Sabtu, 03 Desember 2011

Kebijakan Publik



Bagian Pertama
Oleh : JHON HERMAN
KONSEP DAN PENDEKATAN
A.    KEBIJAKAN PUBLIK

Kebijakan sosial adalah salah bentuk kebijakan publik yang mengatur urusan kesejahteraan social.sebagaimana dijelaskan pada pengantar, makna “kebijakan “ pada kata “kebijakan sosial” adalah”kebijakan public” sedangkan makna “sosia”menunjuk pada bidangatau sector yang menjadi garapannya, yakni bidang kesejahteraan. Dan bidang kebijakan social dan kesejahteraan social disajikan pada bagian 2 dan selanjutnya.

Defenisi kebijakan publik
Kebijakan (policy) adalah sebuah instrumen pemerintahan, bukan saja dalam arti government yang hanya menyangkut aparatur negara, melainkan pula governance yang menyentuh pilihan-pilihan tindakan yang secara langsung mengatur pengolalan dan pendistribusian sumber daya alam, financial dan manusia demi kepentingan public, yakni rakyat banyak, penduduk, masyarakat atau warga Negara. Kebijakan merupan hasil dari adanya sinergi, kompromi atau bahkan kompetisi antara Negara berbagai gagasan, teoro, ideology, dan kepentingan-kepentingan yang mewakili system politik suatu Negara.
Seperti kata bridgmen dan davis (2005:3), kibijakan public pada umumnya mengandung pengertian mengenai ‘ whatever government choose to do or not to do’ .Artinya, kebijakan public adalah ‘ apa saja yang di pilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan ‘ .

Beragam pengertian mengenai kebijakan public ini tidak bias dihindarkan,karena kata ’kebijakan’ (policy) merupakan penjelasan ringkas untuk menerangkan berbagai kegiatan mulai dari perbuatan keputusa-keputusan,penerapandan evaluasinya.Hogwood dan Gunn (1990) menyatakan bahwakebijakan publc adalah seperangkat tindakan pemerintah yang di desain untuk mencapai hasil-hasil tertentu.Ini tidak berarti bahwa makna ‘kebijakan’ hanyalah milik atau domain pemerintah saja. Mengacu pada Hogwood dan Gunn (1990),kebijakan public sedikitnya mencaku hal-hal sebagai berikut :

1.      Bidang kegiatan sebagai ekspresi dari tujuan umum atau pernyataan –pernyataan yang ingin dicapai.
2.      Proposal tertentu yang mencerminkan keputusan-keputusan pemerintah yang telah dipilih.
3.      Kewenangan formal seperti undang-undang atau peraturan pemerintah.
4.      Program, yakni seperangkat kegiatan yang mencakup rencana penggunaan sumberdaya lembaga dan strategi pencapain tujuan.
5.      Keluaran (output), yaitu apa yang nyata telah disediakan oleh pemerintah, sebagai produkdari kegiatan tertentu.
6.      Teori yang menjelaskan bahwa jika kita melakukan  X, maka akan diikuti olleh Y.
7.      Proses yang berlangsung dalam priode waktu tertentu yang relative panjang.

Dimensi kebijakan public
Bridgemen dan davis (2004:4-7) menerangkan bahwa kebijakan public sedikitnya memiliki tiga dimensi yang saling bertautan, yakni sebagai tujuan (objektif) , sebagai pilihan tindakan yang legal atau sahsecara hokum (authoritative) , dan sebagai hipotesis (hypotesist)
1 .Kebijakan public sebagai tujuan
        Kebijakan adalah a means to an end, alat untuk mencapai sebuah tujuan. Kebijaksn public pada akhirnya menyangkut pencapaian tujuan public. Artinya, kebijakan public adalah seperangkat tindakan pemerintah yang didesain untuk mencapai hasil-hasil tertentu yang diharapkan oleh public sebagai konstituen pemerintah. Sebuh kebijakan yang baik akan menghindari jebakan ini dengan jalan merumuskan secara eksplisit:

·         Pernyataanresmi mengenai pilihan-pilihan tindakan yang akan dilakukan.
·         Model sebab dan akibat yang mendasari kebijakan.
·         Hasil-hasil akan dicapai dalam kurun waktu tertentu.
        Proses perumusan kebijakan yang efektif menperhatikan keselarasan antara usulan kebijakan dengan agenda dan strategi besar (grand design) pemerintah. Waktu dan kewenagan yang tersedia guna mendukung arah yang dipilih umumnya sangat terbatas dan karenanya menunutut penyesuaian. Pilihan-pilihan kebijakan yang telah dipilih tidak menutup kemungkinan menjadi sedikit berbeda dengan pilihan-pilihan sebelumnya.
Tujuan-tujuan kebijakan yang telah ditetapkan juga biasanya sedikit melenceng dikarenakan adanya akibat-akibat yang terjadi diluar perkiraan. Akibat sampingan (side effects)atau yang dikenl dengan istilah externalities atau spillovers ini hanya  bisa diketahui setelah kebijakan diterapkan. Selain mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan, externalities tentu saja ‘mengganggu’. Hasil-hasil kebijakan yang telah ditetapkan dan bahkan tidak jarang menciptakan masalah-masalah baru yang lebih kompleks Agar kebijakan tetap terfokus pada tujuan-tujuan yang telah ditetapkan, pembuatan kebijakan harus dilandasi oleh lingkaran tahapan kebijakan yang meliputiperencanaan dan evaluasi. Dalam proses ini, parapembuat kebijakan biasanya dipandu oleh pertanyaan seperti :
·         Apa maksudatau fungsi sebuah kebijakan?
·         Bagaimana kebijakan itu akan mempengaruhi agenda pemerintah secara keseluruhan, departemen-depertemenpemeritahan, kelompok-kelompok klien, kelompok-kelompok kepentingan, dan masyarakat banyak?
·         Apa dan bagaimana hubungan antara instrument kebijakan, sebagai alat implementasi, dengan tujuan-tujuankebijakan?
·         Apakah ada instrumen dan mekanisme implementasi yang lebih sederhana?
·         Bagaimana kebijakan ini berkaitan dengan kebijakan-kebijakan pemerintah yang lainnya?
·         Dapatkah kebijakan yang baru itu menghasilkan perbedaan seperti yang diharapkan?

2. Kebijakan public sebagai pilihan tindakan yang legal
            Pilihan tindakan dalam kebijakan bersifat legal atau otoratif karena dibuat oleh lembaga yang memiliki legitimasi dalam system pemerintahan.kebijakan sebagai keputusan legal juga tidak berarti bahwa pemerintah selalu memiliki kewenangan dalam menangani berbagai isu . Setiap pemerintahan biasnya bekerja berdasarkan warisan kebiasaan-kebiasaan pemerintahan terdahulu.
            Melalui kebijakan-kebijakan peemrintah membuat cirri khas kewenangannya. Artinya kompleksitas dunia politik disederhanakan menjadi pilihan-pilihan tindakan yang sah atau legal untuk mencapai tujuan tertentu. Kebijakan kemudian dapat dilihat sebagai respon atau tanggapan resmi terhadap isu atau masalh public. Hal ini berarti bahwakebijakan publik mencakup :
·         Tujuan.   Kebijakan public senantisa menyangkut pencapaian tujuan pemerintah melalui penerapan sumber-sumber public.
·         Keoputusan.    Pembuatan keputusan-keputusan dan pengujian konsekuensi-konsekuensinya
·         Struktur.     Terstruktur dengan para pemain dan langkah-langkahnya yang jelas dan terukur.
·         Tindakan.     Tindakan yang bersifat politis yang mengekspresikan pemilihan program-program prioritas lembaga eksekutf.

3.      Kebijakan public sebagai hipotesis
             Kebijakan dibuat berdasarkan teori, model atau hipotesis mengenai sebab dan akibat. Kebijakan-kebijakan senantiasa bersandar pada asumsi-asumsi mengenai perilaku. Kebijakan selalu mengandung insentif yang mendorong orang untuk melakukan Sesutu. Kebijakan selalu memuat disinsentif yang mendorongorang tidak melakukan sesuatu. Kebijakan harus mampu menyatukan perkiraan-perkiraan (proyeksi) mengenai keberhasilan yang akan dicapai dan mekanisme mengatasi kegagalan yang mungkin terjadi   Seorang analis kebijakan dari Amerika, Aaron Wildavsky menyatakan bahwa ‘kita berharap bahwa hipotesis baru dapat dikembangkan menjadi teori yang mampu menjelaskan realitas lebih baik’  (Bridgeman dan Davis, 2004). Teori-teoriyang baik yang di dukung oleh hasil-hasil evaluasi merupakan dasar yang dapat dipakai untuk memperbaiki kebijakan-kebijakan public.
 Tiga serangkai
            Kebijakan public sbagai tujuan, sebagai pilihan tindakan legal, dan sebagai hipotesis memiliki hubugan yang erat. Ketiga dimensi tersebut merupakan tiga serangkai  yang saling mempengaruhi satu sama lain. Artinya, dalam sebuah proses perumusan kebijakan public pada hakekatnya merupakan pilihan-pilihan tindakan yang legal dan dibuat berdasarkan hipotesis yang rasional untuk mencapai tujuan-tujuan yang ditetapkan. Rumusan sederhana ini menunjukkan hubungan antara ketiga dimensi kebijakan diatas. Ketiganya merupakan prasyarat sekaligus tantangan bagi kebijakan public yang efektif.


B.      KEBIJAKAN  SOSIAL

Dua masalah social serius yang masih dihadapi Indonesia adalah kemiskinan dan pengangguran. Tingginya angka kemiskinan dan pengangguran di Indonesia member pesan jelas bahwa praktik pembangunan nasional selama ini  Selain belum bisa meningkatkan kondisi kehidupan masyarakat ,juga menunjukkan masih adanya problema ketidakadilan social yang cukup parah.Pembangunan nasional yang masih saja bertumpu pada pertumbuhan dan hutang luar negeri kurang memperhatikan strategi yang berdampak langsung pada penurunan kemiskina, pengangguran dan ketidkmerataan. Kebijakan public yang pro kesejahteraan ( welfary policy ) yang melembaga dan berkelanjutan, belum masuk secara memadai ke dalam arus utama ( mainstream ) pembangunan.

Kebijakan social dan kebijakan public
            Kebijakan social adalah salah satu bentuk dari kebijakan public.Kebijakan social meruoakan ketetapan pemerintah yang dibuat untuk merespon isu-isu yang bersifat public, yakni mengatasi masalah social atau memenuhi kebutuhan masyarakat banyak. Menurut Bessant, Watts, Dalton, dan Smith (2006:4):In short,social policy refers to what government do when they attempt to improve the quality of people’s live by providing a range of income support, community services and support program.Artinya, secara singkat  kebijakan social menunjuk pada apa yang dilakukan oleh pemeritah sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas hidup manusia melalui pemberian beragam tunjangan pendapatan, pelayanan kemasyarakatan dan program-program tunjanagan social lainnya. Didalam sebuah buku Analisis Kebijakan Publik: Panduan Praktis Mengkaji Masalah dan Kebijakan Sosial (Suharto, 2006a), kebijakan social sejatinya merupakan kebijakan kesejahteraan (walfare policy), yakni kebijakan pemerintah yang secara khusus melibatkan program-program pelayanan social bagi kelompok-kelompok kurang beruntung (disadvantaged groups), yakni para Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
 Hukum, kebijakan social dan kebijakan lembaga
           Hukum atau perundang-undangan merupakan salah satu bentuk kebijakan, meskipun tidak semua kebijakan berbentuk hokum. Dalam perspektif yang lain,hokum bisa juga dipisahkan dari kebijakan. Hukum dipandang sebagai fondasi atau landasan konstitusional bagi kebijakan social. Di Indonesia,sebagai ilustrasi,kebijakansosial yang berkaitan dengan program jaminan social dirumuskan dengan merajuk pada UUD 1945 Pasal 34 dan UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional).

Pelayanan sosial
          Salah satu bentuk kebijakan social adalah program pelayanan social. Pelayanan Sosial adalah aksi atau tindakan untuk mengatasi masalah social.Pelayanan social dapat diartikan sebagai seperangkat program yang ditunjukan untuk membantu individu atau kelompok yang mengamalami hambatan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Pelayanan social dapat didefinisikan sebagai salah satu  bentuk kebijakan social yang ditujukan untuk mempromosikan kesejahteraan.Secara ideologis, pelayanan social disadari keyakinan bahwa tindakan social dn pengorganisasian social merupakan suatu wujud nyata dari kebijakan social sebagai representasi kehendak public dalam mempromosikan kesejahteraan warga Negara.

 Jenis dan cakupan pelayanan social

Secara tradisi kebijakan social mencakup ketetapan atau regulasi pemerintahan mengenai lima bidang layanan social, yaitu jaminan social, pelayanan perumahan, kesehatan, pendidikan dan pelayanan atau perawatan social personal (Suharto, 2007a:  160-167).
1.      Jaminan social
     Jaminan social (social security) adalah system atau skema pemberian tunjangan yang menyangkut pemeliharaan penghasilan (income maintenance).Jaminan social merupkan sector kunci dari system Negara kesejahteraan berdasarkan prinsip bahwa Negara harus berusaha dan mampu menjamin adanya jaringan pengaman pendapatan (financial safety net) atau pemeliharaan pendapatan (income main tenance) bagi mereka yang tidak memiliki sumber pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
2.      Perumahan
     Pelayanan yang disediakan pemerintah adalahperumahan public atau perumahan social. Selain menyediakan Rusunawa atau RSS, perumahan social juga bisa mencakup:
·         Penyediaan rumah sewa dewan kota yang relative murah Di Inggris,Australia dan Selndia Baru, perumahan seperti ini disebut city council housing.
·         Pemberian subsidi terhadap asosiasi-asosiasi penyediaan perumahan bgi kelompok-kelompok khusus.
·         Pemberian subsidi atau kemudahan akses kredit bagi pembelian rumah.
·         Bantuan financial bagi lembaga-lembaga sukarela yang menyediakan akomodasi dan dukungan terhadap para tuna wisma.
·         Pemberian ijin dan pengawasan terhadap akomodasi atau rumah-rumah sewa yang diselenggarakan mayrakat sehingga tidak melanggar standard dan ketentuan yang berlaku.
3.      Kesehatan
Kesehatan merupakan factor penentu bagi kesejahteraan social. Orang yang sejahteraan bukan saja orang yang memiliki pendapatan atau rumah yang memadai. Melainkan pula orang yang sehat, baik jasmani maupun rohani. Para pekerja social yang bekerja dibidang kesehatan atau bekerja di rumah sakit biasanya disebut sebagai pekerja social medis(medical social worker), yang termasuk kedalam kelompok para medis.


4.      Pendidikan
Negara memiliki 3 kewajiban penting dalam bidang pendidikan. Pertama, sebagai penyedia utama lembaga-lembaga pendidikan ,seperti sekolah, akademi dan universitas. Kedua, sebagai regulator atau pengatur penyelenggaraan pendidikan, baik pendidikan negeri, swasta maupun lembaga-lembaga non formal. Ketiga, pasilitatordalam penyediaan infrastruktur pendidikan, termasuk di dalamnya penyedia skema-skema beasiswa atau tunjangan-tunjangan pendidikan bagi siswa- siswa yang berprestasi dan atau tidak mampu.pendidikan harus bersifat wajib terutama kepada anak-anak usia sekolah dasar sehinggasekolah menggah pertama. Pendidikan formal yang bersifat umum dapat diberikan si sekolah atau universitas dikelolah oleh pemerintah melalui depertemen pendidikan nasional. Pendidikan merupakan perangkat penting dalam meningkatkan kesejahteraan warga melalui penguasaan pengetahuan, informasi dan teknologisebagai persyarat masyarakat modern.pelayanan pendidikan memiliki beberapa implikasidan keterkaitan dengan peranan para pekerja social.
5.      Pelayanan social personal ( Personal social service)
Pelayanan social personal merupakan salah satu bidang kebijakan social yang popular sejak tahun 1960an. Dalam garis besar pelayanan ini mencakup tiga jenis :
·         Perawatan anak ( child care)
·         Perawatan masyarakat ( community care )
·         Peradilan criminal ( criminal justice )
Usaha ksejahteraan social dan industry kesejahteraan social
Pelayanan social adalah kegiatan terorganisir untuk meningkatkan kondisi orangorang yang kurang beruntung dalam masyarakat. Pemerintan Indonesia , khususnya departemen social dan sejumlah besar oragnisasi non pemerintah telah memainkan peranan dalam bidang pelayanan social. Contoh pelayanan social :
·         Yayasan kesejahteraan Anak Indonesia yang berkantor pusat di Jakarta.
·         Perkumpulan keluarga berencana Indonesia (PKBI)
·         Gerakan untuk kesejahteraan Tuna runggu Indonesia.
·         Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR)

C.    PROSES PERUMUSAN KEBIJAKAN
Proses perumusan kebijakan sering pula disebut lingkaran (policy cycle), sebagian besar tugas dalam proses perumusan kebijkan terletak pada para pejabat pemerintah atau pegawai negeri yang dipimpin oleh seorang mentri di suatu departemen. Selain proses ini melibatkan berbagai lembaga pemerintah, lembega-lembaga non pemerintah juga biasanya terlibat terutama pada proses Pengusulan isu dan agenda kebijakan serta pengevaluasianya.
Pemain Kebijakan
Sebagai kebijakan Negara, perumusan kebijakan public pada dasarnya diserahkan kepada para pejabat public.namun demikian dalam beberapa aspek warga Negara Secara individu bisa berpartisipasi, terutama dalam memberikan masukan secara individu bisa berpartisipasi terutama memberikan masukan mengenai isu-isu publikyang perlu di respon oleh kebijakan. Bhakan di Swiss dan Negara bagian California, warga Negara secara individu memilki peran dalam pembuatan undang-undang dan suara mereka sangat menetukan dalam amandemen konstitusi(winarno,2004:91)
Istilah lain untuk pemain kebijakan adalah stakeholder kebijakan. Stakeholder(pemangku kepentingan) yang dimaksud disini adalah individu , kelompok atau lembaga yang memiliki kepentingan terhadap suatu kebijakan. Stake holder kebijakan bisa mencakup actor yang terlibat dalam proses peumusan dan pelaksanaan suatu kebijakan public, para penerima mamfaat, maupun para korban yang dirugikan sebuah kebijakan public. Dengan demikian, stake holder kebijakan public bisa mereka yang mendukung taupun yang menolak. Dalam garis besar, stakeholder kebijakan public dapat dibedakan kedalam tiga kelompok ( Putra, 2005)
a.       Stakeholder kunci : mereka yang memiliki kewenangan secara legl untuk membuat keputusan
b.      Stakholder primer : mereka yang memiliki kaitan kepentingan secara langsung dengan kebijakan, program atau proyek.
c.       Stakeholder sekunder : mereka yang memiliki kaitan kepentingan langsung dengan kebijakan , program , dan proyek. Namun memiliki kepedulian dan perhatian sehingga mereka turut bersuara dan berupaya untuk mempengaruhi keputusan legal pemerintah. Contoh : PGRI, IDI, HIPMI, LSM, ORSOS



Proses logis
Pada tahun 1951, Harold Laswell telah membuat proses perumusan kebijakan kedalam beberapa tahapan yang dimulai dari tahap, konseptualisasi, rekomendasi, preskripsi, invokasi, appraisal dan terminasi( Bridgman dan Davis, 2004). Namun proses logis pada intinya menunjukan pada sebuah sekuen logis yang terdiri dari :
·         Identifikasi masalah kebijakan
·         Penetapan agenda kebijakan
·         Penetapan keputusan kebijakan
·         Implementasi kebijakan dan evaluasi kebijakan ( Jenkin-smith, 1993;Bridgman dan Davis, 2004)
Sebagai contoh, Anderson(1994:37) menyatakan bahwa proses perumusan kebijakan mengikuti sekuen logis sebagai berikut :
·         Pemerintah menyadari bahwa sebuah respon diperlukan untuk mengatasi masalah
·         Pemerintah menyeleksi aksi apa yang perlu dilakukan untuk mengatasi masalah
·         Pemerintah menetapkan sebuah solusi
·         Pemerintah menetapkan atau mengimplementasikan solusi yang telah dipilih
·         Pemerintah mengajukan pertanyaan “apakah kebijakan itu berjalan baik.
Merumuskan proses perumusan kebijakan
Para ahli kebijakan umumnya menyakini bahwa proses yang baik akan mengahsilkan kebijakan yang baik. Apa mamfaat kedalam beberapa kegiatan? Ada beberapa keuntungan dari pendekatan proses dalam perumusan kebijakan :
·         Memberi penjelasan mengenai bagaimana sebuah kebijkan dibuat baik dimasa lalu maupun dimasa yang akkan dating.
·         Bersifat normatif;menunjukan sebuah standar atau pedoman tugas-tugas yang harus dilkukan oleh para pemain kebijakan.
·         Menekankan bahwa pemerintah adalah sebuah proses, bukan semata-mata kumpulan lembaga-lembaga
·         Membagi fenomena komplek kedalam beberapa langkah yang terukur dan memungkinkan para pemain kebijakan memfokuskan pada berbagai isu namun tetap berpijak pada kerangka kagiatan yang jelas.
Proses perumusan kebijakan tidak berjalan dengan sendiri dan dilakukan oleh sebuah lembaga atau seorang pemain kebijakan. Pada beberapa tahapan tertentu, kebijakan mungkin bagian dari tugasnya manteri dan spesalis kebijakan atau tugas departemen dan lembaga sekotoral dalam kontek pemain kebijakan yang formal saja, sedikitnya ada beberapa pihak yang terlibat, diantaranya ;
·         Politisi: anggota DPR dan para mentri serta stafnya yang harus mempertimbangkan implikasi politis dari sebuah rancangan kebijakan.
·         Penasehat kebijakan : para pejabat dan penasehat kebijakan didepartemen-departemen, lemba ga dan pusat pembuatan kebijakan yang membuat kebijakan merancang yang merancang merumuskan draft kebijakan secara rinci.
·         Administrator ; para pegawai atau staf di lemabaga-lembaga yang memiliki tugas mengiplementasi dan mengevaluasi keputusan-keputusan cabinet, menyediakan logistic dan bahan-bahan yang diperlukan bagi perumusan  kebijakan.
Pengelolaan proses tersebut tidaklah sederhana. Ia berhadapan dengan kompleksitas kegiatan, keterbatasan sumberdaya dan kompetensi, tekanan waktu, dan tumpang tindih peranan. Keberhasilan manajemen ini sangat tergantung pada komitmen, integrritas, koordinasi dan prosedur yang jelas , sumberdaya yang memadai, serta kejelasan peran dan kapasitas dalam merencanakan dan melaksanakan program pelayanan social.

D.    LEMBAGA DAN INSTRUMEN KEBIJAKAN
Kebijkan public pada intinya . merupakan ekspersei dari political will, kemauan dan komitmen pemerintah. Kebijakan public tidak dapat dipisahkan  dari konteks kelembagaan. Pemahaman mengenaibentuk dan sistim pemerintah menjadi sangat penting. Lembaga kebijakan menjelaskan bagaimana bentuk system pemerintah beroperasi. Ia juga menjelaskan bagaimana sturktur dan hirarki pemerintahan menjalankan fungsi politik dan administrasi sesuai dengan kewajibannya.
Sistem pemerintahan
System pemerintahan dapat dilihat dari tiga fungsi lembaga yang mengacu pada triaspolitika sebagaimana diajukan jhon lock dan diterapkan di sebagian besar Negara di dunia.
1.      Badan legislative. Lembaga pembuat undang-undang yakni parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat yang merupakan lembaga  reperesentasi rakyat yang diwakili oleh utusan partai dan utusan daerah yang dipilih melalui pemilu.
2.      Badan yudikatif : lembaga penagawas dan pengontrol pemerintahan yang dipegang oleh mahkamah agung dan lembaga peradilan tinggi laianya.
3.      Badan ekskutif. Lembaga yang menerapkan amanat hokum dan perudang-undangan serta menjalankan mandat perencanaan, pengelolaan dan pengembangan sumberdaya Negara. Fungsi ini dipegang oleh lembaga-lembaga administrasi Negara seperti departemen dan badan-badan pemeintahan.
Indonesia dikategorikan sebagai Negara yang menganut system predensial karenanya administrasi dan pelaksanaan pemerintahan sehari-hari dilakukan oleh badan eskutif dibawah komando presiden dan para mentri, termasuk hirarki dipemerintahan daerah dari gubernur dan jajarannya hingga ditingkat kelurahan. Dalam system parelementer seperti di Australia, system katatanegaraan memungkinkan terjadinya overlap dan persinggungan peran diantara fungsi legislative, yudikatif, dan eksskutif (Bridgman dan Davis, 2004).
Lembaga Ekskutif
Focus utama kebijakan public terletak pada lembaga ekskutif sebagai aparatur Negara. Pada system parlementer para mentri memilki kekuasaan karena mereka hakikatnya menguasai suara mayoritas diparlemen. Pada system presinsial, berbagai produk konstisusi dan peraturan pemerintah Indonesia menunjukan kewenangan formal dibawah kendali dn otoritas lembaga eksskutif. Presiden , para mentri dan gubernur , misalnya, pada hakekaktnya adalah reprensentasi dan repsosisi simbolik dari kekuasaan rakyat.
Kabinet
Kabinet adalah sebuah lembaga perkumpulan para menteri yang dikepalai oleh seorang presiden atau perdana mentri yang memimpin pembeuatan keputusan-keputusan politik dan  kebijakan. Merujuk pada Patrick Weller (1990:3) cabinet memiliki sedikitnya enam fungsi :
1.      Kabinet sebagai lembaga pembahasan ( clearing house)
2.      Kabinet sebagai lembaga pertukaran informasi
3.      Kabinet sebagai lembaga penengah (arbiter)
4.      Kabinet sebagai pembuat keputusan politik
5.      Kabinet sebagai koordinatur
6.      Cabinet sebagai pengawal strategi pemerintahan.


Pegawai negeri
Pemberian pelatyanan, administrasi dan usulan-usalan kebijakan dilakukan terintegrasi dengan tugas-tugas dan arah politik pemerintahan. Para pegawai negri adalah pejabat public yang merupakan bagian dari pihak eskskutif pemerintahan. Secara  ideal para pegawai negeri memberi usulan-usulan kebijakan kepada pimpinan departemen pemerintah ( misalnya menteri social ) meskipun tidak terlibat langsung dengan pembuatan keputusan mengenai pilihan-pilihan kebijakan yang akan ditetapkan. Kegiatan ini merupakan hak prerogratif cabinet. Para mentri membuat keputusan, sedangkan para pegawai negeri memberikan ususlan usulan kepada pemimpin depatemendimana mereka bekerja dan kemudian melaksanakan pilihan kebijakan yang ditetapkan oleh departemennya.
Peta Pemerintahan
Standar mengenai tugas dan tanggung jawab pemerintah dapat digambarkan seperti ini : para pegawai negeri bertanggungjawab terhadap mentri; para menteri terhadap presiden; presiden terhadap parlemen;parlemen terhadap rakyat. Terdapat berbagai cara melihat para pemain dalam model pemerintahan di Indonesia diantaranya :
a)      Pemerintah sebagai politisi
b)      Pemerintah sebagai perumus kebijakan
c)      Pemerintah sebagai andministrator yang meliputi
·         Koordinasi antar sector
·         Instrument kebijakan

E.     NEGARA KESEJAHTERAAN (welfare state)
Kebijakan social sangat erat kaitnnya dengan konsep Negara kesejahteraan (welfare state), Negara kesejahteraan bisa di artikan baik sebagai sebua teori atau pendekatan , maupun sebagai sebuah system mengenai bagaimana kebijkan diaplikasikan. Para ahli sering kali menyebutkn bahwa kebijakan social pada dasarnya merupakan studi mengenai Negara kesejahteraan dan system pelayanan social. Negara kesejahteraan adalah sebuah model ideal pembangunan yang difoluskan pada peningkatan kesejahteraan melalui pemebrian peran yang lebih penting kepada Negara dalam memberikan pelayanan social secara universal dan komperhensif kepada warganya. Spicker (1995:82), misalnya menyatakan bahwa Negara kesejahteraan”…stand for a developed ideal in wich welfare is provided comprehensively by state to the best possible standards”
Dalam konteks ini,  Negara memperlakukan penerapan kebijakn social sebagai “ peanugrahan hak-hak social “ ( the granting of social rights) kepada warganya ( triwibowo dan Bahagijo, 2006) semua perlindungan social dibangun dan didukung Negara tersebut. Sebenarnya dibiayai oleh masyarakatnya melalui produktifitas ekonomi yang semakin makmur dan merata, system perpajakan dan asuransi serta investasi sumber daya merata, system perpajakan dan asuransi serta investasi sumberdaya mansuia ( human investment) yang terencana dan  melembaga. Negara kesejahteraan adalah pondasi utama kebijakan social. Namun demikian, Negara kesejahteraan bukanlah



Kamis, 27 Januari 2011

MULTIPARADIGMA DALAM SOSIOLOGI


SDN.001 PLUS PANGKALAN BUNUT  KECAMATAN BUNUT



OLEH : JHON HERMAN 
"Mo lah Kito bangun kampung kito samo-samo jangan kito bepocah bolah tekad kato seiyo besamo untuk mewujudkan kampung kito, anak cucu kito sebagai generasi siap tampil dan menjadi tuan umah di kampungnyo sendii. jadikan bunut ko kota Pendidikan sesuai cita-cita kito besamo."

PENDAHULUAN
          Beberapa pertanyaan akan muncul ketika kita hendak mempelajari serta memperdalam suatu ilmu. Pertanyaan-pertanyaan seperti, apakah sosiologi itu? bagaimana latar belakang munculnya sosiologi sebagai sebuah ilmu? apa manfaat mempelajari sosiologi? akan mengganggu siapa saja yang baru pertama kali belajar sosiologi. Hal ini sangat mudah dipahami karena pemahaman masyarakat tentang sosiologi belum sejelas pemahaman masyarakat tentang disiplin-disiplin lain seperti ekonomi, hukum, fisika, atau kedokteran.    
          Munculnya sosiologi sebagai sebuah ilmu, selain merupakan hasil dari proses empiricall-historis, juga merupakan hasil dari proses perkembangan pemikiran filosofis. Fenomena empiris yang melatarbelakangi situasi sosial-politik di Eropa Barat pada abad ke-15 sampai dengan abad ke-18 sangat mempengaruhi berkembangnya pemikiran-pemikiran sosiologis pada saat itu, dan menjadi landasan berpikir bagi pengembangan konsep serta teori pada masa-masa selanjutnya. Seiring dengan kondisi historis yang berubah, perkembangan pemikiran sosiologi didorong pula oleh munculnya pandangan-pandangan filosofis tentang positivisme, yaitu mencari penjelasan semua gejala alam dan sosial dengan mengacu pada deskripsi dan hukum ilmiah.
          Penjelasan yang bersifat historis dan filosofis, selanjutnya akan mengantarkan pada pemahaman tentang subject-matter atau pokok bahasan sosiologi yang membedakan dengan ilmu-ilmu sosial lainnya, dan dengan demikian akan memberikan jawaban tentang hakekat dari sosiologi. Kompleksitas permasalahan yang mendorong lahirnya pemikiran-pemikiran sosiologi telah memberikan sumbangan yang besar bagi keragaman cara pandang, sehingga sosiologi lalu dinyatakan sebagai ilmu dengan paradigma majemuk (’a multiple paradigm science’).

MUNCULNYA SOSIOLOGI SEBAGAI SEBUAH ILMU
          Menurut Berger dan Berger, pemikiran sosiologi berkembang ketika masyarakat menghadapi ’ancaman terhadap hal yang selama ini dianggap benar dan seharusnya, yang menjadi pegangan manusia’ (threats to the taken-for-granted world). Maksudnya yaitu, suatu keadaan masyarakat dimana tatanan sosial (’social order’) yang diyakini oleh sebagian besar anggota masyarakat terancam oleh berbagai bentuk perubahan.
          Sampai abad ke-18 Eropa Barat didominasi oleh sistem feodalisme yang sangat elitis dan mapan. Perkembangan yang terjadi kemudian, mengikuti tumbuhnya kapitalisme pada akhir abad ke-15, adalah munculnya kesadaran bahwa dominasi feodalisme sangat menghambat perkembangan kelompok intelektual serta kelas menengah. Bangkitnya kelas menengah mewarnai sebuah proses perubahan jangka panjang, seperti tumbuhnya kapitalisme, perubahan-perubahan sosial dan politik, meningkatnya individualisme, serta lahirnya ilmu pengetahuan modern.  Dua revolusi penting pada abad ke-18, yang bisa diidentifikasi ialah (1) Revolusi Industri, (2) Revolusi Perancis (Laeyendecker, 1983:11-43).
          Gejolak sosial dan politik yang terjadi pada masa itu telah menggoncang masyarakat Eropa, serta menggoyahkan tatanan sosial yang lama mapan. Faktor ini merupakan penyebab utama mengapa pemikiran sosiologi mulai berkembang secara serentak di beberapa negara Eropa (Inggris, Perancis, Jerman), dalam kurun waktu yang hampir bersamaan, yaitu pada akhir abad ke-18 dan awal abad ke-19. Pada masa-masa inilah peran para tokoh sosiologi klasik berawal.
          Terganggunya tatanan sosial serta perubahan-perubahan mendasar pada tataran suprastruktur mendorong para pemikir dan intelektual pada saat itu untuk mencari jawaban-jawaban yang rasional, serta menemukan formula yang mampu menguraikan semua gejala sosial yang muncul. Lahirlah kemudian pemikiran-pemikiran cemerlang tentang masyarakat, perubahan sosial serta konflik sosial dari tokoh-tokoh seperti, Auguste Comte (1798-1857), Herbert Spencer (1820-1903), Karl Marx (1818-1883), Emile Durkheim (1858-1917) dan Max Weber (1864-1920). Mereka ini kemudian diakui oleh para tokoh sosiologi abad 20 (tokoh sosiologi modern) sebagai perintis awal serta peletak dasar pemikiran sosiologi, sebagai ’the founding fathers’, dan oleh Lewis Coser dianggap sebagai ’masters of sociological thought’, yang memberikan sumbangan penting bagi lahir dan berkembangnya sosiologi sebagai sebuah ilmu.
          Nama ”sosiologi” merupakan ciptaan Auguste Comte. Pemikiran filsafat Comte memberikan sumbangan penting bagi sosiologi, dan mendorong perkembangan sosiologi. Pemikiran filosofis Comte ini diutarakan dalam bukunya yang terkenal : ’Course de Philosophie Positive’. Dalam buku ini mengemukakan pandangannya mengenai hukum kemajuan manusia dan masyarakat yang melewati tiga tahap atau jenjang. Tahap pertama adalah teologi, yaitu manusia mencoba menjelaskan gejala di sekitarnya dengan mengacu pada hal-hal yang bersifat adikodrati atau supranatural. Tahap kedua adalah metafisika, yaitu manusia mengacu pada kekuatan metafisik atau abstrak. Pada tahap ketiga, atau yang tertinggi, adalah tahap positif, yaitu manusia mencari penjelasan gejala alam maupun sosial dengan mangacu pada deskripsi ilmiah.    
          Positivisme atau filsafat positif inilah yang menjadi landasan filsafat bagi munculnya sosiologi pada masa itu. Karena memperkenalkan metode positif ini maka Comte dikenal sebagai perintis positivisme. Pada pandangan Comte, sosiologi harus merupakan ilmu yang sama ilmiahnya dengan ilmu pengetahuan alam yang mendahuluinya. Dengan kata lain sosiologi harus menjadi sebuah ilmu yang positif. Ciri metode positif atau metode yang mendasarkan pada cara berpikir ilmiah, adalah bahwa obyek yang dikaji harus berupa fakta, dan bahwa kajian harus bermanfaat, serta mengarah pada kepastian dan kecermatan. Sarana yang menurut Comte harus digunakan dalam metode positif adalah :1) pengamatan, 2) perbandingan, 3) eksperimen, 4) metode historis. Penjelasan-penjelasan tentang hubungan antar manusia atau gejala-gejala masyarakat harus melalui rasionalisasi yang positif. Kegiatan kajian sosiologi yang tidak menggunakan metode pengamatan, perbandingan, eksperimen, ataupun historis bukanlah merupakan kajian ilmiah melainkan hanya renungan atau permainan ide belaka.
          Auguste Comte memang mendapat kehormatan sebagai bapak sosiologi melalui karya filsafat positifnya, sebagai orang pertama yang mengusulkan nama ’sosiologi’ untuk keseluruhan pengetahuan manusia tentang kehidupan bermasyarakat. Namun demikian, Emile Durkheim menempati posisi yang sangat penting dalam mengembangkan sosiologi sebagai disiplin yang berdiri sendiri. Peranan Durkheim yang terpenting adalah pada usahanya dalam merumuskan obyek studi sosiologi, dan memberikan rumusan-rumusan penting dalam metode untuk mendekati dan mengamati obyek studi.
          Pandangan Comte yang masih abstrak tentang filsafat positif kemudian diperjelas dan dikuatkan oleh Durkheim dengan meletakkan sosiologi di atas dunia empiris. Dua karyanya yang besar dan berpengaruh adalah Suicide (1968) dan The Rule of Sociological Method (1965). Suicide adalah hasil karya Durkheim yang didasarkan atas hasil penelitian empiris terhadap gejala bunuh diri sebagai suatu fenomena sosial. Melalui karya ini Durkheim menegaskan bahwa obyek studi sosiologi adalah fakta sosial (social fact), yang untuk memahaminya diperlukan suatu kegiatan penelitian empiris, sama halnya dengan ilmu pengetahuan alam. Sedangkan The Rule of Sociological Method berintikan konsep-konsep dasar tentang metode yang dapat dipakai untuk melakukan penelitian empiris dalam lapangan sosiologi.

POKOK BAHASAN DALAM SOSIOLOGI
          Setelah memahami peran tokoh-tokoh perintis sosiologi didalam membangun pemikiran-pemikiran ilmiah tentang masyarakat, dan memahami  keberadaan sosiologi sebagai sebuah ilmu, maka seorang pelajar sosiologi mutlak dituntut pula untuk membangun pemahaman tentang ruang lingkup serta pokok bahasan sosiologi.
          Istilah sosiologi berasal dari kata dalam bahasa Yunani socius (kawan) dan logos (ilmu), lalu dinyatakan bahwa obyek formal sosiologi adalah hubungan antar orang. Dalam kaitan dengan ini, sosiologi kemudian mempelajari pelbagai bentuk relasi sosial yang mempengaruhi tindakan manusia. Dalam banyak literatur, istilah sosiologi didefinisikan hanya dengan rumusan kalimat yang pendek, sehingga kurang dimengerti bagi orang yang baru mempelajarinya, atau dengan uraian yang sangat panjang sehingga substansinya menjadi sulit dirumuskan.
          Pengertian sosiologi sering juga dikacaukan dengan pekerjaan sosial (social worker). Banyak orang tertarik belajar sosiologi karena mereka ingin tahu banyak tentang masyarakat. Mereka ingin bekerja untuk masyarakat, ingin membantu memecahkan persoalan-persoalan yang berkembang dalam masyarakat atau terjun dalam suatu profesi khusus yang lazim disebut pekerja sosial. Sebenarnya sosiologi tidak dapat secara langsung menjawab kebutuhan-kebutuhan semacam itu, dalam arti tidak mempersiapkan secara khusus profesi sebagai penyuluh atau counselling, atau membantu memecahkan persoalan-persoalan pribadi. Namun demikian bukan berarti sosiologi tidak mempunyai kontribusi dalam usaha memecahkan persoalan-persoalan semacam itu. Sosiologi telah membangun banyak teori yang berpijak pada asumsi-asumsi dasar dan perspektif tertentu, serta memiliki metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan untuk membuat evaluasi, interpretasi dan bahkan juga prediksi.
          Perhatian sosiologi terhadap fenomena sosial yang terjadi tidak semata-mata membuat deskripsi, atau merentang perbedaan dan persamaan karakteristik fenomena sosial yang berkembang, akan tetapi juga memperlihatkan tendensi-tendensi atau kecenderungan-kecenderungan yang terjadi. Sosiologi mampu menerangkan dan menafsirkan apa yang ada di balik fenomena sosial tersebut berdasarkan teori atau penelitian, dan tidak memberikan penilaian berdasarkan baik dan buruk pada sebuah tindakan sosial. Sehingga, tindakan sosial tertentu yang bagi orang awam terasa aneh, tidak wajar atau menyimpang, melalui sosiologi dapat menjadi sesuatu yang menarik, dan dapat ditelusuri pangkal-tolak kemunculannya dengan menggunakan berbagai sudut pandang. Hal ini merupakan bukti obyektivitas  sosiologi sebagai sebuah ilmu.
          Secara formal tentunya tetap dibutuhkan sebuah definisi yang komprehensif tentang apa yang menjadi pokok bahasan dalam sosiologi. Beberapa contoh definisi sosiologi adalah, kajian ilmiah tentang man’s social life (kehidupan sosial), atau tentang human relationships and their consequences (hubungan antar orang dan konsekuensi-konsekuensinya), dan juga tentang social behaviour (tindakan sosial). Tentunya semua definisi ini benar adanya, namun kerapkali dianggap  kurang rinci dan masih belum mampu membedakan sosiologi dengan ilmu-ilmu sosial lainnya. Tidak mudahnya menarik definisi sebuah disiplin ilmu kemasyarakatan, dalam hal ini sosiologi, bisa dipahami karena, pertama, apa yang ditangkap dan dikonstruksi oleh seorang ahli tentang disiplin tersebut sangat dipengaruhi oleh kepentingan dan fokus perhatiannya ketika itu; yang kedua, begitu banyaknya faktor yang berperan dan berubah pada masalah sosial yang tumbuh dalam masyarakat sehingga orientasi pokok kajian sebuah disiplin menjadi sulit diselaraskan.
          Water dan Crook menyatakan (Sunyoto Usman, 2004:hal 6-7) bahwa : “Sociology is the systematic analysis of the structure of social behaviour” (sosiologi adalah analisis yang sistematis tentang struktur tindakan sosial). Dalam definisi ini terdapat sedikitnya empat elemen penting. Pertama, pokok kajian adalah tindakan sosial, dan bukan tindakan individual. Tindakan sosial berarti tindakan yang diorientasikan pada orang lain, mempunyai konsekuensi bagi orang lain, atau merupakan akibat dari tindakan orang lain (ada hubungan timbal balik). Kedua, tindakan sosial yang dipelajari adalah tindakan yang berstruktur. Struktur disini berarti pola atau regulasi. Oleh karena itu analisis sosiologi dapat mengidentifikasi akar, proses, dan implikasi dari tindakan sosial yang diamati. Dalam konteks ini, sosiologi bukanlah semata-mata memberikan penjelasan deskriptif, tetapi berusaha memahami kaitan antara elemen-elemen tindakan sosial. Ketiga, penjelasan sosiologi bersifat analitis. Ini berarti bahwa dalam menjelaskan tindakan sosial, sosiologi berlandaskan pada prinsip-prinsip teori dan metodologi penelitian tertentu (scientific thought), dan bukan berdasarkan konsensus-konsensus yang hanya berlaku khusus (common sense). Keempat, penjelasan sosiologi adalah sistematis, artinya dalam memahami tindakan sosial sosiologi menempatkan diri sebagai disiplin yang mengikuti aturan-aturan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
          Beberapa diskusi mengenai pokok bahasan sosiologi memberi gambaran bahwa ternyata cakupan dan ruang lingkup perhatian sosiologi cukup luas, meliputi mikrososiologi dan makrososiologi (menurut Inkeles, dalam Kamanto Sunarto:2004,hal.18-21). Mikrososiologi disebut juga sebagai ’the sociology of everyday life situation’, atau sosiologi kehidupan sehari-hari, yang mengkhususkan diri pada fenomena antar individu disaat mereka berinteraksi tatap muka, bertindak dan berkomunikasi. Sedangkan makrososiologi disebut sebagai the ’sociology of social structures’ atau sosiologi struktur sosial, yang mempelajari masyarakat secara keseluruhan serta hubungan antar bagian dalam masyarakat. Dalam hal ini masyarakat dipandang sebagai sesuatu yang melebihi kumpulan individu yang membentuknya. Diantara mikrososiologi dan makrososiologi, ada lingkup pokok bahasan yang disebut mesososiologi yang lebih menekankan pada institusi sosial. Dengan demikian Alex Inkeles menyatakan bahwa sosiologi memiliki tiga pokok bahasan yang khas, yaitu hubungan sosial, institusi, dan masyarakat.
         
MEMAHAMI PARADIGMA DALAM SOSIOLOGI
          Mempelajari pokok kajian sosiologi tidaklah lengkap jika   mengabaikan sebuah konsep yang disebut sebagai paradigma. Sebagai suatu konsep, istilah paradigma (paradigm) pertama kali diperkenalkan oleh Thomas Kuhn dalam karyanya The Structure of Scientific Revolution (1962). Karya Thomas Kuhn menempati posisi sentral ditengah-tengah perkembangan sosiologi selama kurang lebih dua dekade terakhir ini. Melalui karyanya, Kuhn menawarkan suatu cara yang bermanfaat kepada para sosiolog untuk mempelajari ilmu mereka.
          Robert Friedrichs adalah orang pertama yang mencoba merumuskan pengertian paradigma itu secara lebih jelas. Dalam upayanya menganalisa perkembangan sosiologi, ia merumuskan paradigma sebagai ”a fundamental image of the subject matter within a science” (Ritzer, 1985:7), yaitu “gambaran dasar mengenai pokok bahasan suatu ilmu”. George Ritzer mensintesakan pengertian semua pandangan tentang paradigma, dan merumuskannya secara lebih terrinci. Penjelasan Ritzer tentang paradigma : “…serves to define what should be studied, what questions should be asked, how they should be asked, and what rules should be followed in interpreting the answers obtained…”, yaitu paradigma menentukan masalah apa yang akan diteliti, pertanyaan penelitian yang akan diajukannya, caranya mengajukan pertanyaan penelitian, dan aturan yang diikutinya dalam menafsirkan temuan penelitiannya.
          Lebih lengkapnya, definisi paradigma menurut Ritzer, adalah sebagai berikut ”Suatu paradigma merupakan suatu gambaran fundamental mengenai pokok permasalahan dalam suatu ilmu pengetahuan. Paradigma membantu memberikan definisi apa yang harus dipelajari, pertanyaan apa yang harus dikemukakan, bagaimana pertanyaan itu dikemukakan, dan peraturan apa yang harus dipatuhi dalam menginterpretasi jawaban yang diperoleh”. Paradigma merupakan satuan konsensus yang paling luas dalam suatu ilmu pengetahuan dan membantu membedakan satu komunitas ilmiah (atau subkomunitas) dari yang lain. Paradigma memasukkan, mendefinisikan dan menghubungkan eksemplar, teori, metode dan instrumen yang ada di dalamnya. Unsur-unsur yang terkandung dalam definisi tentang paradigma : (a) gambaran fundamental mengenai pokok permasalahan; (b) metode/instrumen yang mencakup teknik bertanya dan cara menginterpretasi data yang diperoleh; (c) teori yang mencakup interpretasi; (d) eksemplar; (e) komunitas atau subkomunitas ilmiah.
          Mengapa gambaran fundamental mengenai pokok permasalahan dalam sosiologi merupakan komponen yang harus ada dalam satu paradigma?. Gambaran fundamental dalam hal ini sama artinya dengan hakekat pokok atau mengenai apa permasalahan itu. Kalau masyarakat atau individu atau hubungan antara individu dan masyarakat itu yang menjadi pokok permasalahan dalam sosiologi, apa hakekatnya. Kalau hakekat masyarakat itu adalah obyek, seperti benda alam, sangat berbeda daripada kalau hakekatnya adalah subyek. Konsekuensi dari perbedaan itu akan mempengaruhi seluruh kegiatan ilmiah pembentukan teori sosiologi.
          Jika masyarakat dilihat sebagai obyek, seperti halnya obyek dalam ilmu alam, maka perbedaan antara satu obyek dengan obyek lainnya yang berada dalam kategori yang sama tidak ada. Karena tidak ada perbedaan hakiki, maka metode sampling dalam penelitian dapat digunakan, dan hasilnya sahih (valid) serta terpercaya (reliable) dalam generalisasinya. Karena itu pula teori yang dihasilkan penelitian seperti ini amat luas cakupan generalisasinya. Sebaliknya, apabila hakekat pokok permasalahan sosiologi adalah subyek, maka konsekuensinya akan berlainan pula. Perbedaan antara individu sangat diperhitungkan. Individu merupakan subyek yang otonom menentukan apa yang dikerjakannya, memiliki perasaan dan jalan pikirannya sendiri, dan tidak begitu saja tunduk pada individu lain.
          Dalam sejarah perkembangan sosiologi atau ilmu sosial, sekurang-kurangnya seperti apa yang dimaksudkan Ritzer dalam penjelasannya mengenai paradigma, sudah ada sejumlah contoh penelitian yang memiliki standar baku, sehingga dapat dipergunakan untuk menjawab teka-teki ilmu pengetahuan yang oleh Thomas Kuhn disebut sebagai eksemplar. Eksemplar yang diambil oleh Ritzer berasal dari karya Emile Durkheim, Max Weber dan B.F.Skinner.
          Sosiologi merupakan suatu ilmu yang berparadigma majemuk (a multiple paradigm science), karena mempunyai tiga paradigma, yaitu paradigma fakta sosial (social fact paradigm), paradigma definisi sosial (social definition paradigm), dan paradigma perilaku sosial (social behaviour paradigm). Ketiga paradigma dibedakan dalam tiga hal: 1) exemplar (acuan atau contoh yang dijadikan teladan); 2) teori; 3) metode. 
          Hasil pengelompokan paradigma menurut Ritzer, yang merupakan hubungan antara metode, teori dan paradigma Sosiologi, dapat dilihat dalam tabel berikut ini :




No

Paradigma
Gambaran dasar pokok permasalahan

Teori

Metode

Eksemplar

1

FAKTA SOSIAL
Obyek :
·         Eksternal
·         Memaksa
·         Umum
·         Riil
STRUKTURAL FUNGSIONAL DAN KONFLIK
Metode Survei dengan Kuesioner dan wawancara
EMILE DURKHEIM :
The Rules of Sociological Method, Suicide


2


DEFINISI SOSIAL
Subyek :
·         internal
·         bebas
·         khusus
·         TINDAKAN (Weber, Parsons),
·         INTERAKSIONISME SIMBOLIK (Weber, Mac Iver, Mead, Cooley, Thomas, Blumer)
·         SOSIOLOGI FENOMENOLOGI (Weber, Schutz, Garfinkel)
Pengamatan, verstehen
MAX WEBER : Tindakan Sosial

3

PERILAKU SOSIAL
Perilaku manusia deterministik : penghargaan dan hukuman
PERILAKU (Burgers & Bushell, Homans)
Eksperimen
B.F.SKINNER : Perilaku Sosial

            Durkheim membangun konsep fakta sosial yang kemudian diterapkannya dalam mempelajari gejala bunuh diri, dan dimaksudkan untuk memisahkan sosiologi dari arena psikologi dan filsafat. Menurut Durkheim, fakta sosial harus dinyatakan sebagai sesuatu yang berada diluar individu dan bersifat memaksa. Ada dua tipe dasar dari fakta sosial, yakni : struktur sosial dan pranata sosial. Paradigma ini memandang tindakan individu sebagai tindakan yang ditentukan oleh norma-norma, nilai-nilai, serta struktur sosial.
          Eksemplar paradigma definisi sosial adalah karya Max Weber tentang ’tindakan sosial’. Weber tertarik pada makna subyektif yang diberikan individu terhadap tindakan mereka, dan tidak tertarik untuk mempelajari fakta sosial yang bersifat makro seperti struktur sosial dan pranata sosial. Bagi Weber yang menjadi pokok persoalan sosiologi adalah proses pendefinisian sosial dan akibat-akibat dari suatu aksi serta interaksi sosial. Paradigma ini secara pasti memandang individu sebagai orang yang aktif menciptakan kehidupan sosialnya sendiri, sementara struktur dan pranata sosial hanya merupakan kerangka tempat proses pendefinisian sosial dan proses interaksi berlangsung.
          Paradigma perilaku sosial menetapkan pokok persoalan sosiologi adalah perilaku atau tingkahlaku dan kemungkinan perulangannya, serta memusatkan perhatiannya kepada hubungan saling pengaruh antara individu dan lingkungannya, atau dengan kata lain tingkahlaku individu yang berlangsung dalam hubungannya dengan  faktor lingkungan. Pandangan ini lebih mengarahkan pendekatannya pada psikologi, dimana Skinner mencoba menerjemahkan prinsip-prinsip psikologi aliran behaviourisme ke dalam sosiologi. Teori, gagasan, dan praktek yang dilakukannya telah memegang peranan penting dalam pengembangan sosiologi behaviour.
          Pengetahuan tentang adanya tiga paradigma ini tidak berkaitan dengan penganutan dalam mempelajari konsep-konsep dan teori-teori sosiologi. Para sosiolog hendaknya tidak mendewakan paradigma tertentu dan karena itu lalu mempertahankan kepentingannya. Paradigma, teori dan metode memang memiliki keterkaitan yang sangat pasti, dan sebaiknya dimanfaatkan untuk memahami kenyataan atau gejala sosial, bukan untuk maksud-maksud politis. Perbedaan dan multiparadigma yang dikemukakan hanyalah upaya untuk membuktikan bahwa luasnya ruang lingkup sosiologi dan keragaman pokok bahasan yang harus dipelajari, bukan muncul secara kebetulan, tanpa berpijak pada dasar pemikiran yang kuat. Perbedaan yang bersifat paradigmatis menimbulkan konsekuensi pada pokok bahasan, serta konsep dan teori yang melandasinya, yang kemudian diikuti oleh pemilihan atas metode yang digunakan untuk mendekati gejala yang diamati.
          Pada kenyataannya, sosiologi modern berkembang melampaui perbedaan-perbedaan ini. Berbagai komponen dalam masing-masing paradigma saling menyesuaikan diri ke arah hubungan yang harmonis. Eksemplar pada suatu paradigma tertentu mendapat pengakuan dari hampir semua orang. Keseluruhan pendekatan teoritis dalam masing-masing paradigma diakui sebagai persamaan yang mendasar, meskipun terdapat perbedaan dalam orientasi teoritis. Metode yang disukai oleh masing-masing paradigma jelas sekali saling terpaut dengan masing-masing paradigma. Menjadi jelas disini bahwa dalam mempelajari sosiologi dan melakukan pendekatan dengan menggunakan konsep-konsep sosiologi, seorang pelajar sosiologi harus memahami benar tentang keragaman konsep yang muncul, serta pendekatan-pendekatan yang nampaknya bertentangan, serta kemungkinan adanya perbedaan paradigma yang mungkin menjadi penyebabnya.
SUMBER BACAAN

Johnson, Doyle Paul,1986, Teori Sosiologi Klasik dan Modern, Jakarta :           Gramedia

Laeyendecker,L, 1983, Tata, Perubahan, dan Ketimpangan : Suatu         Pengantar Sejarah Sosiologi, Jakarta : Gramedia

Ritzer, George,1985, Sosiologi - Ilmu Berparadigma Ganda, Jakarta : Rajawali

Sunarto, Kamanto,2004, Pengantar Sosiologi, Jakarta: FEUI

Usman, Sunyoto, Sosiologi – Sejarah, Teori dan Metodologi,2004,          Yogyakarta: CIRED