi keputusan-keputusan cabinet, menyediakan logistic dan bahan-bahan yang diperlukan bagi perumusan  kebijakan.
Pengelolaan proses tersebut tidaklah sederhana. Ia berhadapan dengan kompleksitas kegiatan, keterbatasan sumberdaya dan kompetensi, tekanan waktu, dan tumpang tindih peranan. Keberhasilan manajemen ini sangat tergantung pada komitmen, integrritas, koordinasi dan prosedur yang jelas , sumberdaya yang memadai, serta kejelasan peran dan kapasitas dalam merencanakan dan melaksanakan program pelayanan social.

D.    LEMBAGA DAN INSTRUMEN KEBIJAKAN
Kebijkan public pada intinya . merupakan ekspersei dari political will, kemauan dan komitmen pemerintah. Kebijakan public tidak dapat dipisahkan  dari konteks kelembagaan. Pemahaman mengenaibentuk dan sistim pemerintah menjadi sangat penting. Lembaga kebijakan menjelaskan bagaimana bentuk system pemerintah beroperasi. Ia juga menjelaskan bagaimana sturktur dan hirarki pemerintahan menjalankan fungsi politik dan administrasi sesuai dengan kewajibannya.
Sistem pemerintahan
System pemerintahan dapat dilihat dari tiga fungsi lembaga yang mengacu pada triaspolitika sebagaimana diajukan jhon lock dan diterapkan di sebagian besar Negara di dunia.
1.      Badan legislative. Lembaga pembuat undang-undang yakni parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat yang merupakan lembaga  reperesentasi rakyat yang diwakili oleh utusan partai dan utusan daerah yang dipilih melalui pemilu.
2.      Badan yudikatif : lembaga penagawas dan pengontrol pemerintahan yang dipegang oleh mahkamah agung dan lembaga peradilan tinggi laianya.
3.      Badan ekskutif. Lembaga yang menerapkan amanat hokum dan perudang-undangan serta menjalankan mandat perencanaan, pengelolaan dan pengembangan sumberdaya Negara. Fungsi ini dipegang oleh lembaga-lembaga administrasi Negara seperti departemen dan badan-badan pemeintahan.
Indonesia dikategorikan sebagai Negara yang menganut system predensial karenanya administrasi dan pelaksanaan pemerintahan sehari-hari dilakukan oleh badan eskutif dibawah komando presiden dan para mentri, termasuk hirarki dipemerintahan daerah dari gubernur dan jajarannya hingga ditingkat kelurahan. Dalam system parelementer seperti di Australia, system katatanegaraan memungkinkan terjadinya overlap dan persinggungan peran diantara fungsi legislative, yudikatif, dan eksskutif (Bridgman dan Davis, 2004).
Lembaga Ekskutif
Focus utama kebijakan public terletak pada lembaga ekskutif sebagai aparatur Negara. Pada system parlementer para mentri memilki kekuasaan karena mereka hakikatnya menguasai suara mayoritas diparlemen. Pada system presinsial, berbagai produk konstisusi dan peraturan pemerintah Indonesia menunjukan kewenangan formal dibawah kendali dn otoritas lembaga eksskutif. Presiden , para mentri dan gubernur , misalnya, pada hakekaktnya adalah reprensentasi dan repsosisi simbolik dari kekuasaan rakyat.
Kabinet
Kabinet adalah sebuah lembaga perkumpulan para menteri yang dikepalai oleh seorang presiden atau perdana mentri yang memimpin pembeuatan keputusan-keputusan politik dan  kebijakan. Merujuk pada Patrick Weller (1990:3) cabinet memiliki sedikitnya enam fungsi :
1.      Kabinet sebagai lembaga pembahasan ( clearing house)
2.      Kabinet sebagai lembaga pertukaran informasi
3.      Kabinet sebagai lembaga penengah (arbiter)
4.      Kabinet sebagai pembuat keputusan politik
5.      Kabinet sebagai koordinatur
6.      Cabinet sebagai pengawal strategi pemerintahan.


Pegawai negeri
Pemberian pelatyanan, administrasi dan usulan-usalan kebijakan dilakukan terintegrasi dengan tugas-tugas dan arah politik pemerintahan. Para pegawai negri adalah pejabat public yang merupakan bagian dari pihak eskskutif pemerintahan. Secara  ideal para pegawai negeri memberi usulan-usulan kebijakan kepada pimpinan departemen pemerintah ( misalnya menteri social ) meskipun tidak terlibat langsung dengan pembuatan keputusan mengenai pilihan-pilihan kebijakan yang akan ditetapkan. Kegiatan ini merupakan hak prerogratif cabinet. Para mentri membuat keputusan, sedangkan para pegawai negeri memberikan ususlan usulan kepada pemimpin depatemendimana mereka bekerja dan kemudian melaksanakan pilihan kebijakan yang ditetapkan oleh departemennya.
Peta Pemerintahan
Standar mengenai tugas dan tanggung jawab pemerintah dapat digambarkan seperti ini : para pegawai negeri bertanggungjawab terhadap mentri; para menteri terhadap presiden; presiden terhadap parlemen;parlemen terhadap rakyat. Terdapat berbagai cara melihat para pemain dalam model pemerintahan di Indonesia diantaranya :
a)      Pemerintah sebagai politisi
b)      Pemerintah sebagai perumus kebijakan
c)      Pemerintah sebagai andministrator yang meliputi
·         Koordinasi antar sector
·         Instrument kebijakan

E.     NEGARA KESEJAHTERAAN (welfare state)
Kebijakan social sangat erat kaitnnya dengan konsep Negara kesejahteraan (welfare state), Negara kesejahteraan bisa di artikan baik sebagai sebua teori atau pendekatan , maupun sebagai sebuah system mengenai bagaimana kebijkan diaplikasikan. Para ahli sering kali menyebutkn bahwa kebijakan social pada dasarnya merupakan studi mengenai Negara kesejahteraan dan system pelayanan social. Negara kesejahteraan adalah sebuah model ideal pembangunan yang difoluskan pada peningkatan kesejahteraan melalui pemebrian peran yang lebih penting kepada Negara dalam memberikan pelayanan social secara universal dan komperhensif kepada warganya. Spicker (1995:82), misalnya menyatakan bahwa Negara kesejahteraan”…stand for a developed ideal in wich welfare is provided comprehensively by state to the best possible standards”
Dalam konteks ini,  Negara memperlakukan penerapan kebijakn social sebagai “ peanugrahan hak-hak social “ ( the granting of social rights) kepada warganya ( triwibowo dan Bahagijo, 2006) semua perlindungan social dibangun dan didukung Negara tersebut. Sebenarnya dibiayai oleh masyarakatnya melalui produktifitas ekonomi yang semakin makmur dan merata, system perpajakan dan asuransi serta investasi sumber daya merata, system perpajakan dan asuransi serta investasi sumberdaya mansuia ( human investment) yang terencana dan  melembaga. Negara kesejahteraan adalah pondasi utama kebijakan social. Namun demikian, Negara kesejahteraan bukanlah



Tidak ada komentar:

Posting Komentar