KABUPATEN PELALAWAN |
Kecamatan Bunut adalah salah satu kecamatan induk pembentuk Kabupaten Pelalawan,
yang dimekarkan dari Kabupaten Kampar, berdasarkan Undang-undang Republik
Indonesia, nomor : 53 tahun 1999.
Pada awal pembentukan Kecamatan Bunut sebagai salah satu Kecamatan Induk
Kabupaten Pelalawan adalah sesuai dengan UU RI No. 53 Tahun 1999, yang
menjelaskan bahwasanya Kabupaten Pelalawan terdiri atas 4 (empat) kecamatan,
namun setelah terbit Surat Dirjen PUOD No.138/1775/PUOD Tanggal 21 Juni 1999
tentang pembentukan 9 (sembilan) Kecamatan Pembantu di Provinsi Riau, maka
Kabupaten Pelalawan dimekarkan menjadi 9 (sembilan), yakni terdiri atas 4
kecamatan induk dan 5 kecamatan pembantu, tetapi berdasarkan SK Gubernur
Provinsi Riau No. 136/TP/1443, Kabupaten Pelalawan dimekarkan kembali menjadi
10 (sepuluh) kecamatan. Namun setelah terbitnya Peraturan daerah Kabupaten
Pelalawan Nomor 06 tahun 2005, maka sekarang ini Kabupaten Pelalawan terdiri
dari 12 kecamatan.
Saat sekarang Kecamatan Bunut telah dimekarkan menjadi : Kecamatan
Bunut sendiri sebagai Kecamatan Induk, dan Kecamatan Bandar Petalangan sebagai
kecamatan pemekaran.
Kecamatan Bunut ibukotanya di Pangkalan Bunut, sedangkan Kecamatan Bandar
Petalangan ibukotanya di Sesapan. Kecamatan Bunut mempunyai luas wilayah 475,91
Km2, terdiri dari 9 desa/kelurahan. (Luas Kecamatan diukur berdasarkan peta
batas wilayah kecamatan dan telah ditetapkan melalui Surat Bupati
No.050/Bappeda-B/2000/212, tentang batas dan luas wilayah kabupaten dan
kecamatan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar