Sabtu, 03 Desember 2011

KURIKULUM LALU LINTAS


KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
    DAERAH RIAU
    DIREKTORAT LALU LINTAS
 



BUKU PANDUAN

PELATIHAN GURU SD BIDANG STUDI PENDIDIKAN KESELAMATAN
DAN TERTIB LALU LINTAS


 



I.          LATAR BELAKANG PELATIHAN

Tertib lalu lintas dijalan umum perlu diperkenalkan terhadap generasi muda sejak usia dini karena pendidikan tertib lalu lintas memiliki nilai strategis yaitu Long Life for Education, dimana para siswa sejak dari kecil telah dikenalkan dengan ketentuan dan etika berlalu lintas, sehingga diharapkan pemahaman akan tertib lalu lintas dapat diketahui sejak awal dan dapat dijadikan kebiasaan dalam kehidupannya sehari-hari.

Pendidikan tertib lalu lintas merupakan bagian dari pelajaran tata krama ataupun sopan santun yang perlu diajarkan kepada setiap anak didik, karena cerminan budaya suatu bangsa dapat dilihat pada pola tingkah lakunya dalam berlalu lintas dijalan raya. Pembelajaran sopan santun berlalu lintas berkaitan dengan etika dalam berlalu lintas dijalan raya. Mengingat jalan raya adalah milik umum dan digunakan untuk umum, maka apabila tidak mengetahui tentang etika dalam berlalu lintas dijalan raya maka setiap orang hanya akan punya 2 pilihan, yaitu menjadi korban dengan ditabrak orang lain atau orang tersebut sebagai pelaku kecelakaan lalu lintas akibat bertabrakan dengan pengguna jalan lain.

Mengingat arti pentingnya tentang keselamatan dan tertib dalam berlalu lintas dijalan raya, maka pembelajaran tertib dan keselamatan berlalu lalu lintas harus sudah diperkenalkan terhadap anak didik sejak usia dini.
Mengingat pelajaran tertib dan keselamatan berlalu lintas sebagai mata pelajaran baru maka perlu dilakukan sosialiasi dan pelatihan tentang materi pelajaran tersebut terhadap tenaga pendidik / guru.

II.        PENGETAHUAN KESELAMATAN DAN TERTIB LALU LINTAS YANG DIINTEGRASIKAN PADA SISTIM KURIKULUM PENDIDIKAN NASIONAL

1.      Pola penyampaian materi pelajaran terhadap siswa / pelajar.

Terhadap siswa Kelas I s/d Kelas III

a)        Kunjungan ke Kantor Polisi atau Taman Lalu Lintas.
b)        Penugasan
c)      Membaca buku komik tertib dan etika berlalu lintas.
d)      Pengetahuan bahaya kecelakaan lalu lintas
e)       Senam pengaturan lalu lintas
 f)      Penugasan

2.    Jenis pendidikan yang menjadi prioritas program integrasi

Pengetahuan keselamatan dan tertib berlalu lintas diintegrasikan pada Jenjang / jenis pendidikan mulai dari TK, SD, SMP dan SMA / SMK, adapun pola penerapan materi pelajaran pengetahuan keselamatan tertib berlalu lintas adalah sbb :
a.        Bukan pelajaran yang berdiri sendiri.
b.        Bukan pelajaran muatan lokal
c.        Materi pelajaran disisipkan / digabung disesuaikan dengan materi dalam mata pelajaran.




3.  Pola pengintegrasian materi pengetahuan keselamatan dan tertib lalu lintas pada kurikulum pendidikan nasional.

a.   Tingkat Taman Kanak-Kanak

Pendidikan Keselamatan dan Tertib Lalu Lintas pada tingkat TK (Taman Kanak-Kanak) diintegrasikan dalam mata pelajaran Pekerjaan.


b.    Tingkat SD, SMP dan SMA / SMK

1)      Pelajaran tentang Tertib dan Etika Berlalu Lintas diintegrasikan pada Pelajaran PKN. Dengan materi pelajaran yang akan disampaikan pada setiap kelas pada tiap jenjang pendidikan sebagai berikut :
a)    Pengetahuan Dasar Lalu Lintas
b)    Perambuan dan Alat Pengatur Lalu Lintas
c)    Peraturan dan Etika Berlalu Lintas

2)    Pelajaran tentang Kecelakaan Lalu Lintas, Pengaturan Lalu      Lintas diintegrasikan pada Pelajaran Olahraga dan Kesehatan
a)   Pengetahuan Dasar Pengaturan Lalu Lintas.
b)   Pengetahuan tentang Bahaya Kecelakaan Lalu Lintas.

4.    Sistem Penilaian
a.    Dimasukkan kedalam Test / Ujian semester
b.    Penilaian Penugasan

III.       SILABUS KURIKULUM PENDIDIKAN TINGKAT SMP

Dalam penyusunan bahan ajaran pengetahuan keselamatan dan tertib lalu lintas yang diintegrasikan pada kurikulum pendidikan nasional disusun Silabus sebagai berikut :

1.        Standar Kompetensi
   Peserta didik dapat mengenali, memahami tentang :
a.    Rambu-rambu lalu lintas
b.    Tata cara pengaturan lalu lintas
c.    Ketentuan peraturan lalu lintas tingkat dasar
d.    Bahaya terjadinya kecelakaan lalu lintas
e.    Etika berlalu lintas di jalan umum

2.        Metode  Pembelajaran
a.    Menyaksikan penayangan film
b.    Observasi
c.    Peragaan
d.    Bercerita
e.    Tanya jawab
f.     Dramatisasi
g.    Pemberian tugas
h.    Karyawisata

3.   Materi Pembelajaran

a.    Materi pendidikan lalu lintas yang bersifat pemahaman tentang peraturan lalu lintas dan etika berlalu lintas diintegrasikan pada mata pelajaran PKN.
b.    Materi pendidikan lalu lintas yang bersifat pengetahuan bahaya kecelakaan lalu lintas dan pengaturan lalu lintas diintegrasikan pada mata pelajaran olahraga dan kesehatan.

4.   Sumber materi pelajaran

a)            Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan
b)            Undang-undang RI No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
c)            Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 1993 tentang Ranbu-Rambu Lalu Lintas di Jalan, Peraturan Kapolri bidang lalu lintas.
d)            Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep / 1673 / X / 1993 tentang Pokok-Pokok Kemitraan antara Polri dan Masyarakat.

5.   Penilaian
           
Penilaian dari penugasan siswa dan praktek pengatur lalu lintas / peluit.


IV.      MODUL I  : Pendahuluan

1.      Tujuan Pelatihan Instruktur / Guru

a.      Untuk memberikan pemahaman terhadap Guru tentang hal-hal yang berkaitan dengan materi pengetahuan keselamatan dan tertib berlalu lintas.
b.      Guna penyamaan pola penyampaian materi bahan ajaran terhadap siswa / peserta didik

2.        Pola Penyampaian Materi Pelajaran

a.      Pola penyampaian materi pelajaran terhadap siswa / pelajar

a)   Bermain dan bernyanyi
b)   Kunjungan ke Kantor Polisi atau Taman Lalu Lintas.
c)  Membaca buku komik tertib dan etika berlalu   lintas.
d)  Pengetahuan bahaya kecelakaan lalu lintas
e)  Senam pengaturan lalu lintas
 f)  Penugasan

    1. Pelajaran tentang Tertib dan Etika Berlalu Lintas diintegrasikan pada Pelajaran PKN

Dengan materi pelajaran yang akan disampaikan pada setiap kelas pada tiap jenjang pendidikan sebagai berikut :
1)        Pengetahuan Dasar Lalu Lintas
2)        Perambuan dan Alat Pengatur Lalu Lintas
3)        Peraturan dan Etika Berlalu Lintas

c.    Pelajaran tentang Kecelakaan Lalu Lintas, Pengaturan Lalu Lintas Diintegrasikan pada Pelajaran Olahraga dan Kesehatan
1)      Pengetahuan Dasar Pengaturan Lalu Lintas
2)      Pengetahuan tentang Bahaya Kecelakaan Lalu Lintas

2.        Materi Pelatihan

Materi pelatihan yang akan diberikan kepada guru / instruktur meliputi pengetahuan tentang :

a.      Pelatihan Pengetahuan Dasar Lalu Lintas
   1)      Pengetahuan Rambu-rambu, marka jalan dan Alat Pengatur Lalu Lintas
   2)      Pengertian tentang Jalan atau Kendaraan
   3)      Sistem Berlalu Lintas yang berlaku di Indonesia

b.               Pelatihan Pengetahuan Dasar Pengaturan
1)        Bentuk Isyarat Pengaturan Lalu Lintas
2)        Tanda Isyarat Pengaturan dengan menggunakan Peluit
3)        Praktek Lapangan

c.        Pengetahuan tentang Peraturan dan Etika Berlalu Lintas
1)        Cara Berlalu lintas dengan menggunakan kendaraan (Ranmor dan Non Ranmor)
2)        Cara Berlalu lintas dengan Berjalan kaki (cara menyeberang dan berjalan)
d.        Pengetahuan tentang Bahaya Kecelakaan Lalu Lintas
1)        Tingkah Laku yang membahayakan di Jalan Raya.
2)        Menumpang Kendaraan Yang dapat membahayakan.
3)        Ketentuan mengendarai dan Berbonceng Kendaraan Roda dua.
4)        Ketentuan Mengendarai dan menumpang Mobil Penumpang.
5)        Kerugian akibat kecelakaan lalu lintas.
6)        Sanksi Pelaku yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas.

3.        Program Pelatihan

a.        Berbentuk Modul dimana masing-masing modul dibangun dari modul sebelumnya.

b.        Ada 7 Modul Pelatihan
1)        Modul I Pendahuluan
2)        Modul II Pengetahuan Dasar Lalu Lintas
3)        Modul III Pengetahuan Pengaturan Lalu Lintas
4)        Modul IV Peraturan dan Etika Berlalu Lintas
5)        Modul V Bahaya Kecelakaan Lalu Lintas
6)        Modul VI Pemahaman Materi Untuk Siswa / Pelajar SMP dan SMA


4.        Pola Pelatihan

Pola pelatihan yang dilaksanakan terhadap Intruktur / Guru yang akan mengajar pelajaran pendidikan keselamatan dan tertib berlalu lintas pada tingkat SMP dan SMA.
a.      Pre test dan Post test
5.        Ceramah
6.        Tutorial
7.        Diskusi danTanya Jawab
8.        Praktek

V.       Modul II  : Pengetahuan Dasar Lalu Lintas

1.        Pengetahuan Rambu-rambu, marka jalan dan Alat Pengatur Lalu Lintas

a.        Rambu-rambu

1)        Pengertian rambu-rambu lalu lintas adalah salah satu dari perlengkapan jalan berupa lambang, huruf, angka, kalimat dan atau perpaduan diantaranya sebagai peringatan / larangan, perintah, petunjuk, bagi pemakai jalan.
2)      Jenis rambu-rambu :
a)        Rambu peringatan, yaitu rambu-rambu yang digunakan untuk menyatakan peringatan bahaya atau tempat berbahaya pada jalan di depan pemakai jalan.
b)        Rambu larangan adalah rambu-rambu yang digunakan untuk menyatak perbuatan yang dilarang oleh pemakai jalan.
c)        Rambu perintah adalah rambu-rambu yang digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan.
d)        Rambu petunjuk adalah rambu-rambu yang digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, kota, tempat, pengaturan, fasilitas dan lain-lain bagi pemakai jalan.
e)        Papan tambahan adalah papan yang dipasang di bawah daun rambu yang memberikan penjelasan lebih lanjut dari suatu rambu-rambu.

3)        Fungsi rambu-rambu yaitu sebagai peringatan, petunjuk, perintah serta larangan bagi pemakai jalan guna terciptanya kamseltibcar lantas.  



b.        Marka Jalan

1)        Pengertian marka jalan adalah suatu tanda yang berada dipermukaan jalan atau diatas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda berbentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Contoh marka jalan :

        

2)        Jenis marka jalan :

a)      Marka Membujur

Marka membujur adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan. Kita sering menemukannya di pinggir jalan sebagai pembatas jalan raya, tengah-tengah sebagai pembatas jalur kanan dan kiri. Dapat berupa garis lurus tanpa putus, garis putus-putus atau kombinasi keduanya.


Contoh : Marka membujur

         Photobucket
Marka membujur yang dihubungkan dengan garis melintang yang dipergunakan untuk membatasi ruang parkir pada jalur lalu lintas kendaraan, tidak dianggap sebagai marka jalan membujur.


b)      Marka Melintang

Marka melintang adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan, seperti pada garis henti di Zebra cross atau di persimpangan.

                       Contoh : Marka melintang

mbilstop.gif
        


c)      Marka Serong

Marka serong adalah tanda yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.

Contoh : Marka serong
d)      Marka Lambang

Marka lambang adalah tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu lalu lintas atau tanda lalu lintas lainnya. 

Contoh : Marka Lambang
  
e)      Marka lain adalah marka jalan yang membatasi kendaraan untuk tidak melewati batas berhenti saat berhenti dilampu merah.

3)        Fungsi marka jalan : untuk mengatur lalu lintas atau memperingatkan dan menuntun pemakai jalan dalam berlalu lintas dijalan.

c.        Alat Pengatur isyarat lalu lintas (APIL)

1)        Alat pengatur isyarat lalu lintas adalah perangkat peralatan teknis yang menggunakan isyarat lampu untuk mengatur lalu lintas orang dan atau kendaraan dipersimpangan atau ruas jalan. Berlaku bagi lalu lintas sesuai arah lalu lintas yang bersangkutan.


2)                    Jenis warna isyarat lampu pengatur lalu lintas  :

a)        Warna merah berfungsi untuk melarang kendaraan berjalan (berhenti)
b)        Warna kuning : peringatan bagi kendaraan (contoh gambar Apil sesuai warna ) agar berhati-hati
c)        Warna hijau berarti kendaraan dapat berjalan

3)        Fungsi : sebagai pengatur kendaraan dan atau pejalan kaki berupa lampu, atau cahaya yang terpasang dipersimpangan jalan.

2.        Pengertian tentang Jalan dan Kendaraan

a.        Jalan

1)        Pengertian jalan adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun meliputi segala bagian jalan termasuk bagian pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas kendaraan orang dan hewan.

2)      Jenis-jenis jalan  ada 3 jenis jalan

a)      Jalan arteri : jalan yang melayani angkutan utama dengan ciri-ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi dan jumlah jalan masuk dibatasi secara efesien.
b)      Jalan kolektor : jalan yang melayani angkutan pengumpulan / pembagian dengan ciri-ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
c)      Jalan lokal  : jalan yang melayani angkutan setempat dengan ciri-ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rendah dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
d)      Jalan Tol   : adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk pemakai jalan tol.

                           3)      Jalan umum menurut statusnya dibagi menjadi lima :

                                    a)      Jalan Nasional
                                             Jalan Nasional adalah merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungka antar ibu kota propinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.

                                    b)      Jalan Pripinsi
                                             Jalan Propinsi adalah Merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang      menghubungkan ibu kota propinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, atau anntar ibu kota kabupaten/kota, dan jalan strategis propinsi.

                                    c)      Jalan Kabupaten
                                             Jalan kabupaten adalah merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antar kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal,anat pusat kegiatan, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan skunder dalam wilayah kabupaten dan jalan strategis kabupaten.

                                    d)      Jalan Kota
                                             Jalan Kota adalah Jalan Umum dalam sistem jaringan jalan skunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antar persil serta menghubungkan antar pusat pemukiman yang berada didalam kota

                                    e)      Jalan Desa
                                             Jalan Desa adalah  merupakan  jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar pemukiman didalam desa, serta jalan lingkungan .

                           4)      Sistem Jaringan Jalan dibagi menjadi 2 (dua) :

                                    a)      Sistem Jaringan Primer
                                             Sistem Jaringan Primer adalah merupakan sistem Jaringan Jalan dengan peran pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah tingkat nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan.

                                    b)      Sistem Jaringan Skunder
                                             Sistem Jalan Skunder adalah merupakan  merupakan sistem jaringan jalan dengan Peranan Pelayanan Jalan Distribusi barang dan jasa untuk masyarakat di dalam Kawasan Perkotaan.

5)      Kelas jalan dibagi menjadi lima kelas :

a)      Jalan kelas I, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar dari 10 ton;

b)      Jalan kelas II, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 10 ton.

c)      Jalan kelas IIIA, yaitu jalan arteri atau kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidakmelebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton;
d)      Jalan kelas III B, yaitu jalan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton;

e)      Jalan kelas III C, yaitu jalan lokal yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton.
b.        Kendaraan

1)        Pengertian Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan tehnis yang ada pada kendaraan tersebut.

2)                    Jenis-jenis kendaraan
a.      Kendaraan bermotor, contohnya mobil, sepeda motor, kereta api, pesawat terbang, kapal laut.
b.      Kendaraan tidak bermotor, contohnya becak dayung, bendi, gerobak dorong.


3)      Sistem berlalu Lintas yang berlaku di Indonesia adalah sistem jalur kiri.

Sistim berlalu lintas yang berlaku di Indonesia merupakan warisan dari Jaman Belanda, sehingga baik sistem dan aturan dalam berlalu lintas masih banyak yang mengadopsi dari negeri Belanda. Seperti sistem berlalu lintas yang berlaku di Indonesia menggunakan lajur kiri, demikian juga istilah dalam berlalu lintas juga banyak yang menggunakan istilah bahasa belanda dijadikan bahasa Indonesia. Seperti :
Bahasa Belanda            :     Bahasa Indonesia
Doorbrag                        :    Dobrag, u – turn (perputaran)
Gang                              :   Gang (Jalan kecil)
Keur                               :    Kir (uji kendaraan)
Rem                               :    Rem
Halte                              :    Halte
Reijbeweijs                    :    Rebues (SIM)  

VI.      Modul III  : Pengetahuan Pengaturan Lalu Lintas

1.        Bentuk Isyarat Gerakan Tangan Pengaturan Lalu Lintas


a.        Berhenti untuk semua Jurusan.

        

b.        Berhenti dari arah tertentu.


        



c.        Berhenti dari arah depan.
        

d.        Berhenti dari arah belakang.

        

e.        Berhenti dari arah depan dan belakang.


f.         Jalan kiri


        



g.        Jalan kanan


        

h.        Jalan dari kiri kanan

       

i.          Percepat dari kiri.

       



j.          Percepat dari kanan.


        




k.        Perlambat dari depan.


       




l.          Perlambat dari belakang.


       






2.        Tanda Isyarat Pengaturan dengan Menggunakan Peluit

a.        Tiupan panjang satu kali yang berarti berhenti.




b.        Tiupan pendek dua kali yang berarti berjalan.


c.        Tiupan pendek berulang-ulang kali yang berarti mempercepat.


3.        Praktek Lapangan / Senam Pengaturan lalu lintas

Aplikasi pengaturan lalu lintas dapat diberikan dalam bentuk senam pengaturan lalu lintas, dengan jumlah gerakan sebanyak 12 gerakan senam. Pelajaran pengaturan lalu lintas yang diaplikasikan pada senam pengaturan lalu lintas dapat diaplikasikan pada pelajaran olah raga dan kesehatan.

VII.     Modul IV  : Peraturan dan Etika Berlalu Lintas


1.        Cara Berlalu lintas dengan menggunakan kendaraan (Ranmor dan Non Ranmor)
a.        Perlengkapan wajib bagi pengendara dan penumpang ranmor roda 2
1)        Helm.
2)        Spion ganda.
3)        Syarat penerangan (lampu sein, lampu rem, lampu besar)
4)        Penggunaan knalpot standar.

b.        Kewajiban bagi pengendara dan penumpang ranmor roda 4 atau lebih
1)        Safety belt
2)        Bagi pengendara dan penumpang roda 4 atau lebih tanpa rumah-rumah wajib menggunakan helm

2.        Cara Berlalu lintas dengan Berjalan kaki (cara menyeberang dan berjalan)

a.        Tata cara menyeberangan
1)      Di zebra cross
2)      Di jembatan penyeberangan

b.        Tata cara berjalan / berlalu lintas di jalan umum
1)        Berjalan di sebelah kiri jalan
2)        Berjalan di atas trotoar


VIII.                                   Modul V  : Prilaku dijalan umum yang dapat menimbukan kecelakaan Lalu Lintas

1.        Tingkah Laku yang membahayakan di Jalan Raya
a.        Bermain layang-layang di jalan raya
b.        Bersenda gurau saat mengendarai kendaraan (gojek)
c.        Memberhentikan kendaraan umum di tikungan.

2.        Menumpang Kendaraan Yang dapat membahayakan
a.        Bergelantungan
b.        Menaiki atap kendaraan
c.        Menumpang kendaraan melebihi muatan

3.        Ketentuan mengendarai dan Berbonceng Kendaraan Roda 2
a.        Bersikap sopan
b.        Memakai helm sesuai standar
c.        Tidak ber zig-zag saat mengendarai kendaraan.

4.        Ketentuan Mengendarai dan menumpang Mobil Penumpang
a.        Tidak bergelantungan
b.        Tidak berhenti di tikungan atau di persimpangan.
c.        Naik turun penumpang kendaraan umum dalam keadaan benar-benar berhenti.
d.        Tidak menyeberang didepan atau belakang kendaraan yang sedang berhenti.

5.        Kerugian akibat kecelakaan lalu lintas
a.        Akan menimbulkan korban jiwa, luka-luka, dan kerugian materil.
b.        Adanya sanksi pidana.

6.        Sanksi Pelaku yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas
a.        Adanya sanksi berupa hukuman pidana.
b.        Adanya sanksi berupa denda.


IX.      Modul VI  : Pemahaman Materi Untuk Siswa / Pelajar SMP dan SMA

1.      Mata Pelajaran I

         Materi  :    Pengetahuan dasar tentang makna tanda-tanda dan isyarat dalam berlalu lintas.

         a.      Pemahaman pengetahuan dasar pengaturan lalu lintas :
                           1)      Memahami / mengerti tentang gerakan tangan
                           2)      Memahami / mengerti tujuan pengaturan lalu lintas.

b.      Pemahaman perambuan lalu lintas tingkat dasar :
      1)      Memahami / mengerti tentang rambu-rambu yang setiap hari dijumpai dijalan raya
      2)      Memahami arti makna rambu-rambu
      3)      Memahami fungsi rambu-rambu
      4)      Memahami makna warna rambu-rambu lalu lintas


c.      Memahami arti alat pengatur lalu lintas
1)      Mengerti / memahami tentang alat pengatur lalu lintas
2)      Mengerti / memahami tentang warna cahaya pengatur lalu lintas
3)      Mengerti / memahami fungsi alat pengatur lalu lintas


d.      Materi pelajaran diberikan dalam bentuk komik dan buku mewarnai.

         2.      Mata Pelajaran II
        
                  Materi  :  Pengetahuan tentang etika berlalu lintas di jalan raya.

a.      Tata cara berjalan kaki di jalan umum
1)      Berjalan kaki diatas trotoar
2)      Berjalan hendaknya disamping kiri jalan
3)      Tidak boleh berjalan berjajar lebih dari 2 orang

                  b.      Tata cara menyeberang di jalan umum
                           1)      Menyeberang di jembatan penyeberangan/zebra cros
                           2)      Bila menyeberang tidak boleh bersenda gurau
                           3)      Menyeberang dalam kondisi aman, lihat kanan kiri.

                  c.      Tata cara bersepeda di jalan umum
                           1)      Cara bersepeda yang baik dan benar
                           2)      Tidak boleh berboncengan 3 orang
                           3)      Bersepeda disebelah kiri jalan
                           4)      Tidak boleh bersepeda beriringan
                           5)      Bersepeda tidak boleh ugal-ugalan

d.      Materi pelajaran diberikan dalam bentuk komik dan buku mewarnai.


         3.      Mata Pelajaran III
                 
                  Materi  :  Pengetahuan keselamatan dalam berlalu lintas
                 
                  a.      Kewajiban dalam berkendaraan bermotor
                           1)      Menggunakan helm pengaman
                           2)      Menggunakan sabuk keselamatan

                  b.      Tata cara menumpang kendaraan bermotor
                           1)      Tidak berboncengan 3 orang
                           2)      Tidak bergelantungan pada saat naik kendaraan penumpang              umum.
                           3)      Tidak menaiki atap kendaraan penumpang umum    
c.      Materi pelajaran diberikan dalam bentuk komik dan buku mewarnai.

         4.      Mata Pelajaran IV.

                  Materi  :  Praktek Gatur Lantas dan isyarat peluit.

                  a.      Mengenal dan mempraktekkan tentang gerakan tangan dan bunyi peluit dalam pengaturan lalu lintas.
                  b.      Dapat mengetahui dan memperagakan gerakan pengaturan lalu lintas dan isyarat peluit yang diaplikasikan dalam bentuk senam lalu lintas.
                  c.      Buku pelajaran berisi panduan 12 gerakan pengaturan lalu lintas.

         5.      Mata  Pelajaran V

                  Materi  :    Pengetahuan tentang Perambuan dan Marka jalan serta alat pengatur lalu  lintas.
                 
                  a.      Mengenal jenis-jenis rambu lalu lintas.
                  b.      Mengenal jenis-jenis marka jalan.
                  c.      Mengenal arti isyarat warna pada alat pengatur lalu lintas.
                  d.      Buku pelajaran berupa panduan jenis-jenis rambu dan marka jalan.

         6.      Mata  Pelajaran  VI
                 
                  Materi  :  Pengetahuan tentang kecelakaan lalu lintas.

         a.      Mengenal tentang hal-hal yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan akibatnya.

                  b.      Mengetahui kerugian akibat kecelakaan berlalu lintas.
                  c.      Mengetahui sanksi dari pelaku yang terlibat kecelakaan lalu lintas
                  d.      Buku pelajaran berupa komik tentang gambar visual yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

X      P E N U T U P

Demikian buku pedoman pengajaran materi bahan ajaran pengetahuan keselamatan dan tertib lalu lintas disusun untuk sebagai pedoman dalam proses belajar mengajar pada tingkat Sekolah Dasar.

                                                                              Pekanbaru,       Agustus    2009
                                                                  DIREKTUR LALU LINTAS POLDA RIAU
       


                                                                        DRS BAMBANG SUGENG, SH
                                                                         KOMBES POL NRP 61090605




Kebijakan Publik



Bagian Pertama
Oleh : JHON HERMAN
KONSEP DAN PENDEKATAN
A.    KEBIJAKAN PUBLIK

Kebijakan sosial adalah salah bentuk kebijakan publik yang mengatur urusan kesejahteraan social.sebagaimana dijelaskan pada pengantar, makna “kebijakan “ pada kata “kebijakan sosial” adalah”kebijakan public” sedangkan makna “sosia”menunjuk pada bidangatau sector yang menjadi garapannya, yakni bidang kesejahteraan. Dan bidang kebijakan social dan kesejahteraan social disajikan pada bagian 2 dan selanjutnya.

Defenisi kebijakan publik
Kebijakan (policy) adalah sebuah instrumen pemerintahan, bukan saja dalam arti government yang hanya menyangkut aparatur negara, melainkan pula governance yang menyentuh pilihan-pilihan tindakan yang secara langsung mengatur pengolalan dan pendistribusian sumber daya alam, financial dan manusia demi kepentingan public, yakni rakyat banyak, penduduk, masyarakat atau warga Negara. Kebijakan merupan hasil dari adanya sinergi, kompromi atau bahkan kompetisi antara Negara berbagai gagasan, teoro, ideology, dan kepentingan-kepentingan yang mewakili system politik suatu Negara.
Seperti kata bridgmen dan davis (2005:3), kibijakan public pada umumnya mengandung pengertian mengenai ‘ whatever government choose to do or not to do’ .Artinya, kebijakan public adalah ‘ apa saja yang di pilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan ‘ .

Beragam pengertian mengenai kebijakan public ini tidak bias dihindarkan,karena kata ’kebijakan’ (policy) merupakan penjelasan ringkas untuk menerangkan berbagai kegiatan mulai dari perbuatan keputusa-keputusan,penerapandan evaluasinya.Hogwood dan Gunn (1990) menyatakan bahwakebijakan publc adalah seperangkat tindakan pemerintah yang di desain untuk mencapai hasil-hasil tertentu.Ini tidak berarti bahwa makna ‘kebijakan’ hanyalah milik atau domain pemerintah saja. Mengacu pada Hogwood dan Gunn (1990),kebijakan public sedikitnya mencaku hal-hal sebagai berikut :

1.      Bidang kegiatan sebagai ekspresi dari tujuan umum atau pernyataan –pernyataan yang ingin dicapai.
2.      Proposal tertentu yang mencerminkan keputusan-keputusan pemerintah yang telah dipilih.
3.      Kewenangan formal seperti undang-undang atau peraturan pemerintah.
4.      Program, yakni seperangkat kegiatan yang mencakup rencana penggunaan sumberdaya lembaga dan strategi pencapain tujuan.
5.      Keluaran (output), yaitu apa yang nyata telah disediakan oleh pemerintah, sebagai produkdari kegiatan tertentu.
6.      Teori yang menjelaskan bahwa jika kita melakukan  X, maka akan diikuti olleh Y.
7.      Proses yang berlangsung dalam priode waktu tertentu yang relative panjang.

Dimensi kebijakan public
Bridgemen dan davis (2004:4-7) menerangkan bahwa kebijakan public sedikitnya memiliki tiga dimensi yang saling bertautan, yakni sebagai tujuan (objektif) , sebagai pilihan tindakan yang legal atau sahsecara hokum (authoritative) , dan sebagai hipotesis (hypotesist)
1 .Kebijakan public sebagai tujuan
        Kebijakan adalah a means to an end, alat untuk mencapai sebuah tujuan. Kebijaksn public pada akhirnya menyangkut pencapaian tujuan public. Artinya, kebijakan public adalah seperangkat tindakan pemerintah yang didesain untuk mencapai hasil-hasil tertentu yang diharapkan oleh public sebagai konstituen pemerintah. Sebuh kebijakan yang baik akan menghindari jebakan ini dengan jalan merumuskan secara eksplisit:

·         Pernyataanresmi mengenai pilihan-pilihan tindakan yang akan dilakukan.
·         Model sebab dan akibat yang mendasari kebijakan.
·         Hasil-hasil akan dicapai dalam kurun waktu tertentu.
        Proses perumusan kebijakan yang efektif menperhatikan keselarasan antara usulan kebijakan dengan agenda dan strategi besar (grand design) pemerintah. Waktu dan kewenagan yang tersedia guna mendukung arah yang dipilih umumnya sangat terbatas dan karenanya menunutut penyesuaian. Pilihan-pilihan kebijakan yang telah dipilih tidak menutup kemungkinan menjadi sedikit berbeda dengan pilihan-pilihan sebelumnya.
Tujuan-tujuan kebijakan yang telah ditetapkan juga biasanya sedikit melenceng dikarenakan adanya akibat-akibat yang terjadi diluar perkiraan. Akibat sampingan (side effects)atau yang dikenl dengan istilah externalities atau spillovers ini hanya  bisa diketahui setelah kebijakan diterapkan. Selain mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan, externalities tentu saja ‘mengganggu’. Hasil-hasil kebijakan yang telah ditetapkan dan bahkan tidak jarang menciptakan masalah-masalah baru yang lebih kompleks Agar kebijakan tetap terfokus pada tujuan-tujuan yang telah ditetapkan, pembuatan kebijakan harus dilandasi oleh lingkaran tahapan kebijakan yang meliputiperencanaan dan evaluasi. Dalam proses ini, parapembuat kebijakan biasanya dipandu oleh pertanyaan seperti :
·         Apa maksudatau fungsi sebuah kebijakan?
·         Bagaimana kebijakan itu akan mempengaruhi agenda pemerintah secara keseluruhan, departemen-depertemenpemeritahan, kelompok-kelompok klien, kelompok-kelompok kepentingan, dan masyarakat banyak?
·         Apa dan bagaimana hubungan antara instrument kebijakan, sebagai alat implementasi, dengan tujuan-tujuankebijakan?
·         Apakah ada instrumen dan mekanisme implementasi yang lebih sederhana?
·         Bagaimana kebijakan ini berkaitan dengan kebijakan-kebijakan pemerintah yang lainnya?
·         Dapatkah kebijakan yang baru itu menghasilkan perbedaan seperti yang diharapkan?

2. Kebijakan public sebagai pilihan tindakan yang legal
            Pilihan tindakan dalam kebijakan bersifat legal atau otoratif karena dibuat oleh lembaga yang memiliki legitimasi dalam system pemerintahan.kebijakan sebagai keputusan legal juga tidak berarti bahwa pemerintah selalu memiliki kewenangan dalam menangani berbagai isu . Setiap pemerintahan biasnya bekerja berdasarkan warisan kebiasaan-kebiasaan pemerintahan terdahulu.
            Melalui kebijakan-kebijakan peemrintah membuat cirri khas kewenangannya. Artinya kompleksitas dunia politik disederhanakan menjadi pilihan-pilihan tindakan yang sah atau legal untuk mencapai tujuan tertentu. Kebijakan kemudian dapat dilihat sebagai respon atau tanggapan resmi terhadap isu atau masalh public. Hal ini berarti bahwakebijakan publik mencakup :
·         Tujuan.   Kebijakan public senantisa menyangkut pencapaian tujuan pemerintah melalui penerapan sumber-sumber public.
·         Keoputusan.    Pembuatan keputusan-keputusan dan pengujian konsekuensi-konsekuensinya
·         Struktur.     Terstruktur dengan para pemain dan langkah-langkahnya yang jelas dan terukur.
·         Tindakan.     Tindakan yang bersifat politis yang mengekspresikan pemilihan program-program prioritas lembaga eksekutf.

3.      Kebijakan public sebagai hipotesis
             Kebijakan dibuat berdasarkan teori, model atau hipotesis mengenai sebab dan akibat. Kebijakan-kebijakan senantiasa bersandar pada asumsi-asumsi mengenai perilaku. Kebijakan selalu mengandung insentif yang mendorong orang untuk melakukan Sesutu. Kebijakan selalu memuat disinsentif yang mendorongorang tidak melakukan sesuatu. Kebijakan harus mampu menyatukan perkiraan-perkiraan (proyeksi) mengenai keberhasilan yang akan dicapai dan mekanisme mengatasi kegagalan yang mungkin terjadi   Seorang analis kebijakan dari Amerika, Aaron Wildavsky menyatakan bahwa ‘kita berharap bahwa hipotesis baru dapat dikembangkan menjadi teori yang mampu menjelaskan realitas lebih baik’  (Bridgeman dan Davis, 2004). Teori-teoriyang baik yang di dukung oleh hasil-hasil evaluasi merupakan dasar yang dapat dipakai untuk memperbaiki kebijakan-kebijakan public.
 Tiga serangkai
            Kebijakan public sbagai tujuan, sebagai pilihan tindakan legal, dan sebagai hipotesis memiliki hubugan yang erat. Ketiga dimensi tersebut merupakan tiga serangkai  yang saling mempengaruhi satu sama lain. Artinya, dalam sebuah proses perumusan kebijakan public pada hakekatnya merupakan pilihan-pilihan tindakan yang legal dan dibuat berdasarkan hipotesis yang rasional untuk mencapai tujuan-tujuan yang ditetapkan. Rumusan sederhana ini menunjukkan hubungan antara ketiga dimensi kebijakan diatas. Ketiganya merupakan prasyarat sekaligus tantangan bagi kebijakan public yang efektif.


B.      KEBIJAKAN  SOSIAL

Dua masalah social serius yang masih dihadapi Indonesia adalah kemiskinan dan pengangguran. Tingginya angka kemiskinan dan pengangguran di Indonesia member pesan jelas bahwa praktik pembangunan nasional selama ini  Selain belum bisa meningkatkan kondisi kehidupan masyarakat ,juga menunjukkan masih adanya problema ketidakadilan social yang cukup parah.Pembangunan nasional yang masih saja bertumpu pada pertumbuhan dan hutang luar negeri kurang memperhatikan strategi yang berdampak langsung pada penurunan kemiskina, pengangguran dan ketidkmerataan. Kebijakan public yang pro kesejahteraan ( welfary policy ) yang melembaga dan berkelanjutan, belum masuk secara memadai ke dalam arus utama ( mainstream ) pembangunan.

Kebijakan social dan kebijakan public
            Kebijakan social adalah salah satu bentuk dari kebijakan public.Kebijakan social meruoakan ketetapan pemerintah yang dibuat untuk merespon isu-isu yang bersifat public, yakni mengatasi masalah social atau memenuhi kebutuhan masyarakat banyak. Menurut Bessant, Watts, Dalton, dan Smith (2006:4):In short,social policy refers to what government do when they attempt to improve the quality of people’s live by providing a range of income support, community services and support program.Artinya, secara singkat  kebijakan social menunjuk pada apa yang dilakukan oleh pemeritah sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas hidup manusia melalui pemberian beragam tunjangan pendapatan, pelayanan kemasyarakatan dan program-program tunjanagan social lainnya. Didalam sebuah buku Analisis Kebijakan Publik: Panduan Praktis Mengkaji Masalah dan Kebijakan Sosial (Suharto, 2006a), kebijakan social sejatinya merupakan kebijakan kesejahteraan (walfare policy), yakni kebijakan pemerintah yang secara khusus melibatkan program-program pelayanan social bagi kelompok-kelompok kurang beruntung (disadvantaged groups), yakni para Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
 Hukum, kebijakan social dan kebijakan lembaga
           Hukum atau perundang-undangan merupakan salah satu bentuk kebijakan, meskipun tidak semua kebijakan berbentuk hokum. Dalam perspektif yang lain,hokum bisa juga dipisahkan dari kebijakan. Hukum dipandang sebagai fondasi atau landasan konstitusional bagi kebijakan social. Di Indonesia,sebagai ilustrasi,kebijakansosial yang berkaitan dengan program jaminan social dirumuskan dengan merajuk pada UUD 1945 Pasal 34 dan UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional).

Pelayanan sosial
          Salah satu bentuk kebijakan social adalah program pelayanan social. Pelayanan Sosial adalah aksi atau tindakan untuk mengatasi masalah social.Pelayanan social dapat diartikan sebagai seperangkat program yang ditunjukan untuk membantu individu atau kelompok yang mengamalami hambatan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Pelayanan social dapat didefinisikan sebagai salah satu  bentuk kebijakan social yang ditujukan untuk mempromosikan kesejahteraan.Secara ideologis, pelayanan social disadari keyakinan bahwa tindakan social dn pengorganisasian social merupakan suatu wujud nyata dari kebijakan social sebagai representasi kehendak public dalam mempromosikan kesejahteraan warga Negara.

 Jenis dan cakupan pelayanan social

Secara tradisi kebijakan social mencakup ketetapan atau regulasi pemerintahan mengenai lima bidang layanan social, yaitu jaminan social, pelayanan perumahan, kesehatan, pendidikan dan pelayanan atau perawatan social personal (Suharto, 2007a:  160-167).
1.      Jaminan social
     Jaminan social (social security) adalah system atau skema pemberian tunjangan yang menyangkut pemeliharaan penghasilan (income maintenance).Jaminan social merupkan sector kunci dari system Negara kesejahteraan berdasarkan prinsip bahwa Negara harus berusaha dan mampu menjamin adanya jaringan pengaman pendapatan (financial safety net) atau pemeliharaan pendapatan (income main tenance) bagi mereka yang tidak memiliki sumber pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
2.      Perumahan
     Pelayanan yang disediakan pemerintah adalahperumahan public atau perumahan social. Selain menyediakan Rusunawa atau RSS, perumahan social juga bisa mencakup:
·         Penyediaan rumah sewa dewan kota yang relative murah Di Inggris,Australia dan Selndia Baru, perumahan seperti ini disebut city council housing.
·         Pemberian subsidi terhadap asosiasi-asosiasi penyediaan perumahan bgi kelompok-kelompok khusus.
·         Pemberian subsidi atau kemudahan akses kredit bagi pembelian rumah.
·         Bantuan financial bagi lembaga-lembaga sukarela yang menyediakan akomodasi dan dukungan terhadap para tuna wisma.
·         Pemberian ijin dan pengawasan terhadap akomodasi atau rumah-rumah sewa yang diselenggarakan mayrakat sehingga tidak melanggar standard dan ketentuan yang berlaku.
3.      Kesehatan
Kesehatan merupakan factor penentu bagi kesejahteraan social. Orang yang sejahteraan bukan saja orang yang memiliki pendapatan atau rumah yang memadai. Melainkan pula orang yang sehat, baik jasmani maupun rohani. Para pekerja social yang bekerja dibidang kesehatan atau bekerja di rumah sakit biasanya disebut sebagai pekerja social medis(medical social worker), yang termasuk kedalam kelompok para medis.


4.      Pendidikan
Negara memiliki 3 kewajiban penting dalam bidang pendidikan. Pertama, sebagai penyedia utama lembaga-lembaga pendidikan ,seperti sekolah, akademi dan universitas. Kedua, sebagai regulator atau pengatur penyelenggaraan pendidikan, baik pendidikan negeri, swasta maupun lembaga-lembaga non formal. Ketiga, pasilitatordalam penyediaan infrastruktur pendidikan, termasuk di dalamnya penyedia skema-skema beasiswa atau tunjangan-tunjangan pendidikan bagi siswa- siswa yang berprestasi dan atau tidak mampu.pendidikan harus bersifat wajib terutama kepada anak-anak usia sekolah dasar sehinggasekolah menggah pertama. Pendidikan formal yang bersifat umum dapat diberikan si sekolah atau universitas dikelolah oleh pemerintah melalui depertemen pendidikan nasional. Pendidikan merupakan perangkat penting dalam meningkatkan kesejahteraan warga melalui penguasaan pengetahuan, informasi dan teknologisebagai persyarat masyarakat modern.pelayanan pendidikan memiliki beberapa implikasidan keterkaitan dengan peranan para pekerja social.
5.      Pelayanan social personal ( Personal social service)
Pelayanan social personal merupakan salah satu bidang kebijakan social yang popular sejak tahun 1960an. Dalam garis besar pelayanan ini mencakup tiga jenis :
·         Perawatan anak ( child care)
·         Perawatan masyarakat ( community care )
·         Peradilan criminal ( criminal justice )
Usaha ksejahteraan social dan industry kesejahteraan social
Pelayanan social adalah kegiatan terorganisir untuk meningkatkan kondisi orangorang yang kurang beruntung dalam masyarakat. Pemerintan Indonesia , khususnya departemen social dan sejumlah besar oragnisasi non pemerintah telah memainkan peranan dalam bidang pelayanan social. Contoh pelayanan social :
·         Yayasan kesejahteraan Anak Indonesia yang berkantor pusat di Jakarta.
·         Perkumpulan keluarga berencana Indonesia (PKBI)
·         Gerakan untuk kesejahteraan Tuna runggu Indonesia.
·         Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR)

C.    PROSES PERUMUSAN KEBIJAKAN
Proses perumusan kebijakan sering pula disebut lingkaran (policy cycle), sebagian besar tugas dalam proses perumusan kebijkan terletak pada para pejabat pemerintah atau pegawai negeri yang dipimpin oleh seorang mentri di suatu departemen. Selain proses ini melibatkan berbagai lembaga pemerintah, lembega-lembaga non pemerintah juga biasanya terlibat terutama pada proses Pengusulan isu dan agenda kebijakan serta pengevaluasianya.
Pemain Kebijakan
Sebagai kebijakan Negara, perumusan kebijakan public pada dasarnya diserahkan kepada para pejabat public.namun demikian dalam beberapa aspek warga Negara Secara individu bisa berpartisipasi, terutama dalam memberikan masukan secara individu bisa berpartisipasi terutama memberikan masukan mengenai isu-isu publikyang perlu di respon oleh kebijakan. Bhakan di Swiss dan Negara bagian California, warga Negara secara individu memilki peran dalam pembuatan undang-undang dan suara mereka sangat menetukan dalam amandemen konstitusi(winarno,2004:91)
Istilah lain untuk pemain kebijakan adalah stakeholder kebijakan. Stakeholder(pemangku kepentingan) yang dimaksud disini adalah individu , kelompok atau lembaga yang memiliki kepentingan terhadap suatu kebijakan. Stake holder kebijakan bisa mencakup actor yang terlibat dalam proses peumusan dan pelaksanaan suatu kebijakan public, para penerima mamfaat, maupun para korban yang dirugikan sebuah kebijakan public. Dengan demikian, stake holder kebijakan public bisa mereka yang mendukung taupun yang menolak. Dalam garis besar, stakeholder kebijakan public dapat dibedakan kedalam tiga kelompok ( Putra, 2005)
a.       Stakeholder kunci : mereka yang memiliki kewenangan secara legl untuk membuat keputusan
b.      Stakholder primer : mereka yang memiliki kaitan kepentingan secara langsung dengan kebijakan, program atau proyek.
c.       Stakeholder sekunder : mereka yang memiliki kaitan kepentingan langsung dengan kebijakan , program , dan proyek. Namun memiliki kepedulian dan perhatian sehingga mereka turut bersuara dan berupaya untuk mempengaruhi keputusan legal pemerintah. Contoh : PGRI, IDI, HIPMI, LSM, ORSOS



Proses logis
Pada tahun 1951, Harold Laswell telah membuat proses perumusan kebijakan kedalam beberapa tahapan yang dimulai dari tahap, konseptualisasi, rekomendasi, preskripsi, invokasi, appraisal dan terminasi( Bridgman dan Davis, 2004). Namun proses logis pada intinya menunjukan pada sebuah sekuen logis yang terdiri dari :
·         Identifikasi masalah kebijakan
·         Penetapan agenda kebijakan
·         Penetapan keputusan kebijakan
·         Implementasi kebijakan dan evaluasi kebijakan ( Jenkin-smith, 1993;Bridgman dan Davis, 2004)
Sebagai contoh, Anderson(1994:37) menyatakan bahwa proses perumusan kebijakan mengikuti sekuen logis sebagai berikut :
·         Pemerintah menyadari bahwa sebuah respon diperlukan untuk mengatasi masalah
·         Pemerintah menyeleksi aksi apa yang perlu dilakukan untuk mengatasi masalah
·         Pemerintah menetapkan sebuah solusi
·         Pemerintah menetapkan atau mengimplementasikan solusi yang telah dipilih
·         Pemerintah mengajukan pertanyaan “apakah kebijakan itu berjalan baik.
Merumuskan proses perumusan kebijakan
Para ahli kebijakan umumnya menyakini bahwa proses yang baik akan mengahsilkan kebijakan yang baik. Apa mamfaat kedalam beberapa kegiatan? Ada beberapa keuntungan dari pendekatan proses dalam perumusan kebijakan :
·         Memberi penjelasan mengenai bagaimana sebuah kebijkan dibuat baik dimasa lalu maupun dimasa yang akkan dating.
·         Bersifat normatif;menunjukan sebuah standar atau pedoman tugas-tugas yang harus dilkukan oleh para pemain kebijakan.
·         Menekankan bahwa pemerintah adalah sebuah proses, bukan semata-mata kumpulan lembaga-lembaga
·         Membagi fenomena komplek kedalam beberapa langkah yang terukur dan memungkinkan para pemain kebijakan memfokuskan pada berbagai isu namun tetap berpijak pada kerangka kagiatan yang jelas.
Proses perumusan kebijakan tidak berjalan dengan sendiri dan dilakukan oleh sebuah lembaga atau seorang pemain kebijakan. Pada beberapa tahapan tertentu, kebijakan mungkin bagian dari tugasnya manteri dan spesalis kebijakan atau tugas departemen dan lembaga sekotoral dalam kontek pemain kebijakan yang formal saja, sedikitnya ada beberapa pihak yang terlibat, diantaranya ;
·         Politisi: anggota DPR dan para mentri serta stafnya yang harus mempertimbangkan implikasi politis dari sebuah rancangan kebijakan.
·         Penasehat kebijakan : para pejabat dan penasehat kebijakan didepartemen-departemen, lemba ga dan pusat pembuatan kebijakan yang membuat kebijakan merancang yang merancang merumuskan draft kebijakan secara rinci.
·         Administrator ; para pegawai atau staf di lemabaga-lembaga yang memiliki tugas mengiplementasi dan mengevaluasi keputusan-keputusan cabinet, menyediakan logistic dan bahan-bahan yang diperlukan bagi perumusan  kebijakan.
Pengelolaan proses tersebut tidaklah sederhana. Ia berhadapan dengan kompleksitas kegiatan, keterbatasan sumberdaya dan kompetensi, tekanan waktu, dan tumpang tindih peranan. Keberhasilan manajemen ini sangat tergantung pada komitmen, integrritas, koordinasi dan prosedur yang jelas , sumberdaya yang memadai, serta kejelasan peran dan kapasitas dalam merencanakan dan melaksanakan program pelayanan social.

D.    LEMBAGA DAN INSTRUMEN KEBIJAKAN
Kebijkan public pada intinya . merupakan ekspersei dari political will, kemauan dan komitmen pemerintah. Kebijakan public tidak dapat dipisahkan  dari konteks kelembagaan. Pemahaman mengenaibentuk dan sistim pemerintah menjadi sangat penting. Lembaga kebijakan menjelaskan bagaimana bentuk system pemerintah beroperasi. Ia juga menjelaskan bagaimana sturktur dan hirarki pemerintahan menjalankan fungsi politik dan administrasi sesuai dengan kewajibannya.
Sistem pemerintahan
System pemerintahan dapat dilihat dari tiga fungsi lembaga yang mengacu pada triaspolitika sebagaimana diajukan jhon lock dan diterapkan di sebagian besar Negara di dunia.
1.      Badan legislative. Lembaga pembuat undang-undang yakni parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat yang merupakan lembaga  reperesentasi rakyat yang diwakili oleh utusan partai dan utusan daerah yang dipilih melalui pemilu.
2.      Badan yudikatif : lembaga penagawas dan pengontrol pemerintahan yang dipegang oleh mahkamah agung dan lembaga peradilan tinggi laianya.
3.      Badan ekskutif. Lembaga yang menerapkan amanat hokum dan perudang-undangan serta menjalankan mandat perencanaan, pengelolaan dan pengembangan sumberdaya Negara. Fungsi ini dipegang oleh lembaga-lembaga administrasi Negara seperti departemen dan badan-badan pemeintahan.
Indonesia dikategorikan sebagai Negara yang menganut system predensial karenanya administrasi dan pelaksanaan pemerintahan sehari-hari dilakukan oleh badan eskutif dibawah komando presiden dan para mentri, termasuk hirarki dipemerintahan daerah dari gubernur dan jajarannya hingga ditingkat kelurahan. Dalam system parelementer seperti di Australia, system katatanegaraan memungkinkan terjadinya overlap dan persinggungan peran diantara fungsi legislative, yudikatif, dan eksskutif (Bridgman dan Davis, 2004).
Lembaga Ekskutif
Focus utama kebijakan public terletak pada lembaga ekskutif sebagai aparatur Negara. Pada system parlementer para mentri memilki kekuasaan karena mereka hakikatnya menguasai suara mayoritas diparlemen. Pada system presinsial, berbagai produk konstisusi dan peraturan pemerintah Indonesia menunjukan kewenangan formal dibawah kendali dn otoritas lembaga eksskutif. Presiden , para mentri dan gubernur , misalnya, pada hakekaktnya adalah reprensentasi dan repsosisi simbolik dari kekuasaan rakyat.
Kabinet
Kabinet adalah sebuah lembaga perkumpulan para menteri yang dikepalai oleh seorang presiden atau perdana mentri yang memimpin pembeuatan keputusan-keputusan politik dan  kebijakan. Merujuk pada Patrick Weller (1990:3) cabinet memiliki sedikitnya enam fungsi :
1.      Kabinet sebagai lembaga pembahasan ( clearing house)
2.      Kabinet sebagai lembaga pertukaran informasi
3.      Kabinet sebagai lembaga penengah (arbiter)
4.      Kabinet sebagai pembuat keputusan politik
5.      Kabinet sebagai koordinatur
6.      Cabinet sebagai pengawal strategi pemerintahan.


Pegawai negeri
Pemberian pelatyanan, administrasi dan usulan-usalan kebijakan dilakukan terintegrasi dengan tugas-tugas dan arah politik pemerintahan. Para pegawai negri adalah pejabat public yang merupakan bagian dari pihak eskskutif pemerintahan. Secara  ideal para pegawai negeri memberi usulan-usulan kebijakan kepada pimpinan departemen pemerintah ( misalnya menteri social ) meskipun tidak terlibat langsung dengan pembuatan keputusan mengenai pilihan-pilihan kebijakan yang akan ditetapkan. Kegiatan ini merupakan hak prerogratif cabinet. Para mentri membuat keputusan, sedangkan para pegawai negeri memberikan ususlan usulan kepada pemimpin depatemendimana mereka bekerja dan kemudian melaksanakan pilihan kebijakan yang ditetapkan oleh departemennya.
Peta Pemerintahan
Standar mengenai tugas dan tanggung jawab pemerintah dapat digambarkan seperti ini : para pegawai negeri bertanggungjawab terhadap mentri; para menteri terhadap presiden; presiden terhadap parlemen;parlemen terhadap rakyat. Terdapat berbagai cara melihat para pemain dalam model pemerintahan di Indonesia diantaranya :
a)      Pemerintah sebagai politisi
b)      Pemerintah sebagai perumus kebijakan
c)      Pemerintah sebagai andministrator yang meliputi
·         Koordinasi antar sector
·         Instrument kebijakan

E.     NEGARA KESEJAHTERAAN (welfare state)
Kebijakan social sangat erat kaitnnya dengan konsep Negara kesejahteraan (welfare state), Negara kesejahteraan bisa di artikan baik sebagai sebua teori atau pendekatan , maupun sebagai sebuah system mengenai bagaimana kebijkan diaplikasikan. Para ahli sering kali menyebutkn bahwa kebijakan social pada dasarnya merupakan studi mengenai Negara kesejahteraan dan system pelayanan social. Negara kesejahteraan adalah sebuah model ideal pembangunan yang difoluskan pada peningkatan kesejahteraan melalui pemebrian peran yang lebih penting kepada Negara dalam memberikan pelayanan social secara universal dan komperhensif kepada warganya. Spicker (1995:82), misalnya menyatakan bahwa Negara kesejahteraan”…stand for a developed ideal in wich welfare is provided comprehensively by state to the best possible standards”
Dalam konteks ini,  Negara memperlakukan penerapan kebijakn social sebagai “ peanugrahan hak-hak social “ ( the granting of social rights) kepada warganya ( triwibowo dan Bahagijo, 2006) semua perlindungan social dibangun dan didukung Negara tersebut. Sebenarnya dibiayai oleh masyarakatnya melalui produktifitas ekonomi yang semakin makmur dan merata, system perpajakan dan asuransi serta investasi sumber daya merata, system perpajakan dan asuransi serta investasi sumberdaya mansuia ( human investment) yang terencana dan  melembaga. Negara kesejahteraan adalah pondasi utama kebijakan social. Namun demikian, Negara kesejahteraan bukanlah