Bagian Pertama
KONSEP DAN PENDEKATAN
A.
KEBIJAKAN
PUBLIK
Kebijakan sosial adalah salah
bentuk kebijakan publik yang mengatur urusan kesejahteraan social.sebagaimana
dijelaskan pada pengantar, makna “kebijakan “ pada kata “kebijakan sosial”
adalah”kebijakan public” sedangkan makna “sosia”menunjuk pada bidangatau sector
yang menjadi garapannya, yakni bidang kesejahteraan. Dan bidang kebijakan
social dan kesejahteraan social disajikan pada bagian 2 dan selanjutnya.
Defenisi
kebijakan publik
Kebijakan (policy) adalah sebuah
instrumen pemerintahan, bukan saja dalam arti government yang hanya menyangkut
aparatur negara, melainkan pula
governance yang menyentuh pilihan-pilihan tindakan yang secara langsung
mengatur pengolalan dan pendistribusian sumber daya alam, financial dan manusia
demi kepentingan public, yakni rakyat banyak, penduduk, masyarakat atau warga
Negara. Kebijakan merupan hasil dari adanya sinergi, kompromi atau bahkan
kompetisi antara Negara berbagai gagasan, teoro, ideology, dan
kepentingan-kepentingan yang mewakili system politik suatu Negara.
Seperti kata bridgmen dan davis
(2005:3), kibijakan public pada umumnya mengandung pengertian mengenai ‘
whatever government choose to do or not to do’ .Artinya, kebijakan public
adalah ‘ apa saja yang di pilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak
dilakukan ‘ .
Beragam pengertian mengenai
kebijakan public ini tidak bias dihindarkan,karena kata ’kebijakan’ (policy)
merupakan penjelasan ringkas untuk menerangkan berbagai kegiatan mulai dari
perbuatan keputusa-keputusan,penerapandan evaluasinya.Hogwood dan Gunn (1990)
menyatakan bahwakebijakan publc adalah seperangkat tindakan pemerintah yang di
desain untuk mencapai hasil-hasil tertentu.Ini tidak berarti bahwa makna
‘kebijakan’ hanyalah milik atau domain pemerintah saja. Mengacu pada Hogwood
dan Gunn (1990),kebijakan public sedikitnya mencaku hal-hal sebagai berikut :
1. Bidang
kegiatan sebagai ekspresi dari tujuan umum atau pernyataan –pernyataan yang
ingin dicapai.
2. Proposal
tertentu yang mencerminkan keputusan-keputusan pemerintah yang telah dipilih.
3. Kewenangan
formal seperti undang-undang atau peraturan pemerintah.
4. Program,
yakni seperangkat kegiatan yang mencakup rencana penggunaan sumberdaya lembaga
dan strategi pencapain tujuan.
5. Keluaran
(output), yaitu apa yang nyata telah disediakan oleh pemerintah, sebagai
produkdari kegiatan tertentu.
6. Teori
yang menjelaskan bahwa jika kita melakukan
X, maka akan diikuti olleh Y.
7. Proses
yang berlangsung dalam priode waktu tertentu yang relative panjang.
Dimensi
kebijakan public
Bridgemen dan
davis (2004:4-7) menerangkan bahwa kebijakan public sedikitnya memiliki tiga
dimensi yang saling bertautan, yakni sebagai tujuan (objektif) , sebagai
pilihan tindakan yang legal atau sahsecara hokum (authoritative) , dan sebagai
hipotesis (hypotesist)
1 .Kebijakan public sebagai tujuan
Kebijakan adalah a means to an end,
alat untuk mencapai sebuah tujuan. Kebijaksn public pada akhirnya menyangkut
pencapaian tujuan public. Artinya, kebijakan public adalah seperangkat tindakan
pemerintah yang didesain untuk mencapai hasil-hasil tertentu yang diharapkan
oleh public sebagai konstituen pemerintah. Sebuh kebijakan yang baik akan
menghindari jebakan ini dengan jalan merumuskan secara eksplisit:
·
Pernyataanresmi mengenai pilihan-pilihan
tindakan yang akan dilakukan.
·
Model sebab dan akibat yang mendasari
kebijakan.
·
Hasil-hasil akan dicapai dalam kurun
waktu tertentu.
Proses perumusan kebijakan yang efektif
menperhatikan keselarasan antara usulan kebijakan dengan agenda dan strategi
besar (grand design) pemerintah. Waktu dan kewenagan yang tersedia guna
mendukung arah yang dipilih umumnya sangat terbatas dan karenanya menunutut
penyesuaian. Pilihan-pilihan kebijakan yang telah dipilih tidak menutup
kemungkinan menjadi sedikit berbeda dengan pilihan-pilihan sebelumnya.
Tujuan-tujuan
kebijakan yang telah ditetapkan juga biasanya sedikit melenceng dikarenakan
adanya akibat-akibat yang terjadi diluar perkiraan. Akibat sampingan (side
effects)atau yang dikenl dengan istilah externalities atau spillovers ini
hanya bisa diketahui setelah kebijakan
diterapkan. Selain mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan, externalities
tentu saja ‘mengganggu’. Hasil-hasil kebijakan yang telah ditetapkan dan bahkan
tidak jarang menciptakan masalah-masalah baru yang lebih kompleks Agar
kebijakan tetap terfokus pada tujuan-tujuan yang telah ditetapkan, pembuatan
kebijakan harus dilandasi oleh lingkaran tahapan kebijakan yang
meliputiperencanaan dan evaluasi. Dalam proses ini, parapembuat kebijakan biasanya
dipandu oleh pertanyaan seperti :
·
Apa maksudatau fungsi sebuah kebijakan?
·
Bagaimana kebijakan itu akan
mempengaruhi agenda pemerintah secara keseluruhan,
departemen-depertemenpemeritahan, kelompok-kelompok klien, kelompok-kelompok
kepentingan, dan masyarakat banyak?
·
Apa dan bagaimana hubungan antara
instrument kebijakan, sebagai alat implementasi, dengan tujuan-tujuankebijakan?
·
Apakah ada instrumen dan mekanisme
implementasi yang lebih sederhana?
·
Bagaimana kebijakan ini berkaitan dengan
kebijakan-kebijakan pemerintah yang lainnya?
·
Dapatkah kebijakan yang baru itu
menghasilkan perbedaan seperti yang diharapkan?
2.
Kebijakan public sebagai pilihan tindakan yang legal
Pilihan tindakan dalam kebijakan
bersifat legal atau otoratif karena dibuat oleh lembaga yang memiliki
legitimasi dalam system pemerintahan.kebijakan sebagai keputusan legal juga
tidak berarti bahwa pemerintah selalu memiliki kewenangan dalam menangani
berbagai isu . Setiap pemerintahan biasnya bekerja berdasarkan warisan
kebiasaan-kebiasaan pemerintahan terdahulu.
Melalui kebijakan-kebijakan
peemrintah membuat cirri khas kewenangannya. Artinya kompleksitas dunia politik
disederhanakan menjadi pilihan-pilihan tindakan yang sah atau legal untuk
mencapai tujuan tertentu. Kebijakan kemudian dapat dilihat sebagai respon atau
tanggapan resmi terhadap isu atau masalh public. Hal ini berarti bahwakebijakan
publik mencakup :
·
Tujuan.
Kebijakan public senantisa menyangkut pencapaian tujuan pemerintah
melalui penerapan sumber-sumber public.
·
Keoputusan. Pembuatan keputusan-keputusan dan pengujian
konsekuensi-konsekuensinya
·
Struktur. Terstruktur dengan para pemain dan
langkah-langkahnya yang jelas dan terukur.
·
Tindakan. Tindakan yang bersifat politis yang
mengekspresikan pemilihan program-program prioritas lembaga eksekutf.
3.
Kebijakan
public sebagai hipotesis
Kebijakan dibuat berdasarkan
teori, model atau hipotesis mengenai sebab dan akibat. Kebijakan-kebijakan
senantiasa bersandar pada asumsi-asumsi mengenai perilaku. Kebijakan selalu
mengandung insentif yang mendorong orang untuk melakukan Sesutu. Kebijakan
selalu memuat disinsentif yang mendorongorang tidak melakukan sesuatu.
Kebijakan harus mampu menyatukan perkiraan-perkiraan (proyeksi) mengenai
keberhasilan yang akan dicapai dan mekanisme mengatasi kegagalan yang mungkin
terjadi Seorang analis kebijakan dari
Amerika, Aaron Wildavsky menyatakan bahwa ‘kita berharap bahwa hipotesis baru
dapat dikembangkan menjadi teori yang mampu menjelaskan realitas lebih
baik’ (Bridgeman dan Davis, 2004).
Teori-teoriyang baik yang di dukung oleh hasil-hasil evaluasi merupakan dasar
yang dapat dipakai untuk memperbaiki kebijakan-kebijakan public.
Tiga serangkai
Kebijakan public sbagai tujuan, sebagai
pilihan tindakan legal, dan sebagai hipotesis memiliki hubugan yang erat.
Ketiga dimensi tersebut merupakan tiga serangkai yang saling mempengaruhi satu sama lain.
Artinya, dalam sebuah proses perumusan kebijakan public pada hakekatnya
merupakan pilihan-pilihan tindakan yang legal dan dibuat berdasarkan hipotesis
yang rasional untuk mencapai tujuan-tujuan yang ditetapkan. Rumusan sederhana
ini menunjukkan hubungan antara ketiga dimensi kebijakan diatas. Ketiganya
merupakan prasyarat sekaligus tantangan bagi kebijakan public yang efektif.
B.
KEBIJAKAN
SOSIAL
Dua masalah
social serius yang masih dihadapi Indonesia adalah kemiskinan dan pengangguran.
Tingginya angka kemiskinan dan pengangguran di Indonesia member pesan jelas
bahwa praktik pembangunan nasional selama ini Selain belum bisa meningkatkan kondisi
kehidupan masyarakat ,juga menunjukkan masih adanya problema ketidakadilan
social yang cukup parah.Pembangunan nasional yang masih saja bertumpu pada
pertumbuhan dan hutang luar negeri kurang memperhatikan strategi yang berdampak
langsung pada penurunan kemiskina, pengangguran dan ketidkmerataan. Kebijakan
public yang pro kesejahteraan ( welfary policy ) yang melembaga dan berkelanjutan,
belum masuk secara memadai ke dalam arus utama ( mainstream ) pembangunan.
Kebijakan
social dan kebijakan public
Kebijakan social adalah salah satu
bentuk dari kebijakan public.Kebijakan social meruoakan ketetapan pemerintah
yang dibuat untuk merespon isu-isu yang bersifat public, yakni mengatasi
masalah social atau memenuhi kebutuhan masyarakat banyak. Menurut Bessant,
Watts, Dalton, dan Smith (2006:4):In short,social policy refers to what
government do when they attempt to improve the quality of people’s live by
providing a range of income support, community services and support
program.Artinya, secara singkat
kebijakan social menunjuk pada apa yang dilakukan oleh pemeritah sebagai
upaya untuk meningkatkan kualitas hidup manusia melalui pemberian beragam
tunjangan pendapatan, pelayanan kemasyarakatan dan program-program tunjanagan
social lainnya. Didalam sebuah buku Analisis Kebijakan Publik: Panduan Praktis
Mengkaji Masalah dan Kebijakan Sosial (Suharto, 2006a), kebijakan social
sejatinya merupakan kebijakan kesejahteraan (walfare policy), yakni kebijakan
pemerintah yang secara khusus melibatkan program-program pelayanan social bagi
kelompok-kelompok kurang beruntung (disadvantaged groups), yakni para Pemerlu
Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Hukum, kebijakan social dan kebijakan lembaga
Hukum atau perundang-undangan
merupakan salah satu bentuk kebijakan, meskipun tidak semua kebijakan berbentuk
hokum. Dalam perspektif yang lain,hokum bisa juga dipisahkan dari kebijakan.
Hukum dipandang sebagai fondasi atau landasan konstitusional bagi kebijakan
social. Di Indonesia,sebagai ilustrasi,kebijakansosial yang berkaitan dengan
program jaminan social dirumuskan dengan merajuk pada UUD 1945 Pasal 34 dan UU
No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional).
Pelayanan
sosial
Salah
satu bentuk kebijakan social adalah program pelayanan social. Pelayanan Sosial
adalah aksi atau tindakan untuk mengatasi masalah social.Pelayanan social dapat
diartikan sebagai seperangkat program yang ditunjukan untuk membantu individu
atau kelompok yang mengamalami hambatan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Pelayanan
social dapat didefinisikan sebagai salah satu
bentuk kebijakan social yang ditujukan untuk mempromosikan
kesejahteraan.Secara ideologis, pelayanan social disadari keyakinan bahwa tindakan
social dn pengorganisasian social merupakan suatu wujud nyata dari kebijakan
social sebagai representasi kehendak public dalam mempromosikan kesejahteraan
warga Negara.
Jenis dan cakupan pelayanan social
Secara tradisi kebijakan social
mencakup ketetapan atau regulasi pemerintahan mengenai lima bidang layanan
social, yaitu jaminan social, pelayanan perumahan, kesehatan, pendidikan dan
pelayanan atau perawatan social personal (Suharto, 2007a: 160-167).
1. Jaminan
social
Jaminan social (social security) adalah
system atau skema pemberian tunjangan yang menyangkut pemeliharaan penghasilan
(income maintenance).Jaminan social merupkan sector kunci dari system Negara
kesejahteraan berdasarkan prinsip bahwa Negara harus berusaha dan mampu
menjamin adanya jaringan pengaman pendapatan (financial safety net) atau
pemeliharaan pendapatan (income main tenance) bagi mereka yang tidak memiliki
sumber pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
2. Perumahan
Pelayanan yang disediakan pemerintah
adalahperumahan public atau perumahan social. Selain menyediakan Rusunawa atau
RSS, perumahan social juga bisa mencakup:
·
Penyediaan rumah sewa dewan kota yang
relative murah Di Inggris,Australia dan Selndia Baru, perumahan seperti ini
disebut city council housing.
·
Pemberian subsidi terhadap
asosiasi-asosiasi penyediaan perumahan bgi kelompok-kelompok khusus.
·
Pemberian subsidi atau kemudahan akses
kredit bagi pembelian rumah.
·
Bantuan financial bagi lembaga-lembaga
sukarela yang menyediakan akomodasi dan dukungan terhadap para tuna wisma.
·
Pemberian ijin dan pengawasan terhadap
akomodasi atau rumah-rumah sewa yang diselenggarakan mayrakat sehingga tidak
melanggar standard dan ketentuan yang berlaku.
3. Kesehatan
Kesehatan merupakan
factor penentu bagi kesejahteraan social. Orang yang sejahteraan bukan saja
orang yang memiliki pendapatan atau rumah yang memadai. Melainkan pula orang
yang sehat, baik jasmani maupun rohani. Para pekerja social yang bekerja
dibidang kesehatan atau bekerja di rumah sakit biasanya disebut sebagai pekerja
social medis(medical social worker), yang termasuk kedalam kelompok para medis.
4. Pendidikan
Negara memiliki 3
kewajiban penting dalam bidang pendidikan. Pertama, sebagai penyedia utama lembaga-lembaga
pendidikan ,seperti sekolah, akademi dan universitas. Kedua, sebagai regulator
atau pengatur penyelenggaraan pendidikan, baik pendidikan negeri, swasta maupun
lembaga-lembaga non formal. Ketiga, pasilitatordalam penyediaan infrastruktur
pendidikan, termasuk di dalamnya penyedia skema-skema beasiswa atau
tunjangan-tunjangan pendidikan bagi siswa- siswa yang berprestasi dan atau
tidak mampu.pendidikan harus bersifat wajib terutama kepada anak-anak usia
sekolah dasar sehinggasekolah menggah pertama. Pendidikan formal yang bersifat
umum dapat diberikan si sekolah atau universitas dikelolah oleh pemerintah
melalui depertemen pendidikan nasional. Pendidikan merupakan perangkat penting
dalam meningkatkan kesejahteraan warga melalui penguasaan pengetahuan,
informasi dan teknologisebagai persyarat masyarakat modern.pelayanan pendidikan
memiliki beberapa implikasidan keterkaitan dengan peranan para pekerja social.
5. Pelayanan
social personal ( Personal social service)
Pelayanan social
personal merupakan salah satu bidang kebijakan social yang popular sejak tahun
1960an. Dalam garis besar pelayanan ini mencakup tiga jenis :
·
Perawatan anak ( child care)
·
Perawatan masyarakat ( community care )
·
Peradilan criminal ( criminal justice )
Usaha ksejahteraan social dan
industry kesejahteraan social
Pelayanan
social adalah kegiatan terorganisir untuk meningkatkan kondisi orangorang yang
kurang beruntung dalam masyarakat. Pemerintan Indonesia , khususnya departemen
social dan sejumlah besar oragnisasi non pemerintah telah memainkan peranan
dalam bidang pelayanan social. Contoh pelayanan social :
·
Yayasan kesejahteraan Anak Indonesia
yang berkantor pusat di Jakarta.
·
Perkumpulan keluarga berencana Indonesia
(PKBI)
·
Gerakan untuk kesejahteraan Tuna runggu
Indonesia.
·
Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi
(BRR)
C. PROSES PERUMUSAN KEBIJAKAN
Proses
perumusan kebijakan sering pula disebut lingkaran (policy cycle), sebagian
besar tugas dalam proses perumusan kebijkan terletak pada para pejabat
pemerintah atau pegawai negeri yang dipimpin oleh seorang mentri di suatu
departemen. Selain proses ini melibatkan berbagai lembaga pemerintah,
lembega-lembaga non pemerintah juga biasanya terlibat terutama pada proses
Pengusulan isu dan agenda kebijakan serta pengevaluasianya.
Pemain Kebijakan
Sebagai
kebijakan Negara, perumusan kebijakan public pada dasarnya diserahkan kepada
para pejabat public.namun demikian dalam beberapa aspek warga Negara Secara
individu bisa berpartisipasi, terutama dalam memberikan masukan secara individu
bisa berpartisipasi terutama memberikan masukan mengenai isu-isu publikyang
perlu di respon oleh kebijakan. Bhakan di Swiss dan Negara bagian California,
warga Negara secara individu memilki peran dalam pembuatan undang-undang dan
suara mereka sangat menetukan dalam amandemen konstitusi(winarno,2004:91)
Istilah
lain untuk pemain kebijakan adalah stakeholder kebijakan. Stakeholder(pemangku
kepentingan) yang dimaksud disini adalah individu , kelompok atau lembaga yang
memiliki kepentingan terhadap suatu kebijakan. Stake holder kebijakan bisa
mencakup actor yang terlibat dalam proses peumusan dan pelaksanaan suatu
kebijakan public, para penerima mamfaat, maupun para korban yang dirugikan
sebuah kebijakan public. Dengan demikian, stake holder kebijakan public bisa
mereka yang mendukung taupun yang menolak. Dalam garis besar, stakeholder
kebijakan public dapat dibedakan kedalam tiga kelompok ( Putra, 2005)
a. Stakeholder
kunci : mereka yang memiliki kewenangan secara legl untuk membuat keputusan
b. Stakholder
primer : mereka yang memiliki kaitan kepentingan secara langsung dengan
kebijakan, program atau proyek.
c. Stakeholder
sekunder : mereka yang memiliki kaitan kepentingan langsung dengan kebijakan ,
program , dan proyek. Namun memiliki kepedulian dan perhatian sehingga mereka
turut bersuara dan berupaya untuk mempengaruhi keputusan legal pemerintah.
Contoh : PGRI, IDI, HIPMI, LSM, ORSOS
Proses
logis
Pada tahun 1951, Harold Laswell
telah membuat proses perumusan kebijakan kedalam beberapa tahapan yang dimulai
dari tahap, konseptualisasi, rekomendasi, preskripsi, invokasi, appraisal dan
terminasi( Bridgman dan Davis, 2004). Namun proses logis pada intinya
menunjukan pada sebuah sekuen logis yang terdiri dari :
·
Identifikasi masalah kebijakan
·
Penetapan agenda kebijakan
·
Penetapan keputusan kebijakan
·
Implementasi kebijakan dan evaluasi
kebijakan ( Jenkin-smith, 1993;Bridgman dan Davis, 2004)
Sebagai
contoh, Anderson(1994:37) menyatakan bahwa proses perumusan kebijakan mengikuti
sekuen logis sebagai berikut :
·
Pemerintah menyadari bahwa sebuah respon
diperlukan untuk mengatasi masalah
·
Pemerintah menyeleksi aksi apa yang
perlu dilakukan untuk mengatasi masalah
·
Pemerintah menetapkan sebuah solusi
·
Pemerintah menetapkan atau
mengimplementasikan solusi yang telah dipilih
·
Pemerintah mengajukan pertanyaan “apakah
kebijakan itu berjalan baik.
Merumuskan
proses perumusan kebijakan
Para
ahli kebijakan umumnya menyakini bahwa proses yang baik akan mengahsilkan
kebijakan yang baik. Apa mamfaat kedalam beberapa kegiatan? Ada beberapa keuntungan
dari pendekatan proses dalam perumusan kebijakan :
·
Memberi penjelasan mengenai bagaimana
sebuah kebijkan dibuat baik dimasa lalu maupun dimasa yang akkan dating.
·
Bersifat normatif;menunjukan sebuah
standar atau pedoman tugas-tugas yang harus dilkukan oleh para pemain
kebijakan.
·
Menekankan bahwa pemerintah adalah
sebuah proses, bukan semata-mata kumpulan lembaga-lembaga
·
Membagi fenomena komplek kedalam
beberapa langkah yang terukur dan memungkinkan para pemain kebijakan
memfokuskan pada berbagai isu namun tetap berpijak pada kerangka kagiatan yang
jelas.
Proses
perumusan kebijakan tidak berjalan dengan sendiri dan dilakukan oleh sebuah
lembaga atau seorang pemain kebijakan. Pada beberapa tahapan tertentu,
kebijakan mungkin bagian dari tugasnya manteri dan spesalis kebijakan atau
tugas departemen dan lembaga sekotoral dalam kontek pemain kebijakan yang
formal saja, sedikitnya ada beberapa pihak yang terlibat, diantaranya ;
·
Politisi: anggota DPR dan para mentri
serta stafnya yang harus mempertimbangkan implikasi politis dari sebuah
rancangan kebijakan.
·
Penasehat kebijakan : para pejabat dan
penasehat kebijakan didepartemen-departemen, lemba ga dan pusat pembuatan
kebijakan yang membuat kebijakan merancang yang merancang merumuskan draft
kebijakan secara rinci.
·
Administrator ; para pegawai atau staf
di lemabaga-lembaga yang memiliki tugas mengiplementasi dan mengevaluasi
keputusan-keputusan cabinet, menyediakan logistic dan bahan-bahan yang
diperlukan bagi perumusan kebijakan.
Pengelolaan
proses tersebut tidaklah sederhana. Ia berhadapan dengan kompleksitas kegiatan,
keterbatasan sumberdaya dan kompetensi, tekanan waktu, dan tumpang tindih
peranan. Keberhasilan manajemen ini sangat tergantung pada komitmen,
integrritas, koordinasi dan prosedur yang jelas , sumberdaya yang memadai,
serta kejelasan peran dan kapasitas dalam merencanakan dan melaksanakan program
pelayanan social.
D.
LEMBAGA
DAN INSTRUMEN KEBIJAKAN
Kebijkan
public pada intinya . merupakan ekspersei dari political will, kemauan dan
komitmen pemerintah. Kebijakan public tidak dapat dipisahkan dari konteks kelembagaan. Pemahaman
mengenaibentuk dan sistim pemerintah menjadi sangat penting. Lembaga kebijakan
menjelaskan bagaimana bentuk system pemerintah beroperasi. Ia juga menjelaskan
bagaimana sturktur dan hirarki pemerintahan menjalankan fungsi politik dan
administrasi sesuai dengan kewajibannya.
Sistem pemerintahan
System
pemerintahan dapat dilihat dari tiga fungsi lembaga yang mengacu pada
triaspolitika sebagaimana diajukan jhon lock dan diterapkan di sebagian besar
Negara di dunia.
1. Badan
legislative. Lembaga pembuat undang-undang yakni parlemen atau Dewan Perwakilan
Rakyat yang merupakan lembaga
reperesentasi rakyat yang diwakili oleh utusan partai dan utusan daerah
yang dipilih melalui pemilu.
2. Badan
yudikatif : lembaga penagawas dan pengontrol pemerintahan yang dipegang oleh
mahkamah agung dan lembaga peradilan tinggi laianya.
3. Badan
ekskutif. Lembaga yang menerapkan amanat hokum dan perudang-undangan serta
menjalankan mandat perencanaan, pengelolaan dan pengembangan sumberdaya Negara.
Fungsi ini dipegang oleh lembaga-lembaga administrasi Negara seperti departemen
dan badan-badan pemeintahan.
Indonesia
dikategorikan sebagai Negara yang menganut system predensial karenanya
administrasi dan pelaksanaan pemerintahan sehari-hari dilakukan oleh badan
eskutif dibawah komando presiden dan para mentri, termasuk hirarki
dipemerintahan daerah dari gubernur dan jajarannya hingga ditingkat kelurahan.
Dalam system parelementer seperti di Australia, system katatanegaraan
memungkinkan terjadinya overlap dan persinggungan peran diantara fungsi
legislative, yudikatif, dan eksskutif (Bridgman dan Davis, 2004).
Lembaga Ekskutif
Focus
utama kebijakan public terletak pada lembaga ekskutif sebagai aparatur Negara.
Pada system parlementer para mentri memilki kekuasaan karena mereka hakikatnya
menguasai suara mayoritas diparlemen. Pada system presinsial, berbagai produk
konstisusi dan peraturan pemerintah Indonesia menunjukan kewenangan formal
dibawah kendali dn otoritas lembaga eksskutif. Presiden , para mentri dan
gubernur , misalnya, pada hakekaktnya adalah reprensentasi dan repsosisi
simbolik dari kekuasaan rakyat.
Kabinet
Kabinet
adalah sebuah lembaga perkumpulan para menteri yang dikepalai oleh seorang
presiden atau perdana mentri yang memimpin pembeuatan keputusan-keputusan
politik dan kebijakan. Merujuk pada
Patrick Weller (1990:3) cabinet memiliki sedikitnya enam fungsi :
1. Kabinet
sebagai lembaga pembahasan ( clearing house)
2. Kabinet
sebagai lembaga pertukaran informasi
3. Kabinet
sebagai lembaga penengah (arbiter)
4. Kabinet
sebagai pembuat keputusan politik
5. Kabinet
sebagai koordinatur
6. Cabinet
sebagai pengawal strategi pemerintahan.
Pegawai negeri
Pemberian
pelatyanan, administrasi dan usulan-usalan kebijakan dilakukan terintegrasi
dengan tugas-tugas dan arah politik pemerintahan. Para pegawai negri adalah
pejabat public yang merupakan bagian dari pihak eskskutif pemerintahan. Secara ideal para pegawai negeri memberi
usulan-usulan kebijakan kepada pimpinan departemen pemerintah ( misalnya
menteri social ) meskipun tidak terlibat langsung dengan pembuatan keputusan
mengenai pilihan-pilihan kebijakan yang akan ditetapkan. Kegiatan ini merupakan
hak prerogratif cabinet. Para mentri membuat keputusan, sedangkan para pegawai
negeri memberikan ususlan usulan kepada pemimpin depatemendimana mereka bekerja
dan kemudian melaksanakan pilihan kebijakan yang ditetapkan oleh departemennya.
Peta Pemerintahan
Standar
mengenai tugas dan tanggung jawab pemerintah dapat digambarkan seperti ini :
para pegawai negeri bertanggungjawab terhadap mentri; para menteri terhadap
presiden; presiden terhadap parlemen;parlemen terhadap rakyat. Terdapat
berbagai cara melihat para pemain dalam model pemerintahan di Indonesia
diantaranya :
a) Pemerintah
sebagai politisi
b) Pemerintah
sebagai perumus kebijakan
c) Pemerintah
sebagai andministrator yang meliputi
·
Koordinasi antar sector
·
Instrument kebijakan
E.
NEGARA
KESEJAHTERAAN (welfare state)
Kebijakan
social sangat erat kaitnnya dengan konsep Negara kesejahteraan (welfare state),
Negara kesejahteraan bisa di artikan baik sebagai sebua teori atau pendekatan ,
maupun sebagai sebuah system mengenai bagaimana kebijkan diaplikasikan. Para
ahli sering kali menyebutkn bahwa kebijakan social pada dasarnya merupakan
studi mengenai Negara kesejahteraan dan system pelayanan social. Negara
kesejahteraan adalah sebuah model ideal pembangunan yang difoluskan pada
peningkatan kesejahteraan melalui pemebrian peran yang lebih penting kepada
Negara dalam memberikan pelayanan social secara universal dan komperhensif
kepada warganya. Spicker (1995:82), misalnya menyatakan bahwa Negara
kesejahteraan”…stand for a developed
ideal in wich welfare is provided comprehensively by state to the best possible
standards”
Dalam
konteks ini, Negara memperlakukan penerapan
kebijakn social sebagai “ peanugrahan hak-hak social “ ( the granting of social
rights) kepada warganya ( triwibowo dan Bahagijo, 2006) semua perlindungan
social dibangun dan didukung Negara tersebut. Sebenarnya dibiayai oleh
masyarakatnya melalui produktifitas ekonomi yang semakin makmur dan merata,
system perpajakan dan asuransi serta investasi sumber daya merata, system
perpajakan dan asuransi serta investasi sumberdaya mansuia ( human investment) yang terencana dan melembaga. Negara kesejahteraan adalah pondasi
utama kebijakan social. Namun demikian, Negara kesejahteraan bukanlah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar