KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH
RIAU
DIREKTORAT LALU LINTAS
BUKU PANDUAN
PELATIHAN GURU SD
BIDANG STUDI PENDIDIKAN KESELAMATAN
DAN TERTIB LALU
LINTAS
I. LATAR BELAKANG PELATIHAN
Tertib lalu
lintas dijalan umum perlu diperkenalkan terhadap generasi muda sejak usia dini
karena pendidikan tertib lalu lintas memiliki nilai strategis yaitu Long
Life for Education, dimana para siswa sejak dari kecil telah dikenalkan
dengan ketentuan dan etika berlalu lintas, sehingga diharapkan pemahaman akan
tertib lalu lintas dapat diketahui sejak awal dan dapat dijadikan kebiasaan
dalam kehidupannya sehari-hari.
Pendidikan tertib
lalu lintas merupakan bagian dari pelajaran tata krama ataupun sopan santun
yang perlu diajarkan kepada setiap anak didik, karena cerminan budaya suatu
bangsa dapat dilihat pada pola tingkah lakunya dalam berlalu lintas dijalan
raya. Pembelajaran sopan
santun berlalu lintas berkaitan dengan etika dalam berlalu lintas dijalan raya.
Mengingat jalan raya adalah milik umum dan digunakan untuk umum, maka apabila
tidak mengetahui tentang etika dalam berlalu lintas dijalan raya maka setiap
orang hanya akan punya 2 pilihan, yaitu menjadi korban dengan ditabrak orang
lain atau orang tersebut sebagai pelaku kecelakaan lalu lintas akibat
bertabrakan dengan pengguna jalan lain.
Mengingat arti pentingnya tentang keselamatan dan tertib
dalam berlalu lintas dijalan raya, maka pembelajaran tertib dan keselamatan
berlalu lalu lintas harus sudah diperkenalkan terhadap anak didik sejak usia dini.
Mengingat pelajaran tertib dan keselamatan berlalu lintas
sebagai mata pelajaran baru maka perlu dilakukan sosialiasi dan pelatihan
tentang materi pelajaran tersebut terhadap tenaga pendidik / guru.
II.
PENGETAHUAN KESELAMATAN DAN TERTIB
LALU LINTAS YANG DIINTEGRASIKAN PADA SISTIM KURIKULUM PENDIDIKAN NASIONAL
1. Pola penyampaian materi
pelajaran terhadap siswa / pelajar.
Terhadap
siswa Kelas I s/d Kelas III
a)
Kunjungan ke Kantor Polisi atau Taman Lalu Lintas.
b)
Penugasan
c) Membaca buku komik tertib dan etika
berlalu lintas.
d) Pengetahuan bahaya kecelakaan lalu lintas
e)
Senam pengaturan
lalu lintas
f) Penugasan
2. Jenis pendidikan yang menjadi prioritas
program integrasi
Pengetahuan keselamatan dan tertib berlalu lintas
diintegrasikan pada Jenjang / jenis pendidikan mulai dari TK, SD, SMP dan SMA /
SMK, adapun pola penerapan materi pelajaran pengetahuan keselamatan tertib
berlalu lintas adalah sbb :
a.
Bukan
pelajaran yang berdiri sendiri.
b.
Bukan
pelajaran muatan lokal
c.
Materi pelajaran disisipkan / digabung disesuaikan dengan
materi dalam mata pelajaran.
3. Pola
pengintegrasian materi pengetahuan keselamatan dan tertib lalu lintas pada
kurikulum pendidikan nasional.
a. Tingkat Taman Kanak-Kanak
Pendidikan Keselamatan
dan Tertib Lalu Lintas pada tingkat TK (Taman Kanak-Kanak) diintegrasikan
dalam mata pelajaran Pekerjaan.
b.
Tingkat SD, SMP dan SMA / SMK
1) Pelajaran tentang Tertib dan Etika Berlalu Lintas
diintegrasikan pada Pelajaran PKN. Dengan materi pelajaran yang akan
disampaikan pada setiap kelas pada tiap jenjang pendidikan sebagai berikut :
a)
Pengetahuan Dasar Lalu Lintas
b)
Perambuan dan Alat Pengatur Lalu Lintas
c)
Peraturan dan Etika Berlalu Lintas
2)
Pelajaran tentang Kecelakaan Lalu Lintas, Pengaturan Lalu Lintas
diintegrasikan pada Pelajaran Olahraga dan Kesehatan
a) Pengetahuan Dasar Pengaturan Lalu Lintas.
b) Pengetahuan tentang Bahaya Kecelakaan Lalu
Lintas.
4. Sistem Penilaian
a.
Dimasukkan kedalam Test / Ujian semester
b.
Penilaian Penugasan
III. SILABUS KURIKULUM PENDIDIKAN TINGKAT SMP
Dalam penyusunan bahan
ajaran pengetahuan keselamatan dan tertib lalu lintas yang diintegrasikan pada
kurikulum pendidikan nasional disusun Silabus sebagai berikut :
1.
Standar
Kompetensi
Peserta didik dapat mengenali, memahami tentang :
a.
Rambu-rambu lalu lintas
b.
Tata cara pengaturan lalu lintas
c.
Ketentuan peraturan lalu lintas tingkat dasar
d.
Bahaya terjadinya kecelakaan lalu lintas
e. Etika berlalu lintas di jalan umum
2.
Metode
Pembelajaran
a. Menyaksikan penayangan film
b. Observasi
c. Peragaan
d. Bercerita
e.
Tanya
jawab
f. Dramatisasi
g. Pemberian tugas
h.
Karyawisata
3.
Materi Pembelajaran
a.
Materi
pendidikan lalu lintas yang bersifat pemahaman tentang peraturan lalu lintas dan
etika berlalu lintas diintegrasikan pada mata pelajaran PKN.
b.
Materi
pendidikan lalu lintas yang bersifat pengetahuan bahaya kecelakaan lalu lintas dan
pengaturan lalu lintas diintegrasikan pada mata pelajaran olahraga dan kesehatan.
4. Sumber materi pelajaran
a)
Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas
dan angkutan jalan
b)
Undang-undang RI No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
c)
Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri Perhubungan
Nomor 61 Tahun 1993 tentang Ranbu-Rambu Lalu Lintas di Jalan, Peraturan Kapolri
bidang lalu lintas.
d)
Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep / 1673 / X / 1993
tentang Pokok-Pokok Kemitraan antara Polri dan Masyarakat.
5. Penilaian
Penilaian dari penugasan siswa dan
praktek pengatur lalu lintas / peluit.
IV.
MODUL I : Pendahuluan
1.
Tujuan Pelatihan Instruktur / Guru
a. Untuk
memberikan pemahaman terhadap Guru tentang hal-hal yang berkaitan dengan materi
pengetahuan keselamatan dan tertib berlalu lintas.
b. Guna penyamaan pola penyampaian materi
bahan ajaran terhadap siswa / peserta didik
2.
Pola Penyampaian
Materi Pelajaran
a. Pola
penyampaian materi pelajaran terhadap siswa / pelajar
a) Bermain dan bernyanyi
b) Kunjungan ke Kantor Polisi atau Taman Lalu
Lintas.
c) Membaca buku
komik tertib dan etika berlalu lintas.
d) Pengetahuan
bahaya kecelakaan lalu lintas
e) Senam
pengaturan lalu lintas
f) Penugasan
- Pelajaran tentang Tertib dan
Etika Berlalu Lintas diintegrasikan pada Pelajaran PKN
Dengan materi
pelajaran yang akan disampaikan pada setiap kelas pada tiap jenjang pendidikan
sebagai berikut :
1)
Pengetahuan
Dasar Lalu Lintas
2)
Perambuan dan Alat Pengatur Lalu Lintas
3)
Peraturan dan Etika Berlalu Lintas
c. Pelajaran tentang Kecelakaan Lalu Lintas, Pengaturan Lalu
Lintas Diintegrasikan pada Pelajaran Olahraga dan Kesehatan
1) Pengetahuan Dasar Pengaturan Lalu Lintas
2) Pengetahuan tentang Bahaya Kecelakaan Lalu
Lintas
2.
Materi Pelatihan
Materi pelatihan yang akan diberikan kepada guru / instruktur
meliputi pengetahuan tentang :
a. Pelatihan Pengetahuan Dasar Lalu Lintas
1) Pengetahuan
Rambu-rambu, marka jalan dan Alat Pengatur Lalu Lintas
2) Pengertian
tentang Jalan atau Kendaraan
3) Sistem
Berlalu Lintas yang berlaku di Indonesia
b.
Pelatihan
Pengetahuan Dasar Pengaturan
1)
Bentuk Isyarat Pengaturan Lalu Lintas
2)
Tanda Isyarat Pengaturan dengan menggunakan Peluit
3)
Praktek Lapangan
c.
Pengetahuan tentang Peraturan dan Etika Berlalu Lintas
1)
Cara Berlalu lintas dengan menggunakan kendaraan (Ranmor
dan Non Ranmor)
2)
Cara Berlalu lintas dengan Berjalan kaki (cara
menyeberang dan berjalan)
d.
Pengetahuan tentang Bahaya Kecelakaan Lalu Lintas
1)
Tingkah Laku yang membahayakan di Jalan Raya.
2)
Menumpang Kendaraan Yang dapat membahayakan.
3)
Ketentuan mengendarai dan Berbonceng Kendaraan Roda dua.
4)
Ketentuan Mengendarai dan menumpang Mobil Penumpang.
5)
Kerugian akibat kecelakaan lalu lintas.
6)
Sanksi Pelaku yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas.
3.
Program
Pelatihan
a.
Berbentuk Modul dimana masing-masing modul dibangun dari
modul sebelumnya.
b.
Ada 7 Modul Pelatihan
1)
Modul I Pendahuluan
2)
Modul II Pengetahuan Dasar Lalu Lintas
3)
Modul III Pengetahuan Pengaturan Lalu Lintas
4)
Modul IV Peraturan dan Etika Berlalu Lintas
5)
Modul V Bahaya Kecelakaan Lalu Lintas
6)
Modul VI Pemahaman Materi Untuk Siswa / Pelajar SMP dan
SMA
4.
Pola
Pelatihan
Pola pelatihan
yang dilaksanakan terhadap Intruktur / Guru yang akan mengajar pelajaran
pendidikan keselamatan dan tertib berlalu lintas pada tingkat SMP dan SMA.
a. Pre
test dan Post test
5.
Ceramah
6.
Tutorial
7.
Diskusi
danTanya Jawab
8.
Praktek
V. Modul II : Pengetahuan
Dasar Lalu Lintas
1.
Pengetahuan Rambu-rambu, marka jalan dan Alat Pengatur
Lalu Lintas
a.
Rambu-rambu
1)
Pengertian rambu-rambu lalu lintas adalah salah satu dari
perlengkapan jalan berupa lambang, huruf, angka, kalimat dan atau perpaduan
diantaranya sebagai peringatan / larangan, perintah, petunjuk, bagi pemakai
jalan.
2)
Jenis rambu-rambu
:
a)
Rambu peringatan, yaitu rambu-rambu yang digunakan untuk
menyatakan peringatan bahaya atau tempat berbahaya pada jalan di depan pemakai
jalan.
b)
Rambu larangan adalah rambu-rambu yang digunakan untuk
menyatak perbuatan yang dilarang oleh pemakai jalan.
c)
Rambu perintah adalah rambu-rambu yang digunakan untuk
menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan.
d)
Rambu petunjuk adalah rambu-rambu yang digunakan untuk
menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, kota, tempat, pengaturan,
fasilitas dan lain-lain bagi pemakai jalan.
e)
Papan tambahan adalah papan yang dipasang di bawah daun
rambu yang memberikan penjelasan lebih lanjut dari suatu rambu-rambu.
3)
Fungsi rambu-rambu yaitu sebagai peringatan, petunjuk,
perintah serta larangan bagi pemakai jalan guna terciptanya kamseltibcar
lantas.
b.
Marka Jalan
1)
Pengertian marka jalan adalah suatu tanda yang berada
dipermukaan jalan atau diatas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau
tanda berbentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang
lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah
kepentingan lalu lintas.
Contoh marka
jalan :
2)
Jenis marka jalan :
a) Marka Membujur
Marka membujur adalah tanda yang
sejajar dengan sumbu jalan. Kita sering menemukannya di pinggir jalan sebagai
pembatas jalan raya, tengah-tengah sebagai pembatas jalur kanan dan kiri. Dapat
berupa garis lurus tanpa putus, garis putus-putus atau kombinasi keduanya.
Contoh : Marka membujur
Marka membujur yang dihubungkan
dengan garis melintang yang dipergunakan untuk membatasi ruang parkir pada
jalur lalu lintas kendaraan, tidak dianggap sebagai marka jalan membujur.
b) Marka Melintang
Marka melintang
adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan, seperti pada garis henti di
Zebra cross atau di persimpangan.
Contoh : Marka melintang
c) Marka Serong
Marka serong
adalah tanda yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian
marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan
jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.
Contoh : Marka
serong
d) Marka Lambang
Marka
lambang adalah tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan,
perintah dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang telah
disampaikan oleh rambu lalu lintas atau tanda lalu lintas lainnya.
Contoh
: Marka Lambang
e) Marka lain
adalah marka jalan yang membatasi kendaraan untuk tidak melewati batas berhenti
saat berhenti dilampu merah.
3)
Fungsi
marka jalan : untuk mengatur lalu lintas atau memperingatkan dan menuntun
pemakai jalan dalam berlalu lintas dijalan.
c.
Alat Pengatur isyarat lalu lintas (APIL)
1)
Alat pengatur isyarat lalu lintas adalah perangkat
peralatan teknis yang menggunakan isyarat lampu untuk mengatur lalu lintas
orang dan atau kendaraan dipersimpangan atau ruas jalan. Berlaku bagi lalu
lintas sesuai arah lalu lintas yang bersangkutan.
2)
Jenis warna isyarat lampu pengatur lalu lintas :
a)
Warna merah berfungsi untuk melarang kendaraan berjalan
(berhenti)
b)
Warna kuning : peringatan bagi kendaraan (contoh gambar
Apil sesuai warna ) agar berhati-hati
c)
Warna hijau berarti kendaraan dapat berjalan
3)
Fungsi : sebagai pengatur kendaraan dan atau pejalan kaki
berupa lampu, atau cahaya yang terpasang dipersimpangan jalan.
2.
Pengertian tentang Jalan dan Kendaraan
a.
Jalan
1)
Pengertian jalan adalah suatu prasarana perhubungan darat
dalam bentuk apapun meliputi segala bagian jalan termasuk bagian pelengkap dan
perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas kendaraan orang dan hewan.
2) Jenis-jenis
jalan ada 3 jenis jalan
a) Jalan arteri : jalan yang melayani
angkutan utama dengan ciri-ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata
tinggi dan jumlah jalan masuk dibatasi secara efesien.
b) Jalan kolektor : jalan yang melayani
angkutan pengumpulan / pembagian dengan ciri-ciri perjalanan jarak sedang,
kecepatan rata-rata sedang dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
c) Jalan lokal : jalan yang melayani angkutan setempat
dengan ciri-ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rendah dan jumlah jalan
masuk tidak dibatasi.
d) Jalan Tol
: adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk pemakai jalan tol.
3) Jalan umum menurut statusnya dibagi
menjadi lima :
a) Jalan Nasional
Jalan Nasional adalah merupakan jalan
arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungka
antar ibu kota propinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.
b)
Jalan Pripinsi
Jalan Propinsi adalah Merupakan jalan
kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibu kota propinsi dengan ibu kota kabupaten/kota,
atau anntar ibu kota kabupaten/kota, dan jalan strategis propinsi.
c) Jalan
Kabupaten
Jalan kabupaten adalah merupakan jalan
lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibu kota kabupaten
dengan ibu kota kecamatan, antar kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat
kegiatan lokal,anat pusat kegiatan, serta jalan umum dalam sistem jaringan
jalan skunder dalam wilayah kabupaten dan jalan strategis kabupaten.
d) Jalan Kota
Jalan Kota adalah Jalan Umum dalam
sistem jaringan jalan skunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam
kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antar persil serta
menghubungkan antar pusat pemukiman yang berada didalam kota
e) Jalan Desa
Jalan Desa adalah merupakan
jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar pemukiman didalam
desa, serta jalan lingkungan .
4) Sistem Jaringan Jalan dibagi menjadi 2
(dua) :
a) Sistem
Jaringan Primer
Sistem Jaringan Primer adalah merupakan
sistem Jaringan Jalan dengan peran pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan
semua wilayah tingkat nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa
distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan.
b) Sistem
Jaringan Skunder
Sistem Jalan Skunder adalah
merupakan merupakan sistem jaringan
jalan dengan Peranan Pelayanan Jalan Distribusi barang dan jasa untuk
masyarakat di dalam Kawasan Perkotaan.
5) Kelas jalan
dibagi menjadi lima kelas :
a) Jalan kelas I, yaitu jalan arteri yang
dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak
melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan
muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar dari 10 ton;
b) Jalan kelas II, yaitu jalan arteri yang
dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi
2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan
sumbu terberat yang diizinkan 10 ton.
c) Jalan kelas IIIA, yaitu jalan arteri atau
kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran
lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidakmelebihi 18.000
milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton;
d) Jalan kelas III B, yaitu jalan kolektor
yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak
melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, dan
muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton;
e) Jalan kelas III C, yaitu jalan lokal yang
dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak
melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, dan
muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton.
b.
Kendaraan
1)
Pengertian Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang
digerakkan oleh peralatan tehnis yang ada pada kendaraan tersebut.
2)
Jenis-jenis kendaraan
a. Kendaraan bermotor, contohnya mobil,
sepeda motor, kereta api, pesawat terbang, kapal laut.
b. Kendaraan tidak bermotor, contohnya becak
dayung, bendi, gerobak dorong.
3) Sistem berlalu Lintas yang berlaku di
Indonesia adalah sistem jalur kiri.
Sistim berlalu
lintas yang berlaku di Indonesia merupakan warisan dari Jaman Belanda, sehingga
baik sistem dan aturan dalam berlalu lintas masih banyak yang mengadopsi dari
negeri Belanda. Seperti sistem berlalu lintas yang berlaku di Indonesia menggunakan
lajur kiri, demikian juga istilah dalam berlalu lintas juga banyak yang menggunakan
istilah bahasa belanda dijadikan bahasa Indonesia. Seperti :
Bahasa
Belanda : Bahasa Indonesia
Doorbrag : Dobrag, u – turn (perputaran)
Gang : Gang (Jalan kecil)
Keur :
Kir (uji kendaraan)
Rem :
Rem
Halte :
Halte
Reijbeweijs :
Rebues (SIM)
VI. Modul III : Pengetahuan
Pengaturan Lalu Lintas
1.
Bentuk Isyarat Gerakan Tangan Pengaturan Lalu Lintas
a.
Berhenti untuk semua Jurusan.
b.
Berhenti dari arah tertentu.
c.
Berhenti dari arah depan.
d.
Berhenti dari arah belakang.
e.
Berhenti dari arah depan dan belakang.
f.
Jalan kiri
g.
Jalan kanan
h.
Jalan dari kiri kanan
i.
Percepat dari kiri.
j.
Percepat dari kanan.
k.
Perlambat dari depan.
l.
Perlambat dari belakang.
2.
Tanda Isyarat Pengaturan dengan Menggunakan Peluit
a.
Tiupan panjang satu kali yang berarti berhenti.
b.
Tiupan pendek dua kali yang berarti berjalan.
c.
Tiupan pendek berulang-ulang kali yang berarti
mempercepat.
3.
Praktek Lapangan / Senam Pengaturan lalu lintas
Aplikasi
pengaturan lalu lintas dapat diberikan dalam bentuk senam pengaturan lalu
lintas, dengan jumlah gerakan sebanyak 12 gerakan senam. Pelajaran pengaturan
lalu lintas yang diaplikasikan pada senam pengaturan lalu lintas dapat
diaplikasikan pada pelajaran olah raga dan kesehatan.
VII. Modul IV : Peraturan
dan Etika Berlalu Lintas
1.
Cara Berlalu lintas dengan menggunakan kendaraan (Ranmor
dan Non Ranmor)
a.
Perlengkapan wajib bagi pengendara dan penumpang ranmor
roda 2
1)
Helm.
2)
Spion ganda.
3)
Syarat penerangan (lampu sein, lampu rem, lampu besar)
4)
Penggunaan knalpot standar.
b.
Kewajiban bagi pengendara dan penumpang ranmor roda 4
atau lebih
1)
Safety belt
2)
Bagi pengendara dan penumpang roda 4 atau lebih tanpa
rumah-rumah wajib menggunakan helm
2.
Cara Berlalu lintas dengan Berjalan kaki (cara
menyeberang dan berjalan)
a.
Tata cara menyeberangan
1) Di zebra cross
2) Di jembatan penyeberangan
b.
Tata cara berjalan / berlalu lintas di jalan umum
1)
Berjalan di sebelah kiri jalan
2)
Berjalan di atas trotoar
VIII.
Modul
V : Prilaku dijalan umum yang dapat
menimbukan kecelakaan Lalu Lintas
1.
Tingkah Laku yang membahayakan di Jalan Raya
a.
Bermain layang-layang di jalan raya
b.
Bersenda gurau saat mengendarai kendaraan (gojek)
c.
Memberhentikan kendaraan umum di tikungan.
2.
Menumpang Kendaraan Yang dapat membahayakan
a.
Bergelantungan
b.
Menaiki atap kendaraan
c.
Menumpang kendaraan melebihi muatan
3.
Ketentuan mengendarai dan Berbonceng Kendaraan Roda 2
a.
Bersikap sopan
b.
Memakai helm sesuai standar
c.
Tidak ber zig-zag saat mengendarai kendaraan.
4.
Ketentuan Mengendarai dan menumpang Mobil Penumpang
a.
Tidak bergelantungan
b.
Tidak berhenti di tikungan atau di persimpangan.
c.
Naik turun penumpang kendaraan umum dalam keadaan
benar-benar berhenti.
d.
Tidak menyeberang didepan atau belakang kendaraan yang
sedang berhenti.
5.
Kerugian akibat kecelakaan lalu lintas
a.
Akan menimbulkan korban jiwa, luka-luka, dan kerugian
materil.
b.
Adanya sanksi pidana.
6.
Sanksi Pelaku yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas
a.
Adanya sanksi berupa hukuman pidana.
b.
Adanya sanksi berupa denda.
IX. Modul VI : Pemahaman
Materi Untuk Siswa / Pelajar SMP dan SMA
1. Mata Pelajaran I
Materi : Pengetahuan
dasar tentang makna tanda-tanda dan isyarat dalam berlalu lintas.
a. Pemahaman
pengetahuan dasar pengaturan lalu lintas :
1)
Memahami / mengerti tentang gerakan
tangan
2) Memahami /
mengerti tujuan pengaturan lalu lintas.
b. Pemahaman
perambuan lalu lintas tingkat dasar :
1) Memahami
/ mengerti tentang rambu-rambu yang setiap hari dijumpai dijalan raya
2) Memahami arti makna rambu-rambu
3) Memahami fungsi rambu-rambu
4) Memahami makna warna rambu-rambu lalu lintas
c. Memahami arti alat pengatur lalu lintas
1) Mengerti
/ memahami tentang alat pengatur lalu lintas
2) Mengerti
/ memahami tentang warna cahaya pengatur lalu lintas
3) Mengerti
/ memahami fungsi alat pengatur lalu lintas
d. Materi pelajaran diberikan dalam bentuk
komik dan buku mewarnai.
2. Mata Pelajaran II
Materi : Pengetahuan
tentang etika berlalu lintas di jalan raya.
a. Tata cara berjalan kaki di jalan umum
1) Berjalan
kaki diatas trotoar
2) Berjalan
hendaknya disamping kiri jalan
3) Tidak
boleh berjalan berjajar lebih dari 2 orang
b. Tata cara menyeberang di jalan umum
1) Menyeberang
di jembatan penyeberangan/zebra cros
2) Bila
menyeberang tidak boleh bersenda gurau
3) Menyeberang
dalam kondisi aman, lihat kanan kiri.
c. Tata cara bersepeda di jalan umum
1) Cara bersepeda yang baik dan benar
2) Tidak boleh
berboncengan 3 orang
3) Bersepeda
disebelah kiri jalan
4) Tidak boleh
bersepeda beriringan
5) Bersepeda tidak
boleh ugal-ugalan
d. Materi pelajaran diberikan dalam bentuk
komik dan buku mewarnai.
3. Mata Pelajaran III
Materi : Pengetahuan
keselamatan dalam berlalu lintas
a. Kewajiban dalam berkendaraan bermotor
1) Menggunakan helm pengaman
2) Menggunakan sabuk keselamatan
b. Tata cara menumpang kendaraan bermotor
1) Tidak berboncengan 3 orang
2) Tidak
bergelantungan pada saat naik kendaraan penumpang umum.
3) Tidak menaiki atap kendaraan penumpang umum
c. Materi pelajaran diberikan dalam bentuk
komik dan buku mewarnai.
4. Mata
Pelajaran IV.
Materi : Praktek
Gatur Lantas dan isyarat peluit.
a. Mengenal dan mempraktekkan tentang gerakan tangan dan bunyi
peluit dalam pengaturan lalu lintas.
b. Dapat mengetahui dan memperagakan gerakan pengaturan lalu
lintas dan isyarat peluit yang diaplikasikan dalam bentuk senam lalu lintas.
c. Buku pelajaran berisi panduan 12 gerakan
pengaturan lalu lintas.
5. Mata
Pelajaran V
Materi : Pengetahuan
tentang Perambuan dan Marka jalan serta alat pengatur lalu lintas.
a. Mengenal jenis-jenis rambu lalu lintas.
b. Mengenal jenis-jenis marka jalan.
c. Mengenal arti isyarat warna pada alat
pengatur lalu lintas.
d. Buku pelajaran berupa panduan jenis-jenis
rambu dan marka jalan.
6. Mata
Pelajaran VI
Materi : Pengetahuan tentang kecelakaan lalu lintas.
a. Mengenal
tentang hal-hal yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan akibatnya.
b. Mengetahui kerugian akibat kecelakaan berlalu lintas.
c. Mengetahui sanksi dari pelaku yang terlibat kecelakaan lalu
lintas
d. Buku pelajaran berupa komik tentang gambar visual yang dapat
mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
X P E N U T U P
Demikian buku
pedoman pengajaran materi bahan ajaran pengetahuan keselamatan dan tertib lalu
lintas disusun untuk sebagai pedoman dalam proses belajar mengajar pada tingkat
Sekolah Dasar.
Pekanbaru, Agustus 2009
DIREKTUR LALU LINTAS POLDA RIAU
DRS BAMBANG SUGENG, SH
KOMBES POL NRP 61090605
Tidak ada komentar:
Posting Komentar