Sabtu, 03 Desember 2011

KURIKULUM LALU LINTAS


KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
    DAERAH RIAU
    DIREKTORAT LALU LINTAS
 



BUKU PANDUAN

PELATIHAN GURU SD BIDANG STUDI PENDIDIKAN KESELAMATAN
DAN TERTIB LALU LINTAS


 



I.          LATAR BELAKANG PELATIHAN

Tertib lalu lintas dijalan umum perlu diperkenalkan terhadap generasi muda sejak usia dini karena pendidikan tertib lalu lintas memiliki nilai strategis yaitu Long Life for Education, dimana para siswa sejak dari kecil telah dikenalkan dengan ketentuan dan etika berlalu lintas, sehingga diharapkan pemahaman akan tertib lalu lintas dapat diketahui sejak awal dan dapat dijadikan kebiasaan dalam kehidupannya sehari-hari.

Pendidikan tertib lalu lintas merupakan bagian dari pelajaran tata krama ataupun sopan santun yang perlu diajarkan kepada setiap anak didik, karena cerminan budaya suatu bangsa dapat dilihat pada pola tingkah lakunya dalam berlalu lintas dijalan raya. Pembelajaran sopan santun berlalu lintas berkaitan dengan etika dalam berlalu lintas dijalan raya. Mengingat jalan raya adalah milik umum dan digunakan untuk umum, maka apabila tidak mengetahui tentang etika dalam berlalu lintas dijalan raya maka setiap orang hanya akan punya 2 pilihan, yaitu menjadi korban dengan ditabrak orang lain atau orang tersebut sebagai pelaku kecelakaan lalu lintas akibat bertabrakan dengan pengguna jalan lain.

Mengingat arti pentingnya tentang keselamatan dan tertib dalam berlalu lintas dijalan raya, maka pembelajaran tertib dan keselamatan berlalu lalu lintas harus sudah diperkenalkan terhadap anak didik sejak usia dini.
Mengingat pelajaran tertib dan keselamatan berlalu lintas sebagai mata pelajaran baru maka perlu dilakukan sosialiasi dan pelatihan tentang materi pelajaran tersebut terhadap tenaga pendidik / guru.

II.        PENGETAHUAN KESELAMATAN DAN TERTIB LALU LINTAS YANG DIINTEGRASIKAN PADA SISTIM KURIKULUM PENDIDIKAN NASIONAL

1.      Pola penyampaian materi pelajaran terhadap siswa / pelajar.

Terhadap siswa Kelas I s/d Kelas III

a)        Kunjungan ke Kantor Polisi atau Taman Lalu Lintas.
b)        Penugasan
c)      Membaca buku komik tertib dan etika berlalu lintas.
d)      Pengetahuan bahaya kecelakaan lalu lintas
e)       Senam pengaturan lalu lintas
 f)      Penugasan

2.    Jenis pendidikan yang menjadi prioritas program integrasi

Pengetahuan keselamatan dan tertib berlalu lintas diintegrasikan pada Jenjang / jenis pendidikan mulai dari TK, SD, SMP dan SMA / SMK, adapun pola penerapan materi pelajaran pengetahuan keselamatan tertib berlalu lintas adalah sbb :
a.        Bukan pelajaran yang berdiri sendiri.
b.        Bukan pelajaran muatan lokal
c.        Materi pelajaran disisipkan / digabung disesuaikan dengan materi dalam mata pelajaran.




3.  Pola pengintegrasian materi pengetahuan keselamatan dan tertib lalu lintas pada kurikulum pendidikan nasional.

a.   Tingkat Taman Kanak-Kanak

Pendidikan Keselamatan dan Tertib Lalu Lintas pada tingkat TK (Taman Kanak-Kanak) diintegrasikan dalam mata pelajaran Pekerjaan.


b.    Tingkat SD, SMP dan SMA / SMK

1)      Pelajaran tentang Tertib dan Etika Berlalu Lintas diintegrasikan pada Pelajaran PKN. Dengan materi pelajaran yang akan disampaikan pada setiap kelas pada tiap jenjang pendidikan sebagai berikut :
a)    Pengetahuan Dasar Lalu Lintas
b)    Perambuan dan Alat Pengatur Lalu Lintas
c)    Peraturan dan Etika Berlalu Lintas

2)    Pelajaran tentang Kecelakaan Lalu Lintas, Pengaturan Lalu      Lintas diintegrasikan pada Pelajaran Olahraga dan Kesehatan
a)   Pengetahuan Dasar Pengaturan Lalu Lintas.
b)   Pengetahuan tentang Bahaya Kecelakaan Lalu Lintas.

4.    Sistem Penilaian
a.    Dimasukkan kedalam Test / Ujian semester
b.    Penilaian Penugasan

III.       SILABUS KURIKULUM PENDIDIKAN TINGKAT SMP

Dalam penyusunan bahan ajaran pengetahuan keselamatan dan tertib lalu lintas yang diintegrasikan pada kurikulum pendidikan nasional disusun Silabus sebagai berikut :

1.        Standar Kompetensi
   Peserta didik dapat mengenali, memahami tentang :
a.    Rambu-rambu lalu lintas
b.    Tata cara pengaturan lalu lintas
c.    Ketentuan peraturan lalu lintas tingkat dasar
d.    Bahaya terjadinya kecelakaan lalu lintas
e.    Etika berlalu lintas di jalan umum

2.        Metode  Pembelajaran
a.    Menyaksikan penayangan film
b.    Observasi
c.    Peragaan
d.    Bercerita
e.    Tanya jawab
f.     Dramatisasi
g.    Pemberian tugas
h.    Karyawisata

3.   Materi Pembelajaran

a.    Materi pendidikan lalu lintas yang bersifat pemahaman tentang peraturan lalu lintas dan etika berlalu lintas diintegrasikan pada mata pelajaran PKN.
b.    Materi pendidikan lalu lintas yang bersifat pengetahuan bahaya kecelakaan lalu lintas dan pengaturan lalu lintas diintegrasikan pada mata pelajaran olahraga dan kesehatan.

4.   Sumber materi pelajaran

a)            Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan
b)            Undang-undang RI No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
c)            Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 1993 tentang Ranbu-Rambu Lalu Lintas di Jalan, Peraturan Kapolri bidang lalu lintas.
d)            Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep / 1673 / X / 1993 tentang Pokok-Pokok Kemitraan antara Polri dan Masyarakat.

5.   Penilaian
           
Penilaian dari penugasan siswa dan praktek pengatur lalu lintas / peluit.


IV.      MODUL I  : Pendahuluan

1.      Tujuan Pelatihan Instruktur / Guru

a.      Untuk memberikan pemahaman terhadap Guru tentang hal-hal yang berkaitan dengan materi pengetahuan keselamatan dan tertib berlalu lintas.
b.      Guna penyamaan pola penyampaian materi bahan ajaran terhadap siswa / peserta didik

2.        Pola Penyampaian Materi Pelajaran

a.      Pola penyampaian materi pelajaran terhadap siswa / pelajar

a)   Bermain dan bernyanyi
b)   Kunjungan ke Kantor Polisi atau Taman Lalu Lintas.
c)  Membaca buku komik tertib dan etika berlalu   lintas.
d)  Pengetahuan bahaya kecelakaan lalu lintas
e)  Senam pengaturan lalu lintas
 f)  Penugasan

    1. Pelajaran tentang Tertib dan Etika Berlalu Lintas diintegrasikan pada Pelajaran PKN

Dengan materi pelajaran yang akan disampaikan pada setiap kelas pada tiap jenjang pendidikan sebagai berikut :
1)        Pengetahuan Dasar Lalu Lintas
2)        Perambuan dan Alat Pengatur Lalu Lintas
3)        Peraturan dan Etika Berlalu Lintas

c.    Pelajaran tentang Kecelakaan Lalu Lintas, Pengaturan Lalu Lintas Diintegrasikan pada Pelajaran Olahraga dan Kesehatan
1)      Pengetahuan Dasar Pengaturan Lalu Lintas
2)      Pengetahuan tentang Bahaya Kecelakaan Lalu Lintas

2.        Materi Pelatihan

Materi pelatihan yang akan diberikan kepada guru / instruktur meliputi pengetahuan tentang :

a.      Pelatihan Pengetahuan Dasar Lalu Lintas
   1)      Pengetahuan Rambu-rambu, marka jalan dan Alat Pengatur Lalu Lintas
   2)      Pengertian tentang Jalan atau Kendaraan
   3)      Sistem Berlalu Lintas yang berlaku di Indonesia

b.               Pelatihan Pengetahuan Dasar Pengaturan
1)        Bentuk Isyarat Pengaturan Lalu Lintas
2)        Tanda Isyarat Pengaturan dengan menggunakan Peluit
3)        Praktek Lapangan

c.        Pengetahuan tentang Peraturan dan Etika Berlalu Lintas
1)        Cara Berlalu lintas dengan menggunakan kendaraan (Ranmor dan Non Ranmor)
2)        Cara Berlalu lintas dengan Berjalan kaki (cara menyeberang dan berjalan)
d.        Pengetahuan tentang Bahaya Kecelakaan Lalu Lintas
1)        Tingkah Laku yang membahayakan di Jalan Raya.
2)        Menumpang Kendaraan Yang dapat membahayakan.
3)        Ketentuan mengendarai dan Berbonceng Kendaraan Roda dua.
4)        Ketentuan Mengendarai dan menumpang Mobil Penumpang.
5)        Kerugian akibat kecelakaan lalu lintas.
6)        Sanksi Pelaku yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas.

3.        Program Pelatihan

a.        Berbentuk Modul dimana masing-masing modul dibangun dari modul sebelumnya.

b.        Ada 7 Modul Pelatihan
1)        Modul I Pendahuluan
2)        Modul II Pengetahuan Dasar Lalu Lintas
3)        Modul III Pengetahuan Pengaturan Lalu Lintas
4)        Modul IV Peraturan dan Etika Berlalu Lintas
5)        Modul V Bahaya Kecelakaan Lalu Lintas
6)        Modul VI Pemahaman Materi Untuk Siswa / Pelajar SMP dan SMA


4.        Pola Pelatihan

Pola pelatihan yang dilaksanakan terhadap Intruktur / Guru yang akan mengajar pelajaran pendidikan keselamatan dan tertib berlalu lintas pada tingkat SMP dan SMA.
a.      Pre test dan Post test
5.        Ceramah
6.        Tutorial
7.        Diskusi danTanya Jawab
8.        Praktek

V.       Modul II  : Pengetahuan Dasar Lalu Lintas

1.        Pengetahuan Rambu-rambu, marka jalan dan Alat Pengatur Lalu Lintas

a.        Rambu-rambu

1)        Pengertian rambu-rambu lalu lintas adalah salah satu dari perlengkapan jalan berupa lambang, huruf, angka, kalimat dan atau perpaduan diantaranya sebagai peringatan / larangan, perintah, petunjuk, bagi pemakai jalan.
2)      Jenis rambu-rambu :
a)        Rambu peringatan, yaitu rambu-rambu yang digunakan untuk menyatakan peringatan bahaya atau tempat berbahaya pada jalan di depan pemakai jalan.
b)        Rambu larangan adalah rambu-rambu yang digunakan untuk menyatak perbuatan yang dilarang oleh pemakai jalan.
c)        Rambu perintah adalah rambu-rambu yang digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan.
d)        Rambu petunjuk adalah rambu-rambu yang digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, kota, tempat, pengaturan, fasilitas dan lain-lain bagi pemakai jalan.
e)        Papan tambahan adalah papan yang dipasang di bawah daun rambu yang memberikan penjelasan lebih lanjut dari suatu rambu-rambu.

3)        Fungsi rambu-rambu yaitu sebagai peringatan, petunjuk, perintah serta larangan bagi pemakai jalan guna terciptanya kamseltibcar lantas.  



b.        Marka Jalan

1)        Pengertian marka jalan adalah suatu tanda yang berada dipermukaan jalan atau diatas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda berbentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Contoh marka jalan :

        

2)        Jenis marka jalan :

a)      Marka Membujur

Marka membujur adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan. Kita sering menemukannya di pinggir jalan sebagai pembatas jalan raya, tengah-tengah sebagai pembatas jalur kanan dan kiri. Dapat berupa garis lurus tanpa putus, garis putus-putus atau kombinasi keduanya.


Contoh : Marka membujur

         Photobucket
Marka membujur yang dihubungkan dengan garis melintang yang dipergunakan untuk membatasi ruang parkir pada jalur lalu lintas kendaraan, tidak dianggap sebagai marka jalan membujur.


b)      Marka Melintang

Marka melintang adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan, seperti pada garis henti di Zebra cross atau di persimpangan.

                       Contoh : Marka melintang

mbilstop.gif
        


c)      Marka Serong

Marka serong adalah tanda yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.

Contoh : Marka serong
d)      Marka Lambang

Marka lambang adalah tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu lalu lintas atau tanda lalu lintas lainnya. 

Contoh : Marka Lambang
  
e)      Marka lain adalah marka jalan yang membatasi kendaraan untuk tidak melewati batas berhenti saat berhenti dilampu merah.

3)        Fungsi marka jalan : untuk mengatur lalu lintas atau memperingatkan dan menuntun pemakai jalan dalam berlalu lintas dijalan.

c.        Alat Pengatur isyarat lalu lintas (APIL)

1)        Alat pengatur isyarat lalu lintas adalah perangkat peralatan teknis yang menggunakan isyarat lampu untuk mengatur lalu lintas orang dan atau kendaraan dipersimpangan atau ruas jalan. Berlaku bagi lalu lintas sesuai arah lalu lintas yang bersangkutan.


2)                    Jenis warna isyarat lampu pengatur lalu lintas  :

a)        Warna merah berfungsi untuk melarang kendaraan berjalan (berhenti)
b)        Warna kuning : peringatan bagi kendaraan (contoh gambar Apil sesuai warna ) agar berhati-hati
c)        Warna hijau berarti kendaraan dapat berjalan

3)        Fungsi : sebagai pengatur kendaraan dan atau pejalan kaki berupa lampu, atau cahaya yang terpasang dipersimpangan jalan.

2.        Pengertian tentang Jalan dan Kendaraan

a.        Jalan

1)        Pengertian jalan adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun meliputi segala bagian jalan termasuk bagian pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas kendaraan orang dan hewan.

2)      Jenis-jenis jalan  ada 3 jenis jalan

a)      Jalan arteri : jalan yang melayani angkutan utama dengan ciri-ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi dan jumlah jalan masuk dibatasi secara efesien.
b)      Jalan kolektor : jalan yang melayani angkutan pengumpulan / pembagian dengan ciri-ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
c)      Jalan lokal  : jalan yang melayani angkutan setempat dengan ciri-ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rendah dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
d)      Jalan Tol   : adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk pemakai jalan tol.

                           3)      Jalan umum menurut statusnya dibagi menjadi lima :

                                    a)      Jalan Nasional
                                             Jalan Nasional adalah merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungka antar ibu kota propinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.

                                    b)      Jalan Pripinsi
                                             Jalan Propinsi adalah Merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang      menghubungkan ibu kota propinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, atau anntar ibu kota kabupaten/kota, dan jalan strategis propinsi.

                                    c)      Jalan Kabupaten
                                             Jalan kabupaten adalah merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antar kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal,anat pusat kegiatan, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan skunder dalam wilayah kabupaten dan jalan strategis kabupaten.

                                    d)      Jalan Kota
                                             Jalan Kota adalah Jalan Umum dalam sistem jaringan jalan skunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antar persil serta menghubungkan antar pusat pemukiman yang berada didalam kota

                                    e)      Jalan Desa
                                             Jalan Desa adalah  merupakan  jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar pemukiman didalam desa, serta jalan lingkungan .

                           4)      Sistem Jaringan Jalan dibagi menjadi 2 (dua) :

                                    a)      Sistem Jaringan Primer
                                             Sistem Jaringan Primer adalah merupakan sistem Jaringan Jalan dengan peran pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah tingkat nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan.

                                    b)      Sistem Jaringan Skunder
                                             Sistem Jalan Skunder adalah merupakan  merupakan sistem jaringan jalan dengan Peranan Pelayanan Jalan Distribusi barang dan jasa untuk masyarakat di dalam Kawasan Perkotaan.

5)      Kelas jalan dibagi menjadi lima kelas :

a)      Jalan kelas I, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar dari 10 ton;

b)      Jalan kelas II, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 10 ton.

c)      Jalan kelas IIIA, yaitu jalan arteri atau kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidakmelebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton;
d)      Jalan kelas III B, yaitu jalan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton;

e)      Jalan kelas III C, yaitu jalan lokal yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton.
b.        Kendaraan

1)        Pengertian Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan tehnis yang ada pada kendaraan tersebut.

2)                    Jenis-jenis kendaraan
a.      Kendaraan bermotor, contohnya mobil, sepeda motor, kereta api, pesawat terbang, kapal laut.
b.      Kendaraan tidak bermotor, contohnya becak dayung, bendi, gerobak dorong.


3)      Sistem berlalu Lintas yang berlaku di Indonesia adalah sistem jalur kiri.

Sistim berlalu lintas yang berlaku di Indonesia merupakan warisan dari Jaman Belanda, sehingga baik sistem dan aturan dalam berlalu lintas masih banyak yang mengadopsi dari negeri Belanda. Seperti sistem berlalu lintas yang berlaku di Indonesia menggunakan lajur kiri, demikian juga istilah dalam berlalu lintas juga banyak yang menggunakan istilah bahasa belanda dijadikan bahasa Indonesia. Seperti :
Bahasa Belanda            :     Bahasa Indonesia
Doorbrag                        :    Dobrag, u – turn (perputaran)
Gang                              :   Gang (Jalan kecil)
Keur                               :    Kir (uji kendaraan)
Rem                               :    Rem
Halte                              :    Halte
Reijbeweijs                    :    Rebues (SIM)  

VI.      Modul III  : Pengetahuan Pengaturan Lalu Lintas

1.        Bentuk Isyarat Gerakan Tangan Pengaturan Lalu Lintas


a.        Berhenti untuk semua Jurusan.

        

b.        Berhenti dari arah tertentu.


        



c.        Berhenti dari arah depan.
        

d.        Berhenti dari arah belakang.

        

e.        Berhenti dari arah depan dan belakang.


f.         Jalan kiri


        



g.        Jalan kanan


        

h.        Jalan dari kiri kanan

       

i.          Percepat dari kiri.

       



j.          Percepat dari kanan.


        




k.        Perlambat dari depan.


       




l.          Perlambat dari belakang.


       






2.        Tanda Isyarat Pengaturan dengan Menggunakan Peluit

a.        Tiupan panjang satu kali yang berarti berhenti.




b.        Tiupan pendek dua kali yang berarti berjalan.


c.        Tiupan pendek berulang-ulang kali yang berarti mempercepat.


3.        Praktek Lapangan / Senam Pengaturan lalu lintas

Aplikasi pengaturan lalu lintas dapat diberikan dalam bentuk senam pengaturan lalu lintas, dengan jumlah gerakan sebanyak 12 gerakan senam. Pelajaran pengaturan lalu lintas yang diaplikasikan pada senam pengaturan lalu lintas dapat diaplikasikan pada pelajaran olah raga dan kesehatan.

VII.     Modul IV  : Peraturan dan Etika Berlalu Lintas


1.        Cara Berlalu lintas dengan menggunakan kendaraan (Ranmor dan Non Ranmor)
a.        Perlengkapan wajib bagi pengendara dan penumpang ranmor roda 2
1)        Helm.
2)        Spion ganda.
3)        Syarat penerangan (lampu sein, lampu rem, lampu besar)
4)        Penggunaan knalpot standar.

b.        Kewajiban bagi pengendara dan penumpang ranmor roda 4 atau lebih
1)        Safety belt
2)        Bagi pengendara dan penumpang roda 4 atau lebih tanpa rumah-rumah wajib menggunakan helm

2.        Cara Berlalu lintas dengan Berjalan kaki (cara menyeberang dan berjalan)

a.        Tata cara menyeberangan
1)      Di zebra cross
2)      Di jembatan penyeberangan

b.        Tata cara berjalan / berlalu lintas di jalan umum
1)        Berjalan di sebelah kiri jalan
2)        Berjalan di atas trotoar


VIII.                                   Modul V  : Prilaku dijalan umum yang dapat menimbukan kecelakaan Lalu Lintas

1.        Tingkah Laku yang membahayakan di Jalan Raya
a.        Bermain layang-layang di jalan raya
b.        Bersenda gurau saat mengendarai kendaraan (gojek)
c.        Memberhentikan kendaraan umum di tikungan.

2.        Menumpang Kendaraan Yang dapat membahayakan
a.        Bergelantungan
b.        Menaiki atap kendaraan
c.        Menumpang kendaraan melebihi muatan

3.        Ketentuan mengendarai dan Berbonceng Kendaraan Roda 2
a.        Bersikap sopan
b.        Memakai helm sesuai standar
c.        Tidak ber zig-zag saat mengendarai kendaraan.

4.        Ketentuan Mengendarai dan menumpang Mobil Penumpang
a.        Tidak bergelantungan
b.        Tidak berhenti di tikungan atau di persimpangan.
c.        Naik turun penumpang kendaraan umum dalam keadaan benar-benar berhenti.
d.        Tidak menyeberang didepan atau belakang kendaraan yang sedang berhenti.

5.        Kerugian akibat kecelakaan lalu lintas
a.        Akan menimbulkan korban jiwa, luka-luka, dan kerugian materil.
b.        Adanya sanksi pidana.

6.        Sanksi Pelaku yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas
a.        Adanya sanksi berupa hukuman pidana.
b.        Adanya sanksi berupa denda.


IX.      Modul VI  : Pemahaman Materi Untuk Siswa / Pelajar SMP dan SMA

1.      Mata Pelajaran I

         Materi  :    Pengetahuan dasar tentang makna tanda-tanda dan isyarat dalam berlalu lintas.

         a.      Pemahaman pengetahuan dasar pengaturan lalu lintas :
                           1)      Memahami / mengerti tentang gerakan tangan
                           2)      Memahami / mengerti tujuan pengaturan lalu lintas.

b.      Pemahaman perambuan lalu lintas tingkat dasar :
      1)      Memahami / mengerti tentang rambu-rambu yang setiap hari dijumpai dijalan raya
      2)      Memahami arti makna rambu-rambu
      3)      Memahami fungsi rambu-rambu
      4)      Memahami makna warna rambu-rambu lalu lintas


c.      Memahami arti alat pengatur lalu lintas
1)      Mengerti / memahami tentang alat pengatur lalu lintas
2)      Mengerti / memahami tentang warna cahaya pengatur lalu lintas
3)      Mengerti / memahami fungsi alat pengatur lalu lintas


d.      Materi pelajaran diberikan dalam bentuk komik dan buku mewarnai.

         2.      Mata Pelajaran II
        
                  Materi  :  Pengetahuan tentang etika berlalu lintas di jalan raya.

a.      Tata cara berjalan kaki di jalan umum
1)      Berjalan kaki diatas trotoar
2)      Berjalan hendaknya disamping kiri jalan
3)      Tidak boleh berjalan berjajar lebih dari 2 orang

                  b.      Tata cara menyeberang di jalan umum
                           1)      Menyeberang di jembatan penyeberangan/zebra cros
                           2)      Bila menyeberang tidak boleh bersenda gurau
                           3)      Menyeberang dalam kondisi aman, lihat kanan kiri.

                  c.      Tata cara bersepeda di jalan umum
                           1)      Cara bersepeda yang baik dan benar
                           2)      Tidak boleh berboncengan 3 orang
                           3)      Bersepeda disebelah kiri jalan
                           4)      Tidak boleh bersepeda beriringan
                           5)      Bersepeda tidak boleh ugal-ugalan

d.      Materi pelajaran diberikan dalam bentuk komik dan buku mewarnai.


         3.      Mata Pelajaran III
                 
                  Materi  :  Pengetahuan keselamatan dalam berlalu lintas
                 
                  a.      Kewajiban dalam berkendaraan bermotor
                           1)      Menggunakan helm pengaman
                           2)      Menggunakan sabuk keselamatan

                  b.      Tata cara menumpang kendaraan bermotor
                           1)      Tidak berboncengan 3 orang
                           2)      Tidak bergelantungan pada saat naik kendaraan penumpang              umum.
                           3)      Tidak menaiki atap kendaraan penumpang umum    
c.      Materi pelajaran diberikan dalam bentuk komik dan buku mewarnai.

         4.      Mata Pelajaran IV.

                  Materi  :  Praktek Gatur Lantas dan isyarat peluit.

                  a.      Mengenal dan mempraktekkan tentang gerakan tangan dan bunyi peluit dalam pengaturan lalu lintas.
                  b.      Dapat mengetahui dan memperagakan gerakan pengaturan lalu lintas dan isyarat peluit yang diaplikasikan dalam bentuk senam lalu lintas.
                  c.      Buku pelajaran berisi panduan 12 gerakan pengaturan lalu lintas.

         5.      Mata  Pelajaran V

                  Materi  :    Pengetahuan tentang Perambuan dan Marka jalan serta alat pengatur lalu  lintas.
                 
                  a.      Mengenal jenis-jenis rambu lalu lintas.
                  b.      Mengenal jenis-jenis marka jalan.
                  c.      Mengenal arti isyarat warna pada alat pengatur lalu lintas.
                  d.      Buku pelajaran berupa panduan jenis-jenis rambu dan marka jalan.

         6.      Mata  Pelajaran  VI
                 
                  Materi  :  Pengetahuan tentang kecelakaan lalu lintas.

         a.      Mengenal tentang hal-hal yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan akibatnya.

                  b.      Mengetahui kerugian akibat kecelakaan berlalu lintas.
                  c.      Mengetahui sanksi dari pelaku yang terlibat kecelakaan lalu lintas
                  d.      Buku pelajaran berupa komik tentang gambar visual yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

X      P E N U T U P

Demikian buku pedoman pengajaran materi bahan ajaran pengetahuan keselamatan dan tertib lalu lintas disusun untuk sebagai pedoman dalam proses belajar mengajar pada tingkat Sekolah Dasar.

                                                                              Pekanbaru,       Agustus    2009
                                                                  DIREKTUR LALU LINTAS POLDA RIAU
       


                                                                        DRS BAMBANG SUGENG, SH
                                                                         KOMBES POL NRP 61090605




Tidak ada komentar:

Posting Komentar